Mantab, MK Tolak Gugatan Masrun – Habib
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa Pilkada Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ( NTB ) yang diajukan oleh H. Masrun – H. Habib Ziadi ( Mantab ) nomor urut 3. Dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Lombok Tengah dan pihak terkait pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah Nomor 4, H.Lalu Pathul Bahri – H.M.Nursiah ( Maiq – Meres ).
Dalam amar putusan majelis hakim konstitusi menyatakan permohonan pihak pemohon tidak dapat diterima.
Sidang putusan ini digelar MK secara virtual, Senin (15/2/2021) yang dipimpin oleh Hakim Ketua Arief Hidayat.
Putusan tersebut merupakan hasil rapat musyawarah sembilan hakim konstitusi terdiri hakim ketua Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra dan Wahiddudin.
Putusan MK soal perselisihan hasil Pilkada Lombok Tengah ini tertuang dalam putusan bernomor 102/PHP.BUP-XIX/2021.
Dalam amar putusan Hakim Mahkamah konstitusi, menyatakan Eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum, Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Dengan telah diputuskannya sengketa Pilkada Lombok Tengah, selanjutnya KPU Lombok Tengah akan melanjutkan tahapan selanjutnya yakni penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah terpilih, H. Lalu Pathul Bahri – Dr. HM. Nursiah ( Maiq – Meres ). ” Karena tanggal, 17 Februari tinggal dua hari lagi, sementara salinan Putusan disampaikan paling telat 3 hari semenjak pengucapan putusan oleh Mahkamah, maka KPUD akan melanjutkan tahapan yang tertunda yaitu penetapan pemenang Pilkada Lombok Tengah 2020, H. Lalu Pathul Bahri, S.Ip – Dr. HM. Nursiah dan penyampaian keputusan KPUD ke DPRD untuk pengusulan pelantikan,” kata Plt. Asisten I Setda Lombok Tengah, Murdi Ap, M.Si.
Berdasarkan rapat via zoom meeting dengan Kemendagri pada Senin, 15 Februari 2021, Pukul 16.00 Wita, kata Murdi AP, Pelantikan Bupati, Walikota terpilih hasil Pilkada serentak di NTB tahun 2020 akan dilaksanakan pada akhir bulan Februari 2021. “Berdasarkan Rapat via Zoom Meeting dengan Kemendagri Pelantikan Bupati/Walikota terpilih pada Pilkada serentak di NTB dilakukan pada akhir bulan Februari tahun 2021,” ujarnya [ slnews – rul ]
Tinggalkan Balasan