Didampingi LSM Gempar NTB, Basirun Berhasil Merebut Tanah Warisan
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Pasca Kepala Desa ( Kades ) Mongas, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Sahman mengakui dan bersedia membuat surat pernyataan yang membenarkan Surat Pernyataan Diri Penyerahan Tanah Sawah dan Kebun seluas 82,5 dari H. Lalu Nasrun warga BTN Sandik Indah Kecamatan Batulayar Lombok Barat dan Lalu Suhaili warga Mertak Nao, Desa Monggas, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah kepada Basirun warga Dusun Monggas II Desa Monggas, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah kepada Basirun dan sebagai tindak lanjut dari aksi hearing Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Anggaran Nusa Tenggara Barat ( LSM Gempar NTB ) di Kantor Desa Monggas, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah pada Senin ( 8/2 ) lalu. Pada Rabu pagi ( 17/2/2021 ) didampingi LSM Gempar NTB, Basirun berhasil menguasai tanahnya seluas 82,5 are yang selama ini dikuasai oleh Supardi, Warga Desa Muncan, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah. “Jadi pak Basirun tidak melakukan penggergahan lahan, karena tanah itu merupakan tanah warisan dan hak milik dari pak Basirun yang dikuasai oleh Supardi tanpa dasar – dasar yang jelas, dan Pak Basirun berani mengambil tanah yang menjadi haknya itu setelah Kades Monggas mengakui surat penyerahan tanah yang saat itu dia ( Kades ) ikut menandatangani surat penyerahan tanah milik Basirun saat dia masih menjabat Kadus Monggas,” kata M. Nazri orator LSM Gempar NTB
LSM Gempar NTB meminta kepada pemerintah desa ( Pemdes ) Monggas untuk segera mempertemukan Basirun dengan Supardi dan pihak – pihak terkait. ” Menyelesaikan masalah tidak cukup dengan mengembalikan hak dari pak Basirun, tetapi harus ditindaklanjuti dengan mempertemukan kedua belah pihak dan pihak – pihak terkait, sehingga tidak terjadi dendam dan dusta dikemudian hari,” ucap Ketua Umum ( Ketum ) LSM Gempar NTB, Hamzan Halilintar
Sebelumnya, Kades Monggas, Sahman bersedia membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa benar Surat Pernyataan Diri Penyerahan Tanah Sawah dan Kebun dari H. Lalu Nasrun warga BTN Sandik Indah Kecamatan Batulayar Lombok Barat dan Lalu Suhaili warga Mertak Nao, Desa Monggas, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah kepada Basirun warga Dusun Monggas II Desa Monggas, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah. ” Surat Pernyataan Diri Penyerahan Tanah Sawah dan Kebun itu benar saya yang tandatangan dan setelah saya panggil saksi – saksi, hari ini saya akan menandatangani surat pernyataan bahwa memang benar Surat Pernyataan Diri Penyerahan Tanah Sawah dan Kebun milik Basirun,” ujarnya. [ slnews – rul ]
Tinggalkan Balasan