Pendakian Gunung Renjani Resmi Dibuka, Pendaki Wajib Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19
SUARALOMBOKNEWS.com – MATARAM | Kepala Balai Taman Nasional Gunung Renjani (BTNGR), Nusa Tenggara Barat (NTB), Dedy Asriady, S.Si, M.P melalui Press Release tertulis, Selasa, 18 Agustus 2020 memaparkan terkait dengan Pembukaan Aktivitas Pendakian dan Peningkatan Kuota Kunjungan Pada Reaktivasi Tahap I di Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR)
Pembukaan Aktivitas Pendakian dan Peningkatan Kuota Kunjungan pada Reaktivitas Tahap I di TNGR, kata Dedy, merupakan tindak lanjut Surat Direktur Jenderal KSDAE Kementerian LHK Nomor : S.660/KSDAE/PJLHK/KSA.3/7/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Pembukaan Aktivitas Pendakian dan Peningkatan Kuota Kunjungan Pada Reaktivasi Tahap I.”Peningkatan kuota kunjungan pada 8 (delapan) destinasi wisata Alam Non pendakian yang dibuka sebelumnya dan Pembukaan Aktivitas Pendakian mulai berlaku pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020,”katanya
Dedy menjelaskan, Aktivitas pendakian Gunung Rinjani dilakukan dengan paket 2 Hari 1 Malam dan kuota maksimal 30% dari kuota kunjungan normal melalui destinasi wisata alam pendakian sebagai berikut :
1. Jalur Pendakian Senaru : Jebak Gawah Senaru-Pelawangan Senaru-Danau
Segara Anak dengan kuota maksimal 45 pengunjung per hari.
2. Jalur Pendakian Sembalun : Pintu Masuk Jalur Pendakian Sembalun-
Pelawangan Sembalun-Puncak Gunung Rinjani/Danau Segara Anak dengan
kuota maksimal 45 pengunjung per hari.
3. Jalur Pendakian Aik Berik : Jebak Gawah Aik Berik – Pelawangan Aik Berik
dengan kuota maksimal 30 orang pengunjung per hari.
4. Jalur Pendakian Timbanuh : Pintu Masuk Jalur Pendakian Timbanuh –
Pelawangan Timbanuh dengan kuota maksimal 30 orang pengunjung per hari.
Untuk jam kunjungan Pelayanan pada Destinasi wisata alam non pendakian yakni Senin – Minggu (09.00 WITA s.d 15.00 WITA) dan untuk Destinasi wisata alam pendakian : Senin – Minggu (Cek In : 07.00 WITA-15.00 WITA dan Cek Out : 07.00 WITA-17.00 WITA.”Balai TN Gunung Rinjani akan menerapkan protokol Covid-19 yang ketat terhadap para wisatawan. Baik dari mulai pintu masuk, saat di lokasi wisata, maupun saat ke luar pintu Wisata. Wisatawan antara lain diwajibkan menggunakan masker, membawa Handsantizer/sabun cair, trash bag, menjaga jarak minimal satu meter, membawa surat keterangan bebas covid-19 (untuk yang dari luar provinsi NTB) atau bebas gejala influenza (Influenza-like illness) untuk yang berasal dari pulau Lombok. Dan semua aktivitas pendakian mengikuti Standar Operasional Prosedur Pendakian berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai TN Gunung Rinjani Nomor : SK.103/T.39/TU/KSA/07/2020,”papar Dedy
Dedy juga memaparkan, untuk penyelenggaraan peningkatan kuota kunjungan destinasi wisata alam non pendakian pada butir tetap menerapkan secara disiplin Panduan Umum Kunjungan Wisata Alam Non Pendakian di Kawasan TN Gunung Rinjani berdasarkan SK Kepala Balai TN Gunung Rinjani Nomor : SK.104/T.39/TU/KSA/07/2020.”Penyelenggaraan aktivitas pendakian dan peningkatan kuota pengunjung wisata alam di kawasan TN Gunung Rinjani akan dievaluasi secara berkala,”katanya
BTNGR kata Dedy, mendapatkan Rekomendasi Pembukaan Kegiatan Pariwisata oleh Bupati Kabupaten Tengah berdasarkan Nomor : 360/169/BPBD tanggal 12 Agustus 2020 dan Surat Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Timur Nomor : 807/137/PAR/2020 tanggal 16 Juni 2020 Perihal Pembukaan Kembali Destinasi Wisata / Tempat Hiburan serta Surat Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lombok Utara Nomor : 24/SatGusGas/VIII/2020 tanggal 05 Agustus 2020.
TNGR lanjut Dedy, memperoleh sertifikat Clean, Healthy, Safety, and Environment (CHSE) dari Wakil Gubernur NTB pada tanggal 14 Agustus Tahun 2020 sebagai destinasi wisata yang telah lolos uji kelayakan implementasi protokol kesehatan.
TN Gunung Rinjani memiliki 17 (tujuh belas) Destinasi wisata Non Pendakian dan 5 (lima) destinasi wisata pendakian di 3 (tiga) Kabupaten (Lombok Timur, Lombok Tengah dan Lombok Utara) yaitu :
a. Destinasi Non Pendakian :
1. Otak Kokok Joben (Joben Eco Park), terletak di Kabupaten Lombok Timur
dengan aktivitas wisata; Outbound, edukasi, camping dan hiking.
2. Telaga Biru terletak di Kabupaten Lombok Timur dengan aktivitas wisata; wisata tirta, camping dan hiking.
3. Treng Wilis terletak di Kabupaten Lombok Timur dengan aktivitas wisata; wisata tirta, camping, sepeda dan hiking.
4. Bendungan Ulem-Ulem terletak di Kabupaten Lombok Timur dengan aktivitas wisata; wisata tirta, camping, sepeda dan hiking.
5. Air Terjun Jeruk Manis terletak di Kabupaten Lombok Timur dengan aktivitas wisata; wisata tirta, camping, edukasi dan hiking.
6. Gunung Kukus terletak di Kabupaten Lombok Timur dengan aktivitas wisata;
camping dan hiking.
7. Timbanuh dengan objek daya tarik wisata berupa Air Terjun Mayung Polak
terletak di Kabupaten Lombok Timur dengan aktivitas wisata; wisata tirta,camping dan hiking.
8. Sebau terletak di Kabupaten Lombok Timur dengan aktivitas wisata; berobat
(pemandian air panas), camping dan hiking.
9. Tangkok Adeng terletak di Kabupaten Lombok Timur dengan aktivitas wisata; camping dan hiking.
10. Savana Propok terletak di Kabupaten Lombok Timur dengan aktivitas wisata; camping dan hiking.
11. Bukit Gedong terletak di Kabupaten Lombok Timur dengan aktivitas wisata;
camping dan hiking.
12. Bukit Malang terletak di Kabupaten Lombok Timur dengan aktivitas wisata;
camping dan hiking.
13. Bukit Telaga terletak di Kabupaten Lombok Timur dengan aktivitas wisata;
paralayang, camping dan hiking.
14. Jalur Sepeda Gunung Sembalun di Kabupaten Lombok Timur.
15. Air Terjun Mangku Sakti terletak di Kabupaten Lombok Timur dan Desa Sambik Elen Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara dengan aktivitas wisata; wisata tirta, camping dan hiking.
16. Air Terjun Tiu Ngumbak terletak di Kabupaten Lombok Utara dengan aktivitas wisata; wisata tirta dan hiking.
17. Torean dengan objek daya tarik wisata berupa Air Terjun Penimbungan terletak di Kabupaten Lombok Utara dengan aktivitas wisata; wisata tirta,camping dan hiking.
Destinasi wisata Pendakian yaitu :
1. Senaru terletak di Kabupaten Lombok Utara.
2. Torean terletak di Kabupaten Lombok Utara.
3. Sembalun terletak di Kabupaten Lombok Timur
4. Timbanuh terletak di Kabupaten Lombok Timur.
5. Aik Berik terletak di Kabupaten Lombok Tengah.
Penyelenggaraan kunjungan wisata alam Tahap I pada 8 (delapan) Destinasi Wisata Alam Non Pendakian di Kawasan TN Gunung Rinjani telah dibuka terhitung mulai tanggal 07 Juli 2020 berdasarkan Pengumuman Kepala Balai Nomor : PG.033/T.39/TU/KSA/07/2020 dan telah dilaporkan secara rutin kepada Menteri LHK melalui laporan harian Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi (Direktorat PJLHK).”Balai TN Gunung Rinjani melalui Tim Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Reaktivasi Bertahap Untuk Kunjungan Wisata Alam pada Kawasan TN Gunung Rinjani telah melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan kunjungan wisata alam Tahap I pada Destinasi Wisata Alam Non Pendakian. Berdasarkan hasil evaluasi, secara umum masing-masing destinasi wisata alam yang dibuka pada reaktivasi kunjungan wisata alam Tahap I telah mengikuti protokol kesehatan dan kuota pengunjung sebagaimana telah ditetapkan serta tidak ditemukan kasus Covid-19 dan over kuota. Dan dinamika perkembangan penyelenggaraan wisata alam di TN Gunung Rinjani dan hasil evaluasi tersebut telah disampaikan kepada Direktur Jenderal KSDAE berdasarkan Surat Kepala Balai TN Gunung Rinjani Nomor : S.840/T.39/TU/KSA/07/2020 tanggal 21 Juli 2020 perihal Permohonan Arahan dan Persetujuan Penyelenggaraan Reaktivasi Kunjungan Wisata Alam Tahap II Di Taman Nasional Gunung Rinjani,”ujar Dedy. [slNews – rul].
Tinggalkan Balasan