SHOPPING CART

close

PT Selong Selo Lombok Akan Lakukan Langkah Hukum Terhadap Pernyataan Samsul Qomar

M. Samsul Qomar
Direktur Lombok Update Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik, M. Samsul Qomar

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Melalui Press Release tertulis yang dikirim via WhatsApp (WA) ke Redaksi suaralomboknews.com pada hari Minggu, 1 November 2020, Direktur Lombok Update Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik, M. Samsul Qomar menyampaikan, menyusul tumbuh dan berkembangnya bisnis pariwisata di Lombok dan Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini, penting kiranya masing – masing Daerah melakukan penyesuai regulasi peraturan di tingkat Daerah.”Kita mengambil contoh, bagaimana seorang investor itu betul – betul menjadi Investor atau hanya berkedok investor. Hasil investigasi dan rekam kami beberapa sumber, bahwa ada permainan para broker yang mengaku investor dalam hal pembangunan Villa dan akomodasi wisata, hal ini tentu upaya mereka untuk terlepas dari pajak dan retribusi. Ini kita coba perhatikan dan amati beberapa lokasi saat ini menggunakan pola jual beli Villa seolah olah mereka adalah investor. Misalnya saja , Selong Selow, kami curiga Villa ini bukan untuk di sewakan layaknya hotel yang ada, namun di jual belikan dan di kelola kembali oleh pihak pengembang, modus ini tentu sah – sah saja namun terkait investasi ini tidak mendatangkan keuntungan bagi daerah. Contoh saya membeli Villa tersebut lalu dalam setahun saya boleh menggubakan Villa untuk menginap atau yang lainnya selama 30 hari sisanya harus saya sewakan yang nanti di kelola oleh pengembang,”ucap M. Samsul Qomar.
“Dari sini tentu kita bisa lihat dan mengetahui bahwa sebenarnya pengembang ini bukanlah grup investor kelas atas, mereka hanya menjual kapling persis seperti pengembang perumahan bedanya mereka berdalih menyewakan Villa yang sebenarnya bukan milik mereka melainkan bisa saja milik si A atau si B,”sambung M. Samsul Qomar
Untuk itu, Mantan Anggota DPRD Lombok Tengah dua periode itu mendorong DPRD segera mengambil peran terutama komisi 2 untuk membuat Perda inisiatif dalam rangka mengatur hal investasi , jangan sampai investor bodong leluasa melakukan praktik – praktik seperti ini sehingga merugikan daerah.”Kalau ingin referensi yang banyak belajar di Badung Bali , silahkan anda Kunker kesana lalu tanyakan seperti apa mekanisme peraturan yang di gunakan untuk merapikan PAD dari sektor ini. Saya juga menduga Samara Hill ini sama mempraktikkan pola jual Villa dan kembali mengelolanya, pola ini berbahaya apalagi terkait dengan jalan umum karena jika Hotel pemerintah wajib membantu akses jalannya tapi jika untuk kepentingan pengembang pemerintah tidak wajib membuat jalan, jangan sampai nanti jalan di klaim sama pembeli terakhir – akhirnya tutup jalan bisa ribut, banyak Perubahan ( BTN) seperti itu klaim jalan lalu di tutup kalau mau contoh ada di perumahan Rancak milik calon bupati,”sebut M. Samsul Qomar
Ke depan, kata M. Samsul Qomar, jika Perda bisa di berlakukan maka otomatis PAD dari sektor ini akan lebih terukur, jika saat ini tidak bisa memaksa orang bayar pajak karena peraturannya belum ada.”Tahun depan semoga Persa inisiatif dewan bisa rampung, ini tantangan sekaligus jawaban atas polemik dan teka – teki bocornya PAD kita, ini juga berlaku untuk semua daerah yang ada di NTB di Lobar (Lombok Barat) juga pasti ada pola ini semoga semua segera melakukan antisipasi dari sekarang,”tutupnya
Pernyataan M. Samsul Qomar yang disampaikan melalui Press Release tersebut ditanggapi oleh PT Selong Selo Lombok.
Melalui surat Nomor 007/SSL/XI/2020 Perihal Konfirmasi Press Release oleh M. Samsul Qomar yang ditandatangani dan dikirim oleh Kuasa Direksi / Legal Manager PT. Selong Selo Lombok, Handoko Eko Prasetyo ke email redaksi suaralomboknews.com pada hari Rabu, 4 November 2020 menyampaikan, menindak lanjuti informasi atas press release M Samsul Qomar Direktur Lombok Update yang mengatakan :
1. Bahwa Villa Selong Selo bukan untuk disewakan layaknya hotel yang ada, namun memperjual belikan villa dan di kelola kembali oleh pengembang.
2. Bahwa aktivitas bisnis melakukan jual beli dan dikelola kembali ini tidak mendatangkan keuntungan bagi daerah.
Maka bersama surat ini kami menjelaskan bahwa :
1. PT Selong Selo Lombok adalah resort yang melakukan aktivitas bisnis layaknya resort atau hotel lainnya.
2. Bahwa PT Selong Selo Lombok dengan melakukan aktivitas bisnis yang dilakukan pada nomor 1 diatas telah berkontribusi sebagai salah satu pembuka lapangan kerja yang terbesar di Kabupaten Lombok Tengah dan sebagai salah satu penyumbang pajak yang terbesar di kabupaten Lombok tengah, atas layanan jasa resort, ppn, pph dan maupun pajak jual beli seperti BPHTB.
Dengan tanggapan ini maka yang disebutkan oleh M Samsul Qomar adalah tidak berdasar fakta-fakta yang ada dan ini merupakan bentuk pencemaran nama baik. Dan atas ini kami akan melakukan langkah hukum
Mohon kiranya penjelasan kami ini dapat menjadi hak jawab yang kami miliki sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Dalam suratnya tersebut, PT. Selong Selo juga melampirkan bukti Piagam Penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas Kontribusinya kepada Negara sebagai Wajib Pajak Berkontribusi Signifikan Tahun 2019 yang ditantdatangani pada Tanggal 12 Februari 2020 oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara.
Pernyataan M. Samsul Qomar itu juga mendapat tanggapan dari Pemrakarsa Pembangunan Samara Hill,Agung Partama.
Melalui WhatsApp (WA), Agung tidak mempersoalkan orang berpendapat, dan pihaknya hannya bisa memberikan bukti, bukan omong – kosong.”Silahkan berpendapat, kalau kami hanya bisa memberikan bukti, bukan omong kosong, silahkan cek sendiri pajak yang kami bayar ke kantor pajak, dan bisa dikonfirmasi ke kantor pajak apakah kami ini perusahaan nakal atau taat pajak.
Soalan perusahaan broker, kenapa tidak ada yang berani menelusuri perusahaan – perusahaan yang tanahnya dikuasai sejak tahun 80an, tetapi sampai sekarang sudah 30 tahun belum membangun, contoh PF Erco, PT Sri, dll banyak jumlahnya, manfaat apa yang didapatkan oleh pemerintah dan masyarakat? Kenapa yang dipermasalahkan justru Samara hotel, yang sudah jelas-jelas membangun dan bayar pajak, memberikan efek positif bagi warga. Kami persilahkan bila ada institusi yang ingin mengawasi pembayaran pajak dari sewa villa kami, kami terbuka, silahkan tunjukkan pula bila ada bukti kami tidak memberikan kontribusi PAD, hal kecil saja, kami pakai air bor bawah tanah, pajaknya kami bayar jutaan per bulan, apalagi nanti kalau villa kami sudah disewakan, kami siap dipelototi 24 jam tentang PAD,”tegas Agung
Agung berharap kepada M. Samsul Qomar untuk berlaku adil dalam mengulas informasi.”Harapan saya M Samsul Qomar bertindak adil dalam mengulas berita, tolong diulas juga PT Erco, PT. Sri dan PT – PT lainnya yg jelas – jelas broker tidak membangun, juga PT. Mitra Alam (Faturrahman) yang paling besar penguasaan lahan matinya di wilayah selatan, apa kontribusinya bagi PAD? Saya tidak yakin saudara M Samsul Qomar berani memprotes itu. Hidup itu indah bila bisa berlaku adil, maka adil lah melihat perkembangan investasi, dengan berbekal data dan fakta, berlaku untuk semua, bukan berlaku parsial, bukan like dan dislike,”ujarnya. [slNews – rul]

Tags:

0 thoughts on “PT Selong Selo Lombok Akan Lakukan Langkah Hukum Terhadap Pernyataan Samsul Qomar

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

November 2020
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

STATISTIK