SHOPPING CART

close

Muhanan Pelototi Pembangunan Dua SPBU di Lombok Tengah, Muhamad Bungkam

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Ketua Umum (Ketum) LSM Kasta Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhanan, SH menyoroti pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Darmaji, Kecamatan Kopang dan di Desa Mas – Mas, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah.
Muhanan menduga, pembangunan kedua SPBU yang kini pembangunannya sedang berlangsung tidak memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan Lalu lintas (Amdalalin), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Permenhub Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Amdalalin.”Sesuai dengan Permenhub Nomor 75 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Amdalalin yang mengaharuskan setiap yang akan membangun usaha, pengembangan usaha, termasuk SPBU minimal satu Dispenser, maka harus sudah memiliki izin Amdalalin dan diatur dalam Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011-2031. Tetapi ada 2 pembangunan SPBU yang sedang berjalan yaitu di Darmaji dan Desa Mas Mas tidak memiliki izin Amdalalin,”sebut Muhanan, Senin (21/9/2020).
Untuk itu, Muhanan meminta kepada pihak terkait untuk menghentikan proses pembangunan dua SPBU tersebut.
Muhanan juga menduga, banyak tempat usaha, salah Hotel di Lombok Tengah yang tidak memiliki izin Amdalalin.”Kita meminta untuk menghentikan pembangunan dua SPBU tersebut, sebelum ada izin Amdalalin yang menjadi Syarat Pembangunan. Kita juga mengindikasi banyak usaha-usaha yang bersentuhan dengan jalan raya di wilayah Lombok Tengah, banyak yang tidak memiliki izin Amdalalin,”ucapnya
Menurut pria berkacamata itu, pendirian SPBU harus mempunyai izin Amdalalin, sebab itu penting mengingat berbagai macam usaha yang ada dapat menekan angka kemacetan yang terus terjadi belakangan ini di Lombok Tengah.”SPBU harus mempunyai izin Amdalalin, karena rawan kemacetan akibat sering terjadi penumpukan kendaraan ketika mengisi bahan bakar, makanya penting dikaji Amdalalinnya, apalagi letaknya di jalur ramai,”tutur Muhanan
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu Lombok Tengah, H.Muhamad yang yang berkali – kali dikonfirmasi suaralomboknews.com via Telephone dan WhatsApp (WA), Senin (21/9/2020), tidak memberikan jawaban apapun, terkait dengan pembangunan dua SPBU di Lombok Tengah yang diduga tidak memiliki Izin Amdalalin. [slNews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Muhanan Pelototi Pembangunan Dua SPBU di Lombok Tengah, Muhamad Bungkam

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

September 2020
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  

STATISTIK