Warga Penujak Ambil Paksa Jenazah Covid-19, dr. Yudha : Kalau Tidak Percaya, Komplain ke Alat PCR

LOMBOK TENGAH | Puluhan warga Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil paksa Jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Lombok Tengah, pada Selasa malam, (27/7/2021).
Warga dan keluarga mengambil paksa Jenazah karena tidak terima hasil Swab PCR yang menerangkan, pasien Covid-19 atas nama Maknah, 61 Tahun, Perempuan warga Dusun Karang Daye, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat meninggal dunia dalam keadaan terkonfirmasi Positif Covid-19. ” Satgas Covid-19 Desa telah bersusaha memberikan pemahaman kepada warga dan keluarga Almarhumah untuk tidak mengambil Jenazah ke rumah sakit, tetapi warga dan keluarga tetap mengambil jenazah Almarhum, karena tidak percaya Almarhumah meninggal dunia dalam keadaan Positif Covid-19. Ketidak percayaan warga dan keluarga, karena menganggap surat keterangan dari RSUD Praya janggal, tanggal 27 pengerjaan Swab dan ditanggal, 27 Juli itu juga hasil Swab keluar,” ungkap Kepala Desa (Kades) Penujak, Lalu Suharto, Rabu, (28/7/2021).
Sebelum meninggal dunia, kata Lalu Suharto, Almarhuma, Maknah menjalani rawat inap selama 5 hari 5 malam di Rumah Sakit Cahaya Medika (RSCM), Leneng Praya, Lombok Tengah, karena mengidap penyakit sesak napas dari seblum Pandemi Covid-19. ” Almarhumah rawat inap 5 hari 5 malam di RSCM dan dinyatakan tidak positif Covid-19. Lalu pada tanggal, 26 Juli 2021, Almarhumah diruju ke RSUD Praya. Selama di RSUD Praya dari tanggal, 26 – 27 Juli 2021, Almarhumah menjalani perawatan di Ruang IGD, anehnya kalau memang Positif Covid-19 kenapa Almarhumah tidak dirawat di ruang isolasi, dan kenapa setelah Almarhumah meninggal dunia baru dikatakan Positif Covid-19. Dan Almarhumah sudah lama menderita penyakit sesak napas, dulu jauh sebelum pandemi Covid-19, suami Almarhumah juga meninggal dunia karena penyakit sesak napas,” katanya
Jenazah Covid-19 telah dimandikan dan dimakamkan di pemakaman umum Desa Penujak pada Rabu siang, (28/7/2021) tanpa protokol kesehatan Covid-19. ” Almarhumah dimandikan, disholatkan dan dimakamkan tanpa protokol kesehatan tadi siang, karena warga dan keluarga tidak percaya Almarhumah meninggal dunia dalam keadaan Positif Covid-19,” ucap Lalu Suharto
Dari cerita anak kandung yang menjaga Almarhumah selama menjalani perawatan di IGD RSUD Praya, lanjut Lalu Suharto, Almarhumah menjalani pengambil sempel Swab diduga dilakukan dalam keadaan sudah meninggal dunia. ” Cerita anak Almarhumah, Swab dilakukan pada saat Almarhumah sudah meninggal dunia. Jadi wajar saja warga dan keluarga tidak percaya Almarhumah meninggal dunia dalam keadaan Positif Covid-19. Bukannya warga tidak percaya dengan Virus Covid-19, tetapi ada hal – hal tertentu yang menjadikan warga tidak percaya, buktinya dulu ada warga Desa Penujak yang meninggal dunia dalam keadaan Positif Covid-19 dan itu diterima oleh warga dan keluarga, karena memang seperti itu kedaannya,”sebutnya
Sementara itu, kepada suaralomboknews.com, (28/7/2021) via WhatsApp, Humas Satgas Penanganan Covid-19 RSUD Praya, Lombok Tengah, dr. Yudha Permana membenarkan Jenazah Covid-19 meninggal dunia dengan terkonfirmasi Positif Covid-19 berhasarkan hasil alat PCR. ” Benar meninggal dunia dengan terkonfirmasi Covid-19 dengan alat PCR, bisa kita tunjukkan hasilnya itu positif,”katanya
Pengambilan secara paksa Jenazah Covid-19 kata dr. Yudha sudah menjadi tantangan tenaga kesehatan selaku garda pelayanan terdepan. “Jadi diawal keluarga seakan – akan menyangkal, tidak terima dan sebaginya dan sudah kita jelaskan, kita edukasi, kita terangkan cukup jelas, edukasi kita sudah cukup dan sebagian keluarga menerima dan sebagian tidak menerima, itulah tantangan kita di garda pelayanan. Bahkan ketidak terimaan dan ketidak percayaan ada tapi yang jelas kami bekerja terlepas dari kelemahan kami sebagai manusia kami bekerja dan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan dan hasil positif itu adalah bukan hasil tulisan kami, tetapi adalah hasil dari sebuah alat PCR yang sempelnya berasal dari sampel pasien, maka kalau tidak percaya harus komplain kepada alat itu atau ke pembuat alat itu,”ucapnya
Sebagai seorang dokter dan tenaga kesehatan, lanjut dr. Yudha tidak bisa memalsukan sebuah hasil diagnosis. ” Yang kita kalau keluar hasil positif, kita sampaikan positif, kalau hasilnya negatif kita bilang negatif. Tidak ada yang mengada – ada, karena kami tahu sangat berdosa hukumnya memalsukan sebuah diagnosis, sumpah kedokteran tidak boleh memalsukan sebuah diagnosis,” ujarnya.
Dari surat keterangan yang dikeluarkan RSUD Praya, Lombok Tengah pada tanggal, 27 Juli 2021, menerangkan, Pasien Maknah menjalani pengambilan sempel swab pada tanggal, 26 Juli 2021, tanggal pengerjaan Swab, 27 Juli 2021 dan cetakan hasil Swab dengan hasil Positif Covid-19 keluar pada tanggal, 27 Juli 2021. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan