Dua PS Asal Praya Tengah dan Batukliang Utara Terjaring Razia Gabungan di Kuta

LOMBOK TENGAH | Polsek Kuta, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar patroli dan razia gabungan pada Jumat malam, (6/8/2021) bersama TNI, Sat Pol PP dan Badan Keamanan Desa (BKD) Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah dalam rangka memberikan himbauan kepada para pengelola Cafe, Bar, tempat Karaoke dan Restauran yang ada di obyek wisata Pantai Kuta dan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika untuk mematuhi anjuran pemerintah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala Mikro guna untuk mengurangi kerumunan dimasa Pandemi Virus Corona atau Covid-19 dan menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Dalam kegiatan Patroli dan Razia itu, personel gabungan mengamankan dua orang perempuan berinisial, BN alis Ida, 19 Tahun, warga Jurang Jaler, Kecamatan Praya Tengah dan SN alias Fina, 18 tahun warga pengenem Daye, Aik Berik, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah.
Kedua perempuan yang merupakan Partner Song (PS) itu diamankan di Cafe Teluk di Dusun Mong III, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Saat diamankan, kedua perempuan asal Kecamatan Praya Tengah dan Batukliang Utara itu tengah menemani dan mendampingi laki-laki karaoke dan minum di Cafe Teluk dimasa PPKM skala Mikro dan dimasa Pandemi Covid-19. ” Saat diamankan ia (BN dan SN) sedang bersama tamu (laki – laki). Posisinya sedang menemani karaoke dan minum, Partner Song,” ungkap Kapolsek Kuta, Polres Lombok Tengah, AKP I Made Dimas Widyantara.
Setelah diamankan, kedua perempuan itu langsung dibawa ke Mapolsek Kuta untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut. ” Sementara kami amankan dan klarifikasi. Keluarganya sudah dihubungi untuk menjemput yang bersangkutan, dan mereka membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata AKP Dimas
AKP Dimas membantah kedua perempuan yang diamankan di Cafe Teluk itu berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK). ” Mereka bukan PSK, karena harus pembuktian dan harus ada pria yang sewa mereka,” bantahnya
Dalam kegiatan patroli dan razia itu, personel gabungan menghimbau kepada para pemilik Cafe, Bar dan tempat karaoke, khususnya yang tidak mengantongi izin rismi yang ada diwilayah hukum Polsek Kuta untuk tidak beroperasi, terlebih lagi dimasa PPKM skala mikro dan dimasa Pandemi Covid-19. “Selama masa pandemi, Polsek Kuta berharap tidak ada cafe/bar/karaoke tidak berijin yang beroperasi, karena beberapa kejadian gangguan kamtibmas bersumber dari lokasi – lokasi tersebut,” harap AKP Dimas. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan