Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Bungkus Permen Coklat, BNNP NTB Selamatkan 6.000 Anak
SUARALOMBOKNEWS.com – MATARAM | Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) berhasil mengungkap dan menggagalkan Peredaran Gelap Narkotika jenis Sabu di Wilayah Prov. NTB pada hari Selasa, 28 Juli 2020 lalu di salah satu jasa Ekspedisi di Kota Mataram.
Melalui Press Release tertulis, Selasa, (4/8/2020), Kepala BNNP NTB, Brigjen. Pol. Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra, S.H., M.Si mengatakan, dalam pengungkapan tersebut Petugas BNNP NTB berhasil mengamankan 3 orang perempuan Paruh Baya sebagai terduga penyelundup Sabu berinisial BE, 52 tahun, Alamat Jalan Merdeka Raya, Kelurahan Pagesangan Kecamatan Mataram, Kota Mataram. YM, 48 tahun, Alamat Lingkungan Kota Baru, Kabupaten Dompu dan ER, 47 tahun, Alamat Jalan Mandalika, kekalik, Kota Mataram.”Ketiga pelaku diamankan berserta barang bukti Narkotika dengan Total berat netto Barang bukti diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu adalah 494,64 gram,”katanya
Brigjen. Pol. Gde menjelaskan Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan Penyeludupan Sabu yang terdiri dari 35 Bungkus plastik permen wafer coklat yang didalamnya terdapat plastik bening dengan isi kristal putih yang diduga Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu dengan berat netto keseluruhan 239,89 gram. 3 bungkus plastik bening yang berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 251,31 gram. 2 bungkus plastik bening yg berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 3,26 gram dan Barang bukti non narkotika berupa 4 unit Handphone.”Bila diuangkan barang bukti Sabu tersebut senilai Rp. 900 Juta (Harga 1,8 Juta per Gram) dan apabila diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 12 orang (penyalahguna coba pakai), maka dengan pengungkapan tersebut, setidaknya BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 6.000 anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan Narkoba. Dan Pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika saat ini pelaku dan dan barang bukti berada di kantor BNNP Prov. NTB,”ungkapnya
Brigjen. Pol. Gde menegaskan, BNN dan jajaran akan tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran Gelap Narkotika, meskipun ditengah penanganan dan pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.”Walaupun saat ini kita semua konsentrasi untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, BNN dan Jajaran akan tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika, terbukti para bandar memanfaatkan situasi ini dengan melakukan transaksi narkoba, kesempatan ini juga saya mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan mengawasai penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotiika di lingkungan masing-masing,”imbaunya
“Kepada seluruh kalangan Masyarakat yang menerima kiriman Paket yang tidak jelas asal-usulnya agar segera menghubungi/melaporkan ke aparat terdekat baik kepada Kepolisian maupun aparat terkait lainya,”pesan Brigjen. Pol. Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan