SHOPPING CART

close

Penyebaran Covid-19 Belum Terkendali, Suhaili Kembali Teken SE Sistem Kerja ASN

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Moh Suhaili FT, SH telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor : 060/ 56 /ORG/2020 Tentang Perubahan Atas SE Nomor 060/ 40 /ORG/2020 Tentang Pengaturan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Upaya Penanganan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam SE yang ditandatangani Bupati Lombok Tengah, H. Moh Suhaili FT, SH pada Tanggal, 3 Agustus 2020 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dijelaskan, sehubungan dengan kodisi penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19 di Kabupaten Lombok Tengah yang masih belum terkendali sepenuhnya, serta untuk mengantisipasi dan mencegah perkantoran menjadi klaster baru penyebaran Covid-19, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Surat Edaran Bupati Nomor : 060/40/ORG/2020 tentang Sistem Kerja ASN dalam Upaya Penanganan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Perubahan sebagaimana dimaksud dalam surat edaran ini adalah sebagai berikut :
1. Merubah ketentuan kesatu (1) seluruhnya sehingga berbunyi :
Dalam rangka terlaksananya pelayanan umum dan tugas rutin di Lingkungan PemerintahKabuapten Lombok Tengah maka seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) melaksanakantugas dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Seluruh Pejabat Eselon II dan III tetap bekerja di kantor.
b. Seluruh ASN yang bertugas pada unit kerja pelayanan publik serta berhubungan dengan penanganan Covid-19 seperti: BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Sat. Pol-PP, Dinas Perhubungan, Dinas PMPTSP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, RSUD-Praya, Kantor Camat, Kantor Kelurahan dan UPTD bekerja di kantor dengan menerapkan sistem piket.
c. Seluruh ASN yang bertugas pada unit pelayanan umum pemerintahan seperti Sekertariat Daerah, Inspektorat, BAPPEDA, BPKAD dan BAPENDA bekerja di kantor dengan menerapkan sistem piket.
d. Pejabat Pembuat Komitmen tetap bekerja di kantor
e. Pegawai yang bertugas sebagai Ajudan, Aspri dan Sopir tetap bekerja di kantor.
f. Pejabat Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa tetap bekerja di kantor.
g. Seluruh ASN yang tidak termasuk pada huruf a sampai dengan f bekerja di rumah/ tempat tinggal (Work form Home).
h. Ketentuan mengenai sistem piket menjadi kewenangan Kepala Perangkat Daerahmasing – masing.
i. Dalam keadaan mendesak ASN yang melaksanakan tugas dirumah/ tempat tinggal dapat dipanggil kembali bekerja di kantor.
2. ASN sebagai mana dimaksud angka 1 huruf a sampai dengan f dapat dipertimbangkan bekerja dari rumah/ tempat tinggal dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ASN yang berusia 50 tahun ke atas dan ASN Wanita yang sedang hamil.
b. ASN yang memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung,
gangguan ginjal, diabetes serta penyakit degeneratif lainnya.
c. Pengaturan ASN terkait huruf a dan b menjadi kewenangan Kepala Perangkat Daerah masing-masing.
3. Seluruh Perangkat Daerah harus menerapkan protokol kesehatan dengan menyiapkan :
Termogun, Handsanitazer/ sabun/ alat cuci tangan serta mewajibkan seluruh ASN menggunakan masker ditempat kerja
4. Pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/ tempat tinggal (work from home) berlaku mulai tanggal 05 Agustus 2020 sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru.
5. Selain hal-hal yang tersebut pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4, Surat Edaran Bupati Nomor 060/40/ORG/2020 tentang Pengaturan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, masih tetap belaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru. [slNews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Penyebaran Covid-19 Belum Terkendali, Suhaili Kembali Teken SE Sistem Kerja ASN

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Agustus 2020
M S S R K J S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

STATISTIK