Polisi Amankan 92 Unit Motor Dalam Aksi Balap Liar di Barabali
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TEGAH | Polsek Batukliang, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ( NTB ) membubarkan balap liar dan mengamankan puluhan remaja beserta 92 unit Sepeda Motor yang melakukan aksi balap liar di jalan raya Sade, Desa Barabali, Kecamatan Batuliang, Lombok Tengah, pada Minggu, (14/2/2021), Pukul 00.30 Wita.
Pembubaran aksi balap liar yang berlangsung ditengah Pandemi Covid – 19 itu dipimpin langsung Kapolsek Batukliang, Iptu Gede Gisiyasa.
Iptu Gede menyebutkan, pihaknya langsung mengambil tindakan tegas kepada para remaja yang melakukan balap liar karena melanggar Protokol Kesehatan Covid -19 dan mengganggu kenyamanan masyarakat. “Aksi mereka menggaggu kenyamanan masyarakat, sehingga kita ambil tindakan dan membubarkan serta mengamankan remaja bersama 90 unit sepeda motor,” tegasnya
Aksi balap liar yang dilakukan di jalan raya Sade atau di ruas jalan raya Praya – Mantang ini, kata Iptu Gede, juga sangat menggaggu pengguna jalan raya, terlebih lagi dijalan raya yang dijadikan sebagai lokasi balap liar itu sering terjadi Kecelakaan Lalulintas ( Lakalantas ). “Ini sangat mengganggu ketertiban masyarakat dan pengguna jalan raya, terlebih lagi dijalan raya yang dijadikan lokasi balap Liar itu sering terjadi Lakalantas,” katanya
Di tengah pandemi Covid-19, Iptu Gede mengimbau khususnya remaja agar tidak melakukan pelanggaran berlalu lintas, seperti balap liar yang berbahaya bagi penguna jalan lain. “Hormati pengguna jalan yang lain, selain membahayakan diri sendiri balap liar juga membahayakan pengguna kendaraan lainya, apalagi saat ini pandemi Covid-19, ikuti anjuran pemerintah agar tidak berkerumun guna mencegah penularan virus corona,” ucapnya
Untuk prosos hukum 92 unit sepeda motor yang terlibat balap liar itu lanjut Iptu. Gede, akan ditangani oleh Sat Lantas Polres Lombok Tengah. “Untuk sepeda motor akan dilakukan pemeriksaan surat – surat dan selanjutnya proses hukum berupa tilang, kami berkoordinasi dengan Sat Lantas Polres Lombok Tengah, karena sepeda motor itu saat diamankan tanpa dilengkapi surat – surat kendaraan,” ujarnya. [ slnews – rul ]
Tinggalkan Balasan