SHOPPING CART

close

Laksanakan Sholat Jum’at Dimasa Wabah Covid-19, Kadus dan Pengurus Masjid Akan Dibinasakan

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Bupati Lombok Tengah sekaligus Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Moh Suhaili FT, SH menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Pengurus Masjid termasuk Kepala Dusun (Kadus) yang melaksanakan Sholat Jum’at dimasa Wabah Virus Corona atau Covid-19.”Kalau sudah ditegur dan dibina tidak bisa ya kita Binasakan. Sanksinya mulai dari sanksi sosial dan sanksi adat. Kadus yang memiliki tanggungjawab di wilayahnya kita berikan sanksi Administrasi sampai dengan sanksi Pemecatan,”tegas H. Moh Suhaili FT, SH usai melepas kepulangan 63 orang Klaster Gowa yang telah selesai melakukan Karantina di Lapangan Upacara Mapolres Lombok Tengah, Rabu (29/04/2020).
Kebijakan pelaksanaan Solat Jumaat untuk sementara ditiadakan dan diganti dengan Sholat Dzuhur dirumah masing – masing dimasa Wabah Covid-19 kata H. Moh Suhaili FT merupakan kebijakan dan keputusan bersama untuk memutus mata rantai penularan dan mempercepat penanganan Covid-19 di Kabupaten Lombok Tengah.”Ini bukan keputusan dan kebijakan Bupati, Pak Kapolres, Pak Dandim maupun MUI (Majelis Ulama Indonesia), melainkan ini keputusan bersama untuk mencegah penularan dan mempercepat penanganan Covid-19. Kita jangan hannya mau dijaga saja, tetapi kita semua harus ikut menjaga dan mencegah penyebaran Virus Corona, dan ini demi kesehatan dan kebaikan bersama,”katanya.
H. Moh Suhaili FT mengaku telah melayangkan Maklumat Bersama Forkompimda terkait dengan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 2020 dalam rangka Ikhtiar Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lombok Tengah ke seluruh Masjid di Lombok Tengah.”Masjid – masjid sudah kita surati, dan Maklumat juga sudah ditempel di masing – masing Masjid,”ujarnya
Maklumat Bersama Forkompimda terkait dengan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 2020 Dalam Rangka Ikhtiar Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lombok Tengah menunjuk Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona. Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pendemi Wabah Covid-19. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi Wabah Covid-19. Surat Edaran Bupati Lombok Tengah Nomor : 338/18/Humas tentang Ikhtiar pencegahan penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten Lombok Tengah, maka ditegaskan kepada segenap masyarakat Lombok Tengah untuk memperhatikan dan mempedomani hal – hal sebagai berikut :
1. Agar pelaksanaan Sholat Jum’at diganti dengan pelaksanaan Sholat Dzuhur di rumah masing – masing.
2. Melaksanakan Sholat Tarawih dan Tadarusan Al Qur’an dirumah masing – masing.
3. Agar tidak melaksanakan kegiatan kumpul – kumpul menjelang berbuka puasa (Ngabuburit), buka puasa bersama (ifthar jama’i) dan bagi – bagi makan sahur di jalanan (sahur on the road).
4. Agar tidak melaksanakan Nuzulul Qur’an dalam bentuk Tabliq dengan menghadirkan penceramah dan masa, baik di lembaga pemerintah, lembaga swasta, Masjid maupun Musholla.
5. Agar tidak melaksanakan Iktikaf di 10 malam terakhir bulan suci ramadhan di Masjid maupun Musholla.
6. Agar tidak melaksanakan Sholat Idul Fitri secara berjamaah, baik di Masjid atau di Lapangan.
7. Agar tidak menggelar kegiatan Silaturahim atau Halal Bihalal di Masjid atau di Musholla dan ditempat – tempat umum lainnya.
8. Agar tidak meggelar Pasar Kaget / Pasar tumpah yang biasa dilaksanakan pada Bulan Suci Ramdhan.
9. Dilarang memperjualbelikan, memainkan, menyalakan, membunyikan Kembang Api, Petasan maupun bunyi-bunyian dari bahan Lokal ditempat umum maupun di Lingkungan Perumahan.
10. Dimohon kepada kita semua senantiasa berdoa kepada Allah SWT, agar kita segera keluar dari ujian Wabah Covid-19.
Maklumat tersebut ditandatangani pada Tanggal, 28 April 2020 oleh, Bupati Lombok Tengah, Kapolres Lombok Tengah, Dandim 1620/Lombok Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah, dan Ketua DPRD Lombok Tengah. [slNews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Laksanakan Sholat Jum’at Dimasa Wabah Covid-19, Kadus dan Pengurus Masjid Akan Dibinasakan

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

April 2020
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  

STATISTIK