SHOPPING CART

close

Isi Rekomendasi Dewan Lombok Tengah Terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2019

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan Keputusan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rekomendasi DPRD Lombok Tengah terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Lombok Tengah Tahun 2019.
Rekomendasi DPRD Lombok Tengah tentang LKPJ Kepala Daerah Lombok Tengah Tahun 2019 tersebut dibacakan oleh Anggota DPRD Lombok Tengah, Legewarman, S.Ip dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Lombok Tengah pada Rabu, (22/04/2020) yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.Ip, Ketua DPRD Lombok Tengah, M Tauhid beserta para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Lombok Tengah.
Dalam Rekomendasinya terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Lombok Tengah Tahun 2019. Dewan Lombok Tengah Menimbang
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah telah membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2019.
b. Bahwa catatan dan rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah terhadap pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2019, telah disetujui menjadi Rekomendasi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah pada Hari Rabu, tanggal 22 April 2020.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b di atas, perlu menetapkan Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2019 dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Lombok Tengah.
Mengingat
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655).
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323).
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157 ).
7. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah.
Memutuskan / Menetapkan
Kesatu : Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2019.
Kedua : Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan/atau koreksi terhadap Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, Pelaksanaan Urusan Konkuren, Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah dan Urusan Pemerintahan Umum, Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD Kabupaten Lombok Tengah terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2018, Pelaksanaan Tugas Pembantuan, serta Pelaksanaan Tugas Umum Pemerintahan.
Ketiga : Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua, tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Keempat : Gabungan Komisi sebagaimana yang telah terbentuk dan dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan Gabungan Komisi Dalam Rangka Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Lombok Tengah
Tahun 2019, dinyatakan dibubarkan dengan ucapan terima kasih atas dedikasi dan tanggungjawab yang telah ditunjukkan selama melaksanakan tugas dalam Gabungan Komisi.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan tersebut ditetapkan pada Tanggal 22 April 2020 oleh Ketua DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid.
Dalam Rapat Paripurna tersebut juga dibacakan lapiran Keputusan DPRD Lombok Tengah tentang Rekomendasi DPRD Lombok Tengah terhadap LKPJ Kepala Daerah Lombok Tengah Tahun 2019 yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan Lombok Tengah, R. Mulyatno Junaidi, SH.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Sekretaris Dewan Lombok Tengah, R. Mulyatno Junaidi membacakan,
1. Rekomendasi terhadap Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah.
1) Secara akumulatif, DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah berupaya maksimal dalam meningkatan penerimaan daerah dimana pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mampu mencapai merealisasikan target pendapatan daerah sebesar Rp.2.119.200.350.667,21 atau sebesar 98,03%, bahkan khusus target PAD tahun 2019 mampu terealisasi sebesar 100,69 persen. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam menggenjot penerimaan daerah baik yang bersumber dari PAD, dana perimbangan maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah, telah menunjukkan hasil yang positif.
Namun demikian, DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyoroti terhadap
komponen PAD yang realisasinya masih jauh dari target yang telah ditetapkan
seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terealisasi sebesar
76.95 %, Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum hanya terelaisasi 17,68
%, Retribusi Pelayanan Pasar terealisasi sebesar 17,20 % dan Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi terealisasi sebesar 13,44 Untuk itu, DPRD Kabupaten Lombok Tengah mendukung sepenuhnya upaya- upaya yang telah, sedang dan akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan daerah sebagaimana yang telah tertuang dalam dokumen LKPJ Tahun 2019. Sebagai bahan perbaikan ke depan, DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan rekomendasi Sebagai berikut.
a. DPRD Kabupaten Lombok Tengah berpandangan bahwa terdapat beberapa
komponen PAD yang patut diduga mengalami kebocoran khususnya yang bersumber Bari retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum yang hanya terealisasi sebesar 17,68 dan dan Retribusi Pelayanan Pasar yang hanya terealisasi sebesar 17,20 %. DPRD Kabupaten Lombok Tengah berpendapat bahwa kinerja SKPD yang bertanggungjawab terhadap penarikan kedua retribusi tersebut perlu ditingkatkan. Terhadap retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum yang hanya terealisasi sebesar Rp.102.942.000,00 dari target sebesar Rp.582.360.000,00, serta Retribusi Pelayanan Pasar yang hanya terealsiasi Rp.450.164.000,00, dari target sebesar Rp.2.617.010.950,00, DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan kerpihatinan yang sangat mendalam mengingat potensi dari kedua suimber PAD tersebut cukup besar.
b. Keberadaan toko retail modern Alfamart dan Indomaret sudah merambah
sampai ke tingkat desa, namun kontribusi Alfamart dan Indomaret dalam
menyerap produk UMKM sebagaimana yang diamanatkan dalam Perbub
Nomor 23 Tahun 2015, masih sangat minim bahkan tidak ada sama sekali.
Selain itu, DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyoroti kegiatan parkir pada
kedua toko retail modern tersebut yang belum berkontribusi terhadap peningkatan PAD. Mengacu pada data tahun 2017 dimana jumlah toko Alfamart dan indomaret sebanyak 83 unit, jika masing-masing toko tersebut dibebankan parkir sebesar Rp.4.000 atau setara dengan tarif parkir 2 unit motor per hari, maka potensi parkir yang dapat diperolah selama 1 tahun dapat mencapai Rp.121.180.000,00 yang berarti lebih besar dari realisasi Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum tahun 2019. Untuk itu, DPRD Kabupaten Lombok Tengah merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk :
a. Menindak tegas terhadap toko retail modern yang tidak melaksanakan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat dan Pusat Perbelanjaan Toko Modern.
b. Mengoptimalkan potensi parkir yang ada pada seluruh jaringan pusat perbelanjaan modern Alfamart dan Indomaret.
2) Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan PAD khususnya yang bersumber dari sewa pertokoan yang menjadi aset daerah di jalan Jenderal
Sudirman Praya, DPRD Kabupaten Lombok Tengah mendorong pemerintah
daerah untuk meninjau kembali nilai sewa karena nilai sewa yang berlaku saat
ini sangat jauh dari harga riil di lapangan.
3) Terhadap pengelolaan parkir yang ada di halaman Dinas Kependudukan dan
PenPencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah, areal Alun-alun Tastura (Bencingah) serta areal lainnya yang berpotensi menghasilkan PAD, DPRD
Kabupaten Lombok Tengah meminta kepada Pemerintah Daerah agar memperjelas status areal parkir tersebut dengan menerbitkan payung hukum
yang menjadi dasar pengelolaan parkir.
2. Rekomendasi terhadap pelaksanaan urusan konkuren, Fungsi Penunjang Urusan Pemerintah Daerah dan Urusan Pemerintahan Umum, Berdasarkan Mitra Kerja masing – masing Komisi sebagai berikut :
1. KOMISI I
A. Urusan Administrasi kependudukan dan Catatan Sipil yang dilaksanakan oleh Dinas Catatan Kependudukan dan Catatan Sipil Lombok Tengah.
1) Merujuk pada data yang tertuang dalam dokumen LKPJ tahun 2019, bahwa kesadaran dan antusiasme masyarakat terhadap administrasi kependudukan tahun 2018-2019 mengalami peningkatan sebesar 1,63 persen yaitu dari 89,55% menjadi 91,15%. Itu artinya kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan sudah menjadi lebih baik. Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil seraya tetap meminta untuk terus berupaya secara maksimal untuk meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.
2) Sebagai upaya untuk mendukung keberhasilan sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas, Komisi I tetap mendukung upaya Pemerintah Daerah untuk segera mewujudkan kantor pelayanan administrasi kependudukan Kabupaten Lombok Tengah yang repersentatif, aman dan nyaman serta dikelola oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang handal, profesional serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
3) Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah mendukung Pemerintah Daerah untuk mendelegasikan kewenangan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undnagan kepada para Camat terkait dengan kepengurusan administrasi kependududkan. Hal ini dimaksudkan untuk mengurai agar masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan tidak terpusat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kabupaten saja.
4) Masih ditemukan adanya identitas penduduk yang tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya di lapangan, misalnya pencantuman alamat dusun dan desa yang belum ditetapkan secara definitif. Kedepan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hendaknya bekerjasama dan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sehingga pencantuman nama dusun atau desa benar-benar sesuai dengan nama dusun yang telah di-SK-kan menjadi Dusun atau Desa definitif. Terhadap KTP yang sudah terlanjur dicetak dan didistribusikan namun tidak didasarkan atas alamat yang valid, Komisi I meminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan
blokir dan menarik kembali KTP tersebut.
B. Fungsi Pemerintah Daerah Dalam Hal Pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Lombok Tengah.
Mencermati beban kerja inspektorat daerah dalam melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa di Kabupaten Lombok Tengah, baikpengawasan internal maupun pengawasan ekternal,maka Komisi I memandang penting bagi Pemerintah Daerah untuk terus berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga auditur pada Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Tengah. Hal ini penting sebagai bentuk nyata komitmen Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bertanggung jawab di Kabupaten Lombok Tengah.
C. Urusan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Lombok Tengah.
1) Sebagai upaya untuk mendukung kualitas disiplin dan kinerja ASN di Kabupaten Lombok Tengah, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Lombok Tengah telah mengembangkan sistem informasi manajemen yang berbasis aplikasi Web Service yaitu Elektronik Sistem Manajemen Terpadu Aparatur Sipil Negara (E-SMART ASN) untuk mengatur kinerja harian ASN yang dikenal dengan face ID. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, sistem tersebut sangat berpotensi untuk disalahgunakan oleh para ASN khususnya. Dapat saja ASN datang absen pagi, lalu pulang dan kembali datang absen siang tanpa ada produk kinerja ASN yang bersangkutan dalam hari itu. Oleh sebab itu Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah meminta kepada Pemerintah Daerah untuk tetap menerapkan sistem pengawasan melekat untuk mewujudkan kualitas kinerja ASN sebagaimana kita harapkan bersama.
2) Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah meminta kepada Pemerintah Daerah melalui BKPP Kabupaten Lombok Tengah untuk tetap melakukan berbagai terobosan ke pemerintah pusat agar terhadap sisa K2 yang belum diangkat menjadi ASN dan lulus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) segera memperoleh kejelasan pengangkatan dan penggajiannya mengingat hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama.
3) Untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional dan berdaya wing di Kabupaten Lombok Tengah, diminta kepada Pemerintah daerah melalui BKPP Kabupaten Lombok Tengah untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada para ASN untuk meningkatkan pendidikan, baik pada jenjang formal maupun pendidikan dan pelatihan yang bersifat teknis dan fungsional.
D. Fungsi Penunjang Adminitrasi Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah Lombok Tengah.
1) Penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan salah satu isu yang masih perlu diperhatikan dalam pembangunan Kabupaten Lombok Tengah. Oleh sebab itu Pemerintah Daerah harus terus berupaya untuk membangun kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berujung pada peningkatan kualitas layanan publik di berbagai sektor melalui peningkatan kapasitas, kapabilitas, integritas dan ketaatan pada hukum.
2) Reformasi Birokrasi yang telah, sedangdanakandilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Lombok Tengah agar diarahkan pada peningkatan tatakelola
manajemen pemerintahan, sistem pengawasan internal, meningkatkan integritas dan kapabilitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Peningkatan reformasi birokrasi termasuk didalamnya adalah peningkatan pelayanan publik melalui penguatan sistem dan akses pelayanan berbasis teknologi informasi yang terpadu (smart city); pelayan yang cepat, mudah, murah, terjangkau, inklusif dan berkualitas.
3) Sesuai data dokumen LKPJ tahun anggaran 2019, terdapat pengelokasian anggaran untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PD. BPR NTB dan PT. Lombok Tengah Bersatu yang sangat terbatas dan tidak terealisasi secara maksimal yakni sebesar Rp.52.058.276,-terealisasi sebesar Rp. 28.198.550,- ( 54,17%). Sehubungan dengan itu, Komisi I meminta kepada Pemerintah Daerah agar melakukan study kelayakan terhadap Perusahaan daerah seperti PT. Lombok Tengah Bersatu, dan hasil study kelayakan tersebut dijadikan
dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan anggaran
melalui APBD pada waktu yang akan datang. Dengan demikian dukungan anggaran yang kita berikan kepada perusahaan daerah dapat memberikan manfaat secara optimal bagi pengembangan perusahaan daerah tersebut.
4) Upaya revitalisasi dan pengembangan BUMD seperti PT. Lombok Tengah
Bersatu, PDAM, BPR NTB Lombok Tengah dan yang lainnya perlu dilakukan dengan baik sehingga kedepan BUMD dan perusahaan daerah yang ada dapat berjalan dengan sehat dan tidak membebani APBD serta dapat menyediakan lapangan pekerjaan sehingga dapat membantu mengurangi pengangguran di Kabupaten Lombok Tengah.
5) Mencermati proses dan tahapan lelang pengadaan barang dan jasa yang dikelola oleh Bagian ULP Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Tengah, yang sering mengalami keterlambatan, seharusnya pengajuan lelang oleh OPD terkait dilaksanakan pada bulan Mei-Juni tetapi dilaksanakan pada bulan Juli-Agustus sehingga akibatnya banyak proyek yang tidak dapat diselesaikan sampai berakhirnya tahun anggaran. Untuk itu sebagai upaya untuk mewujudkan hasil pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan dengan proses lelang, Komisi I meminta kepada Pemerintah Daerah agar proses lelang dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan waktu untuk pelaksanaan proyek tersebut.
E. Urusan Penunjang Adminitrasi Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Lombok Tengah.
1) Sebagai upaya untuk membangun sistem pengelolaan perencanaan belanja keuangan DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang transparan, akuntabel dan adil, diminta agar dalam proses perencanaannya, penentuan pagu indikatif anggran Sekretariat oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar memperhatikan Rencana Kerja (Renja) yang disusun oleh DPRD dalam setiap tahun sidang.
2) Mengingat keberadaan anggota DPRD yang berasal dari berbagai Tatar belakang pendidikan, pengalaman dan kemampuan yang berbeda-beda, maka untuk mendukung peningkatan kapasitas anggota DPRD dalam menghadapi tugas dan fungsinya dalam pembentukan peraturan daerah, penganggaran dan pengawasan, diminta kepada pemerintah daerah melalui Sekretariat DPRD untuk terus berupaya membangun sistem perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan program peningkatan kapasitas DPRD yang lebih baik.
3) Meminta kepada pemerintah Daerah untuk menempatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD yang memiliki kapasitas dan pendidikan yang dibutuhkan, sehingga sekretariat DPRD dapat melaksanakan fungsinya sebagai supporting system bagi peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Lombok Tengah menjadi semakin baik.
F. Urusan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaa, Penelitian dan Pengembangan Daerah Lombok Tengah.
1) Untuk mendorong keberhasilan program penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan oleh hampir setiap OPD di Kabupaten Lombok Tengah, Bappeda harus terus membenahi desain perencanaan program pengentasan kemiskinan dengan memadukan sistem perencanaan dan penganggaran yang berpihak pada masyarakat miskin secara sinergis dengan stakeholder terkait, memperkuat kedudukan serta kapasitas kelembagaan yang berfungsi mengkoordinasikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan dengan mempertimbangkan persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
2) Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah mengapresiasi hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2019 yang memeberikan nilai tinggi dan sangat tinggi kepada hampir semua OPD lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah. Namun Komisi I memandang bahwa masih banyak permasalahan pembangunan daerah yang harus terus dikembangkan dan ditingkatkan pelaksanaannya, terutama pada konsep perencanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh Bappeda Kabupaten Lombok Tengah.
G. Urusan Keuangan yang dilaksanakan oleh BPKAD Lombok Tengah.
1) Komisi I mendorong Pemerintah Daerah untuk terus menguatkan arah kebijakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dengan melakukan intensifikasi pemungutan pajak dan retribusi daerah melalui perbaikan manajemen dengan menggunakan system informasi penerimaan daerah yang lebih dapat diandalkan. Sistem informasi ini diharapkan dapat menyediakan data secara menyeluruh yang mencakup jumlah dan potensi terhadap objek pajak dan retribusi. Demikian juga terhadap pola ekstensifikasi potensi pajak dan retribusi khususnya perkembangan hotel baru, baik yang dibangun di dalam KEK Mandalika maupun di luar KEK Mandalika dan sumber-sumber PAD lainnya, harus terus dikembangkan dengan harapan ke depan dapat menghasilkan data
yang valid dan terukur untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lombok Tengah.
Demikian juga terhadap pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan, Komisi I meminta kepada BPKAD untuk terus secara optimal melakukan analisis Perhitungan untuk menilai akurasi perhitungan terhadap formula bagi basil dan melakuan peran aktif berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi NTB, sehingga alokasi dana perimbangan yang kita terima sesuai dengan kontribusi yang diberikan atau sesuai dengan kebutuhan yang direncanakan.
2) Komisi I meminta kepada Pemerintah Daerah untuk terus melakukan identifikasi data aset daerah, baik aset bergerak maupun aset yang tidak
bergerak, termasuk terhadap aset daerah yang sampai saat ini masih
bermasalah agar segera diselesaikan permasalahannya, untuk selanjutnya dilakukan sertifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Hal ini penting untuk memberikan kejelasan informasi kepada masyarakat tentang data aset daerah Kabupaten Lombok Tengah secara transparan.
3) Selanjutnya terhadap aset daerah yang telah dan akan dilakukan pemindah tanganan (pelelangan, penjuaalan, hibah dan lainnya) termasuk penghapusan barang daerah yang sudah tidak digunakan masih banyak dikuasai oleh pihak lain dan belum melunasi pembayarannya. Untuk itu diminta kepada Pemerintah Daerah melalui BPKAD Kabupaten Lombok Tengah untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
H. Urusan Pemerintahan Umum yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik Dalam Negeri Lombok Tengah.
1) Sesuai dengan program dan kegiatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri dimana kegiatan yang dilaksanakan sebagain besar memberikan penyuluhan dan pemahaman kepada masyarakat baik dari segi agama, hukum, sosial, ekonomi dan politik. Untuk itu Komisi I meminta kepada Pemerintah Daerah untuk terus memperkuat personil dengan menempatkan Aparatur Sipil Negara pada Badan Kesbangpoldagri sesuai dengan tuntutan tugas dan fungsi yang ada.
2) Terhadap program pemantauan orang asing dan ijin tinggal orang asing di Kabupaten Lombok Tengah yang masih terkendala dengan sarana dan prasarana pndukung oprasional. Komisi I minta kepada pemerintah daerah agar memperhatikan kebutuhan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mendukung terlaksananya kegiatan tersebut.
3) Terkait dengan keberadaan ormas atau LSM di Kabupaten Lombok Tengah. Dimana LSM yang ada sekarang bakjamur dimusim hujan. Untuk itu diminta kepada Badan Kesbangpoldagri untuk melakukan pendataan ORMAS atau LSM yang ada sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
I. Urusan Ketertiban Umum yang dilaksanakan oleh Sat Pol PP Lombok Tengah.
1) Dalam hal pelaksanaan program peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan. Satuan Polisi Pamong Praja sudah melaksanakan patroli wilayah baik ditingkat kecamatan, desa maupun di wilayah-wilayah yang terindikasi rawan tindak kriminal. Dimana satuan polisi pamong praja juga sudah mambangun pos-pos penjagaan. Tetapi dalam melaksanakan tugas pengamanan tersebut satuan polisi pamong praja masih terkendala dengan sarana dan prasarana yang memadai. Untuk itu komisi I meminta kepada pemerintah daerah agar memperhatikan hal tersebut agar keamanan dan ketertiban ditengah- tengah masyarakat dapat terwujud.
2) Dalam hal penegakan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja diharapkan tidak tebang pilih dalam melaksanakan tugasnya. Karena dengan tingginya antusiasme masyarakat dalam membangun, sering melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Disamping itu juga, Satuan Polisi Pamong Praja hares lebih intens dalam melakukan pengawasan trghadap peredaran Miras. Oleh karena itu, komisi I meminta Satuan Polisi Pamong Praja melalui pemerintah daerah agar dalam melaksanakan tugas penegakan perda hares mengedepankan profesionalitas.
3) Terhadap keberadaan tenaga penyidik pegawai Negeri Sipil yang ada di satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Tengah dirasakan masih sangat kurang. Dan untuk mendukung pelaksanaan tugas PPNS tersebut dibutuhkan ASN yang memiliki kemampuan dalam bidang hukum. Untuk itu komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah meminta agar pemerintah daerah memperhatikan kebutuhan PPNS yang ada dimasing-masing OPD.
2. KOMISI II
A. Pengelolaan Pendapatan Daerah (dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan
Pendapatan Daerah)
1. Terkait penarapan Smart Tax yang bekerjasama dengan Bank NTB Syariah pada tahun 2019, hendaknya dilakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaannya.
2. Terhadap kendala pendataan terhadap subjek dan objek pajak yang dianggap akan membutuhkan biaya yang tinggi tentunya perlu menjadi kajian Pemerintah Daerah akan dampak dari perbaikan ataupun pendataan tersebut. Hal ini diperlukan guna penertiban dan optimalisasi terhadap pendapatan daerah melalui Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)
3. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada tahun 2019 hanya terealisasi sebesar target 76,95 %. Pemerintah Daerah dalam hal ini BAPPENDA dipandang perlu untuk melakukan upaya-upaya penyadaran kepada masyarakat akan pentingnya membayar pajak, baik melalui sosialisasi dan peranan juru pungut untuk aktif turun ke setiap Desa bahkan ke setiap Dusun di wilayah kerja masing-masing. Selanjutnya perlu dilakukan upaya – upaya untuk menggerakkan kesadaran wajib pajak misalnya untuk mendapatkan pupuk subsidi maka petani harus menunjukkan bukti pelunasan PBB P2.
4. Geliat perkembangan wisata dan perekonomian di Kabupaten Lombok Tengah telah berdampak pada pemindahan tangan atau kepemilikan lahan dari orang ke orang atau orang ke korporasi sangat tinggi. Hal ini menjadi peluang besar bagi pendapatan daerah melalui BPHTB. Untuk itu perlu dilakukan upaya-upaya guna pendeteksian pemindahan tangan atas lahan-lahan di kabupaten Lombok Tengah. Disamping adanya upaya-upaya peningkatan pelayanan yang menghajatkan masyarakat merasa nyaman dan mudah dan cepat untuk mengurus BPHTB yang saat ini dirasa sangat lambat kepengurusannya oleh masyarakat. Dalam hal ini perlu kiranya Pemerintah Daerah membuatkan regulasi semacam Surat Keputusan penetapan atas nilai dasar perhitungan BPHTB di wilayah Lombok Tengah sebagai acuan baku penentuan BPHTB yang diketahui oleh umum. Dan keberadaan tim 9 atau tim BPHTB saat ini
dianggap tidak efektif dalam pelayanan yang cepat pada masyarakat. 5. Terkait pajak hotel, restoran, hiburan sepertinya akan sangat berpengaruh dengan adanya wabah Covid-19, Pemerintah Daerah perlu melakukan upaya-upaya kongkrit dalam menghadapi pengaruh wabah Covid-19 pada sector wisata, baik saat ini terlebih menyiapkan strategi pemulihan pasca Wabah tersebut, guna mengembalikan geliat wisata lebih baik.
6. Peningkatan pelayanan di berbagai bidang baik formal maupun informal di Lombok Tengah di berbagai leading sektor memberikan dampak positif terhadap peluang pendapatan daerah dari sisi retribusi parkir kendaraan. Oleh sebab itu Pemerintah Daerah perlu mengidentifikasi dan melakukan pengawasan terhadap juru parkir termasuk juga penertiban terhadap juru parkir liar dan dipandang sangat perlu terhadap pengawasan penggunaan karcis parkir.
7. Tumbuh dan berkembangnya pelaku usaha bidang kuliner berbanding lurus dengan berkembangnya wisata ini dilombok tengah, hal ini mengisyaratkan peluang besar juga bagi PAD.
B. Urusan Pariwisata (dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata)
1. Keberadaan Desa-desa wisata hari ini tidak seluruhnya dapat berfungsi sebagaimana harapan dan masih terkesan asal-asalan namun belum dibarengi dengan pengembangan dan inovasi yang berkelanjutan.
2. Pemeliharaan dan pengasawasan terhadap sarana dan prasarana pendukung yang telah dibangun Pemerintah Daerah belum dilakukan secara optimal.
3. Rendahnya lama tinggal wisatawan di Lombok Tengah perlu menjadi
perhatian Pemerintah Daerah untuk berinovasi agar wisatawan betah tinggal di Lombok Tengah
4. Tumbuhnya POKDARWIS-POKDARWIS yang digandrungi masyarakat- masyarakat muda di desa-desa perlu mendapatkan perhatian agar menjadi daya tarik wisata kita dan harus tumbuh dan berkembang.
5. Pemerintah Daerah hendaknya tidak terlalu cepat menetapkan Desa-Desa
menjadi Desa Wisata agar tidak terkesan menjamur tanpa ada kajian mendalam terhadap potensi wisata maupun dukungan cumber daya manusia dari desa-desa tersebut.
6. Dampak dari wabah COVID 19 terhadap kunjungan wisatawan sangatlah besar, oleh karenanya Pemerintah Daerah perlu menyiapkan langkah- langkah strategis guna memulihkan dunia pariwisata pasca COVID 19.
7. Perlu kiranya Pemerintah Daerah memikirkan keberadaan pelaku-pelaku wisata terdampak COVID 19 agar mereka mampu bertahan dan berdiri pasca COVID 19 ini berlalu.
8. Merebahnya Kecimol dan joget ale-ale yang rnenampilkan tarian-tarian erotis di tengah masyarakat kita dan parahnya diklaim sebagai budaya lokal, sangatlah patut manjadi perhatian Pemerintah Daerah guna penertibannya.
9. Terkait dengan sarana dan prasarana untuk satpam wisata supaya menjadi perhatian Pemerintah Daerah karena sekarang ini para satpam wisata tidak mempunyai pos jaga dan sarana lainnya seperti misalnya alat transportasi dan alat komunikasi.
10. Dipandang perlu untuk adanya gambar atau daftar destinasi wisata yang ada di Kabupaten Lombok Tengah yang dipajang di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan design yang menarik sehingga mampu memberi kemudahan dan daya tarik bagi para wisatawan.
11. Terkait dengan tamu-tamu kunjungan yang datang ke Lombok Tengah, perlu kiranya Pemerintah Daerah menetapkan aturan yang mengharuskan mereka menginap di Kabupaten Lombok Tengah guna untuk meningkatkan PAD .
C. Urusan Penanaman Modal (dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
1. Target investari di Lombok Tengah capaiannya melebih target ini perlu terus ditingkatkan tanpa mengensampingkan kemampuan-kemampuan pengusaha-pengusaha lokal.
2. Kondisi Wabah Corona yang melumpuhkan segala sektor saat ini perlu menjadi pertimbangan Pemerintah Daerah guna memikirkan cara untuk mengembalikan kepercayaan para investor pasca Wabah Corona tersebut.
3. Keberadaan pasar-pasar modern seperti Alfamart dan Indomaret yang berkembang saat ini perlu dibatasi dengan mengatur sistem zonasi dan waktu operasionalnya dan juga tidak memberikan izin baru bagi pasar modern seperti Alfamat dan Indomaret.
4. Target besar tentang wilayah KEK Mandalika merupakan tugas besar Pemerintah Daerah untuk memberikan kepercayaan dan jaminan keamanan dan kenyamanan berinvestasi di Lombok Tengah.
5. Guna memudahkan palayanan kepada masyarakat penting kiranya Pemerintah Daerah memikirkan apa yang di sebut sebagai Mall Pelayanan Publik (MPP) atau fasilitas kantor yang lengkap agar masyarakat mendapatkan kemudahan pelayanan berbagai hal dalam 1 tempat.
6. Kini Lombok Tengah menjadi salah satu pusat perhatian dunia khususnya dalam bidang pariwisata dengan adanya KEK Mandalika, dalam hal menunjang kebutuhan KEK Mandalika seperti daging, telur, sayur mayur, buah-buahan dan lain sebagainya, melihat kondisi perekonomian para petani dan peternak kita, akan sangat sulit bagi mereka untuk bisa mengimbangi kebutuhan dari KEK Mandalika tersebut, oleh karena itu perlu adanya keikutsertaan Perusahaan Daerah yang nantinya akan berkerja sama dengan para petani dan peternak kita yang ada di Kabupaten Lombok Tengah dalam hal menunjang kebutuhan KEK mandalika.
D. Urusan Pertanian (dilaksanakan oleh Dinas Pertanian)
1. Terhadap kelangkaan tenaga manusia dalam Pertanian semakin meningkat seining dengan berkembangnya sector yang lain, ini tentunya membutuhkan kesiapan pemerintah untuk meningkatkan pemberian bantuan kepada petani terhadap alat pra dan pasca panen, seperti alat persemaian, alat pengolah tanah, alat pemanen dan lain sebagainya.
2. Kondisi tanaman padi saat ini yang kebanyakan petani mengeluhkan tentang hama wereng yang menyerang tanaman padi petani akan berdampak pada berkurangnya hasil produksi padi di Lombok Tengah, perlu difikirkan langkah-langkah antisipasi akan hama yang dimaksud yang acapkali setiap tahun menyerang lahan Pertanian.
3. Lahan Pertanian yang semakin hari semakin berkurang dampak dari majunya pembangunan di berbagai secktor perlu adanya upaya-upaya kongkrit Pemerintah Daerah untuk membatasi alih fungsi lahan Pertanian.
4. Kurangnya minat masyarakat muda terhadap Pertanian karena dianggap menjadi sektor yang kurang menjanjikan menjadi tugas pemerintah untuk mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada generasi muda agar tertarik untuk terlibat dalam dunia Pertanian.
S. Keberpihakan Pasar terhadap petani tembako sangat penting untuk diperhatikan Pemerintah Daerah perlu menjembatani antara petani tembako dengan Pasar agar petani tembako tidak merugi
6. Ketersediaan pupuk bersubsidi sangat penting untuk mendapat pengawasan yang ketat dari Pemenintah Daerah agar kelangkaan pupuk tidak terjadi.
7. Terhadap beberapa penyakit tanaman padi saat ini disinyalir berasal dari
kualitas bibit yang dianggap tidak baik. Dan bantuan bibit senantiasa setiap tahun dianggap sebagai uji coba dan tidak mempertahankan bibit yang sudah terbukti. Demikian juga terhadap bantuan bibit jagung dan kedalai yang kualitasnya kurang baik.
8. Keberadaan PPL sangatlah penting di tengah-tengah petani, terutama untuk mendampingi petani dalam bercocok tanam dan menjawab situasi dan kondisi yang dialami petani. Dan perlu diperhatikan terhadap berkurannya secara kualitas dan kuantitas PPL perhanian yang disebabkan di alih fungiskan PPL menjadi pejabat struktural.
9. Terhadap pembagian bibit pertanian, tentunya perlu diperhatikan waktu yang tepat sesuai musim atapun waktu tanam yang baik.
10. Bantuan sapi terhadap masyarakat melalui kelompok ternak perlu ditingkatkan mengingat masih besarnya potensi alam sebagai sumber pakan ternak dan minat masyarakat untuk berternak sapi masih tinggi, disamping ini dianggap salah satu cara untuk mengentaskan kemiskinan.
Selanjutnya perlu juga difikirkan terhadap pengolahan pakan serta pemanfaatan kotoran sapi baik sebagai pupuk ataupun pemanfaatan biogas sebagai energi alternatif.
E. Urusan Pangan (dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan).
1. Belum terkontrolnya harga pangan di pasar yang menyebabkan perubahan harga pangan di pasar sangat signifikan.
2. Sosialisasi kepada masyarakat untuk memanfaatkan pekarangan sebagai sumber kebutuhan sehari-hari perlu ditingkatkan.
3. Keberadaan KWT perlu mendapatkan perhatian Pemerintah Daerah guna
meningkatkan penghasilan rumah tangga.
4. Kuliatas makanan dan kandungan gizi masyarakat pada makanan perlu menjadi perhatian pemerintah hal ini dapat kits lihat dari tingginya
angka stunting di Lombok Tengah.
5. Dinas Ketahanan Pangan perlu bersinergi dengan baik bersama Dinas Pertanian terhadap peningkatan kualitas dan kuantitas pangan di Kabupaten Lombok Tengah.
6. Kader-kader posyandu dianggap strategis dalam sosialisasi pemanfaatan
lingkungan, oleh karenanya dipandang perlu sinergi antara Dinas Ketahanan pangan dengan Dinas Kesehatan dan DP3AP2KB.
7. Pemerintah Daerah perlu memberikan bantuan modal usaha kepada Kelompok Usaha Bersama guna untuk menunjang program-program yang dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan.
F. Urusan Kelautan Dan Perikanan (dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan
Perikanan)
1. Peningkatan hasil budidaya ikan ditahun 2019 yang mencapai 226,87% merupakan capaian yang luar biasa, hal ini mengisyaratkan sektor perikanan mulai menjadi perhatian masyarakat. Oleh karenanya pendampingan terhadap para pelaku perikanan sangat diperlukan baik dari sisi pemeliharaan dan perawatan ikan sampai pada pemasaran.
2. Memberikan stimulus terhadap pelaku sektor perikanan khususnya kepada pemula sebagai bentuk respon positif Pemerintah Daerah akan pentingnya sektor perikanan sebagai salah satu sektor andalan dalam mengurangi pengangguran dan kemiskinan.
3. Keberadaan BBI yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah belum mampu memenuhi kebutuhan bibit unggul bagi para pelaku sektor perikanan sehingga kebanyakan petani mendapatkan bibit dari luar, oleh karenanya keberadaan BBI perlu ditingkatkan sehingga ketersediaan bibit baik secara kuantitas dan kualitas dapat bersaing dengan bibit-bibit yang datang dari luar daerah.
4. Para nelayan di daerah selatan keberdaannya jauh dari SPBU, sehingga
para nelayan kecil mendapatkan Bahan bakar lebih mahal di tangan pengecer, tentulah perlu dipikirkan tentang keberadaan SPBU khusus nelayan di dekat dermaga.
5. Sarana dan prasarana menangkap ikan di laut tidaklah semua nelayan mampu memilikinya sehingga terkadang kebanyakan mereka menjadi buruh, oleh karenanya bantuan berupa sarana penangkapan ikan perlu diberikan secara berkelompok untuk meningkatkan penghasilan nelayan dan meningkatkan kesejateraan keluarga.
G. Urusan Perindustrian dan Perdagangan (dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan)
1. Hasil hutan bukan kayu di bagian utara Lombok Tengah sangatlah besar, tentunya perlu didukung bantuan alat pengolah agar meningkatan nilai barang.
2. Perlunya edukasi kepada masyarakat akan pentingnya mempertimbangkan nilai jual terhadap hasil hutan bukan kayu yang masih mentah dibandingkan dengan yang sudah diolah dan memberikan nilai ekonomi lebih tinggi melalui pelatihan-pelatihan. 3. Perlunya dorongan dan kebijakan lahirnya industri-industri berskala besar yang nantinya mampu menyerap tenaga kerja dan mengurangi
pengangguran.
4. Promosi basil-basil industri-industri rumahan terus ditingkatkan baik di dalam daerah maupun di luar daerah agar pasar mengetahui dan tertarik atas produksi industri-industri rumahan kita.
5. Pemanfaatan teknologi dewasa ini memberikan dampak yang luar biasa terhadap mobilitas barang dan jasa dan penting untuk dimanfaatkan oleh masyarakat Lombok Tengah dalam rangka inovasi dalam dunia usaha.
6. Terhadap keberadaan pedagang-pedagang kaki lima yang memakan bahu jalan perlu dilakukan penertiban sejak awal tanpa harus menunggu menjamur kemudian baru dilakukan tindakan, akan tetapi tindakan prefentif melalui kegiatan sosialisasi diperlukan agar tidak terjadi permasalahan yang lebih besar di kemudian hari.
H. URUSAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH (dilaksanakan oleh
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah)
1. Keberadaan koperasi di tengah-tengah masyarakat memberikan dampak yang luar biasa dalam membentuk kebiasaan masyarakat untuk menabung, mengumpulkan dana sendiri, membantu kebutuhan modal anggotanya sudahlah barang tentu perlu mendapatkan perhatian Pemerintah Daerah akan keberadaannya baik pembinaan ataupun bantuan tambahan modal terhadap koperasi -koperasi yang dimaksud.
Namun tidak sedikit dan tidak bisa dipungkiri masih adanya koperasi- koperasi yang beroperasi di Lombok tengah yang melakukan praktik- praktik rentenir dan sesungguhnya dikuasai oleh perorangan, dalam hal ini Pemerintah Daerah perlu selektif dalam mengawasi koperasi-koperasi yang demikian.
2. Minimnya pengetahuan masyarakat akan penting berkoperasi menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Daerah untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat.
3. Kemampuan UMKM bersaing dalam dunia usaha terutama dengan pasar- pasar modern tentu menjadi tantangan bagi UMKM, oleh karenanya perlu mempetimbangkan aspek jarak dan pertumbuhan pasar-pasar modern tersebut.
4. Pengetahun akan inovasi-inovasi baru dalam mengembangkan usaha menjadi hal yang penting diketahui dan dipahami oleh pelaku UMKM, oleh karena itu pemerintah perlu melakukan sosialiasi dan pelatihan kepada UMKM. 3. KOMISI III
A. Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (dilaksanakan oleh Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang).
1. Melihat turunnya prosentase jalan dalam kondisi mantap pada tahun 2019
(67,68%) dibandingkan dengan tahun 2018 (70,62%), Pemerintah Daerah diharapkan untuk meningkatkan pengawasan pada program peningkatan dan pemeliharaan rutin berkala.
2. Untuk menghindari kesan kejar tayang dan habisnya tenggat waktu yang disebabkan akhir tahun anggaran, Pemerintah Daerah diminta untuk lebih awal dalam mumulai proses kegiatan fisik.
3. Dalam proses pengadaan barang dan jasa, Pemerintah Daerah dalam hal ini diminta untuk lebih selektif dalam menentukan pemenang lelang.
4. Pemerintah Daerah diminta agar tegas dalam memberikan sanksi kepada kontraktor pelaksana sesuai dengan regulasi, jika terbukti melakukan wanprestasi pada kegiatan pembangunan insfrastruktur maupun kegiatan lainnya.
5. Didalam menentukan pemenang lelang, Pemerintah Daerah dalam hal ini diharapkan untuk tidak menunjuk satu kontraktor dalam mengerjakan lebih dari satu pekerjaan. (Seperti pengerjaan 3 Kantor Camat oleh 1 Kontraktor). Untuk mempercepat proses dan pemerataan pekerjaan.
6. Terkait dengan paket pekerjaan yang telah diberikan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pengerjaan namun tidak bisa selesai, Pemerintah Daerah untuk tegas memutus kontrak sesuai dengan regulasi.
7. Terkait dengan isu yang berkembang dimasyarakat khususnya isu Pembangunan DAM Mujur, Pemerintah Daerah diminta untuk lebih intens dalam membangun komunikasi dengan masyarakat untuk menyelesaikan masalah sosial masyarakat terdampak.
8. Pemerintah daerah dalam menyusun DED jalan dan jembatan diharapkan mempriotaskan jalan dan jembatan yang memiliki dampak signifikan seperti di wilayah kawasan penyangga KEK dan wilayah kawasan utara Lombok Tengah.
9. Apa kendala dan permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah dengan melihat rendahnya capaian realisasi anggaran pada program kegiatan Pemberdayaan Petani Pemakai Air yang sebesar 65,47% dari ketersediaan anggaran.
B. Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (dilaksanakan oleh
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman).
1. Pemerintah Daerah dipandang perlu melakukan langkah kongkrit untuk
menekan tingginya beban tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan
mencari alternatif teknologi yang inovatif dan terbarukan.
2. Terkait adanya Data Baru korban gempa yang masuk ke Dalam SK Bupati
No. 19 dan 20 pada tahun 2019, Pemerintah Daerah diharapkan lebih
responsif dalam menyelesaikan proses validasi data yang ada. Sehingga
nantinya Lombok Tengah mempunyai Data Basis (database) yang valid dan
bersifat final sesuai kondisi riil lapangan.
3. Untuk bisa memaksimalkan potensi PAD yang ada di Rusunawa NTB 1,
Pemerintah Daerah diminta segera menyelesaikan permasalahan sertifikasi kepemilikan aset lahan Pembangunan Rusunawa tersebut.
4. Pemerintah Daerah harus bersungguh-sungguh dalam Penyusunan DED Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Lombok Tengah.
5. Pemerintah Daerah untuk berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam
menata kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Lapangan Muhajirin untuk lebih representatif.
C. Urusan Pertanahan (dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman) .
Diminta untuk lebih intens melakukan koordinasi maupun komunikasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan stake holder dalam pengadaan tanah untuk keperluan publik di Kabupaten Lombok Tengah, khususnya terkait dengan pengadaan pembebasan tanah/lahan untuk fasilitas infrastruktur jalan.
D. Urusan Lingkungan Hidup (dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup).
Pemerintah Daerah diminta untuk
1. Mengkaji langkah-langkah penertiban terkait pengelolaan limbah yang menimbulkan pencemaran ingkungan agar tidak terjadi resistensi dimasyarakat bawah.
2. Memberikan dukungan sarana kepada Kelompok Masyarakat Peduli Sampah (KMPS) yang sudah dibina oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk mendukung program TASTURA BERBENAH.
3. Melakukan sosialisasi Peraturan Daerah yang terkait dengan Lingkungan Hidup di Kabupaten Lombok Tengah.
4. Terhadap persoalan TPA Pujut, Pemerintah Daerah dalam hal ini OPD Lingkungan Hidup segera menyelesaikan pemblokiran jalan menuju TPA yang dilakukan oleh masyarakat sekitar dengan bijak.
5. Dinas Lingkungan Hidup lebih serius memperhatikan penanaman kembali pohon-pohon penyangga wilayah sumber-sumber mata air diwilayah utara (Iona Aik Meneng) .
E. Urusan Perhubungan (dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan).
1. Pemerintah Daerah diminta dengan tegas untuk menyelesaikan Peraturan Bupati terkait Pengelolaan Parkir sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah No. 10 Tahun Penyelenggaraan Parkir.
2. Pemerintah Daerah untuk segera memberikan dukungan anggaran dalam
memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana Pengujian Kendaraan Bermotor di UPT PKB Kabupaten Lombok Tengah untuk menaikkan statusnya.
3. Mengingat salah satu syarat dalam pemberian status akreditasi oleh Pemerintah Pusat adalah tersedianya Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompeten dalam pengujian kendaraan bermotor pada UPT PKB, Pemerintah Daerah diminta untuk menganalisa kebutuhan aparatur guna melengkapi syarat pemberian akreditasi oleh Pemerintah Pusat.
4. Dalam hal pelaksanaan rekayasa lalu lintas, Pemerintah Daerah diminta untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Terutama pembukaan median jalan baru ataupun penentuan titik U Turn pada jalur double way (Jalur II). Seperti adanya titik U Turn baru di depan Toko Matahari.
5. Memaksimalkan keberadaan Dermaga Apung di 2 Lokasi Wisata untuk menunjang aktifitas masyarakat.
F. Urusan Komunikasi dan Informatika (dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika) . Pemerintah Daerah diminta untuk
1. 2016 tentang Pengelolaan dan Menyusun Data Basis (database) terkait status maupun keberadaan Menara Telekomunikasi untuk memaksimalkan Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Retribusi Menara Telekomunikasi.
2. Menambah kebutuhan tenaga teknis sesuai kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan guna mendukung kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika khususnya dibidang Teknologi Infomasi.
3. Memberikan instruksi kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bersungguh-sungguh dalam mengelola WEB dan Jaringan yang menjadi tanggungjawabnya.
G. Urusan Statistik dan Urusan Persandian (dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika).
Pemerintah Daerah diminta untuk
1. Serius dalam menggarap data Statistik Kabupaten Lombok Tengah dalam
bentuk data digital.
2. Melakukan pengamanan terhadap data-data daerah yang sifatnya khusus
untuk tidak menjadi konsumsi publik.
4. KOMISI IV
A. Urusan Pendidikan (dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan)
1) Pemerintah Daerah perlu memperhatikan sarana dan prasarana yang memadai bagi sekolah TK, PAUD, sekolah dasar dan Sekolah Menengah termasuk infrastukrtur sekolah yang saat ini banyak yang mengalami kerusakan dan kekurangan.
2) Untuk mendukung program Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan sekolah, Pemerintah Daerah perlu memperhatikan sarana sanitasi sekolah atau MCK karena di beberapa sekolah terlihat masih banyak yang kurang.
3) Kesuksesan pendidikan sangat ditunjang oleh SDM guru yang berkualitas. Kekurangan tenaga pendidik atau guru yang terjadi di Lombok Tengah perlu mendapatkan perhatian yang serius dari Pemerintah Daerah. Data kekurangan guru juga perlu dituangkan dalam dokumen LKPJ sehingga Pemerintah Daerah mempunyai strategi yang jelas dalam menyelesaikan persoalan tersebut secara bertahap.
4) IPM Lombok Tengah yang berada di urutan ke-8 dari 10 Kabupaten/Kota di Provinsi NTB, salah satunya disebabkan oleh masih tingginya angka buta aksara. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya data siswa yang putus sekolah atau data warga masyarakat dengan berbagai pengelompokannya yang mengalami buts aksara sehingga penuntasan buts aksara di Kabupaten Lombok Tengah bisa dilaksanakan secara massif di semua Kecamatan atau berbasis Desa. Pengembangan pendidikan keaksaraan ini menjadi penting untuk diprioritaskan oleh Pemerintah Daerah karena hal ini sejalan dalam Permendikbud Nomor 86 Tahun 2014 tentang Keaksaraan Dasar.
5) Sebagai upaya lanjutan dari pelaksanaan program pengentasan buta ak.~ara ini diharapkan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Pengembangan Budaya Baca dan Pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan program kampung literasi, penyediaan sarana ruang baca publik seperti Taman Baca Masyarakat Rintisan dan Taman Baca Masyarakat Penguatan sebagaimana diatur dalam Permendikbud No 42 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Lanjutan.
6) Pemerintah Daerah diharapkan segera menggagas konsep Pendidikan Anak berbasis Karakter karena kurikulum sekolah saat ini masih fokus ke pembinaan intelektual, sehingga keseimbangan pendidikan dalam membentuk anak siswa yang kaya dengan adab dan pembiasaan- pembiasaan berbuat dan bertingkah laku yang baik amat sangat kita butuhkan lewat Pendidikan Anak Berbasis Karakter.
7) Pemerintah Daerah hendaknya memberikan perhatian terhadap GTT yang jumlah kurang lebih 3867 orang, dimana saat ini hanya diberikan insentif
sebesar 100.000 per bulan. Besaran insentif tersebut masih sangat tidak layak, untuk itu ke depan agar besaran insentif tersebut dapat ditingkatkan setidaknya sama dengan besaran upah/gaji yang diterima oleh para pekerja outsourcing yang tersebar di beberapa SKPD.
8) Pemerintah Daerah diminta sungguh-sungguh untuk memangkas angka putus sekolah terutama dari jenjang Sekolah Dasar ke Sekolah Menengah Pertama, harus ada upaya yang nyata untuk mengurangi angka putus sekolah yang tidak sejalan dengan program penuntasan wajib belajar 9 tahun. Untuk itu perlu ada kajian yang lebih komprehensif atas kasus tersebut.
9) Terkait dengan pembangunan sekolah barn hendaknya mempertimbangkan sumber murid, jangan sampai sekolah sudah dibangun namun siswanya tidak ada.
B. Urusan Kesehatan (dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah)
A. Dinas Kesehatan
1) Pemerintah Daerah perlu lebih tegas dalam menertibkan perekrutan dan pengangkatan tenaga kesehatan sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang terjadi terus menerus di beberapa Puskesmas. Disamping penertiban juga sangat perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a) Tata kelola administrasi pegawai di masing-masing Puskesmas, sehingga pengangkatan PTT berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang telah ditentukan.
b) Pemerintah Daerah perlu menyiapkan tools atau alat untuk mengevaluasi kinerja pegawai sehingga pengangkatan pegawai tidak berdasarkan umur pengabdian tapi berdasarkan kinerja.
2) Pemerintah Daerah sangat penting untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, peningkatan kualitas penyelenggara layanan di Puskesman dan posyandu terutama yang berada di daerah pelosok.
3) Melakukan perbaikan dan evaluasi mekanisme rujukan untuk menjamin mutu pelayanan dan efisiensi pembiayaan.
4) Salah satu penyumbang besarnya tagihan BPJS di Rumah Sakit adalah tingginya angka Ibu hamil melahirkan dengan proses tindakan operasi Cesar dibandingkan dengan yang melahirkan normal. Untuk itu Pemerintah perlu meningkatkan mutu SDM atau tenaga kesehatan baik bidan dan dokter kandungan untuk bekerjasama dengan baik agar tindakan operasi itu dijadikan alternatif terakhir untuk melahirkan.
5) Bangunan dan fasilitas beberapa puskesmas perlu diperhatikan oleh Pemerintah karena banyak yang rusak, bocor dan lain-lain karena hal ini sangat mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat
6) Masih ditemukan dibeberapa puskesmas mengalami kekurangan obat- obatan, alat kesehatan dan lain-lain sehingga pemerintah perlu memiliki data kebutuhan masing-masing puskesmas secara detail.
7) Perlu ada kerjasama yang baik antara Dikes, RSUD dan BKPP terkait penempatan tenaga kesehatan dan dokter sehingga tidak terjadi kekurangan ataupun menumpuk pada satu instansi saja baik itu RSUD maupun di puskesmas.
9) Pemerintah penting untuk memperhatikan Unit Transfusi Darah (UTD) karena membutuhkan dana rehab yang harapannya nantinya bisa menjadi salah satu penyumbang PAD Pemerintah Lombok Tengah.
10) Kebutuhan tempat sesuai jumlah penduduk lotneg 400 buah, namun yang baru tersedia 200 tempat tditu, maka ada kekurangan 200 tempat tidur.
11) DPRD Kabupaten Lombok Tengah mendorong pemerintah daerah untuk terus berupaya meningkatkan jumlah puskesmas agar rasio kebutuhan puskesmas dibanding jumlah penduduk dapat terpenuhi sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang puskesmas. Pembangunan puskesmas baru dapat menjadi salah satu solusi terhadap jumlah tenaga kesehatan yang saat ini berlebihan dimana jumlah tenaga magang (sukarela) di puskesmas sebanyak 751 orang.
B. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
1) Meningkatkan kualitas pelayanan kepada semua pasien dan masyarakat dengan melakukan hal-hal sebagai berikut a) Menjaga kebersihan kamar mandi, ruangan pasien, tempat tidur pasien
b) tenaga medis dalam melayani masyarakat harus murah senyum
c) Mempermudah dan responsive kepada pasien yang dirujuk dari puskesmas
d) Mempermudah administrasi pasien dan msyarakat yang berobat ke RSUD
2) Menambah dokter spesialis yang masih kurang sehingga masyarakat
tidak perlu berobat keluar kabupaten Lombok Tengah.
3) Melengkapi fasilitas alat kesehatan seperti CT Scan dan MRI dan lain- lain sebagai sarana pelengkap pelayanan kesehatan.
C. Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Ketertiban Masyarakat (dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah)
1) Pada program pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana kebakaran dan bencana lainnya dalam realisasinya masih terdapat silva Rp.32.487.800 artinya masih tersisa 19,48 %dari anggaran yang tersedia dan realisasi fisik 81 %, diharapkan kepada pemerintah untuk menyelesaikan program ini dan menjelaskan kendala tidak terselesaikannya atau tidak terealisasinya program ini seratus persen.
2) Pendataan ulang terhadap masyarakat korban gempa karena sampai saat
ini banyak sekali yang belum mendapatkan bantuan RTG baik yang
rusak berat, rusak ringan dan rusak sedang.
3) Menigkatkan mutu layanan dan peningkatan responsifnya terhadap bencana kebakaran sehingga bisa meminimalisir korban D. Urusan Sosial (dilaksanakan oleh Dinas Sosial)
1) Memastikan distribusi program bantuan sosial (PMKS) ke masyarakat yang sesuai dengan BDT (basis data terpadu) yang yang telah diverifikasi melaui data SIKS NG
2) Melakukan penambahan data dan verifikasi data terkait masyarakat yang menerima program PKH karena masih banyak masyarakat yang berhak namun belum menerima program tersebut.
3) Melakukan pembinaan dan pemberdayaan secara berkesinambungan kepada masyarakat penerima bantuan sosial sehingga masyarakat menjadi sejahtera ekonominya dan menjadi lebih berdaya.
E. Urusan Tenaga Kerja dan Urusan Transmigrasi (dilaksanakan oleh Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi)
1) Melakukan pendataan dan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing di Lombok Tengah sehingga tidak menimbulkan dampak horizontal di masyarakat.
2) Meminimalisir masyarakat yang menjadi TKI dan TKW dengan memberikan pelatihan dan bantuan modal kerja kepada masyarakat sehingga bisa hidup mandiri di Lombok Tengah.
3) Membatasi khusus ibu-ibu yang baru melahirkan atau memiliki anak kecil menjadi TKW sehingga anak-anaknya mendapatkan kasih sayang yang cukup dari orang tuanya.
4) Membangun kerjasama yang baik antara Disnakertrans dan Disdik serta Kemenag untuk mendata siswa yang lulus sekolah untuk selanjutnya diberikan pelatihan sehingga mereka bisa hidup mandiri dan memiliki usaha untuk mencukupi kehidupan sehari-hari.
5) Pemerintah perlu membangun kerjasama dengan instansi pemerintah dan swasta agar siswa atau masyarakat yang diberi pelatihan bisa langsung magang dan bekerja di instansi tersebut.
6) Memperbaiki kualitas pelatihan/kursus agar peserta yang dilatih memiliki keterampilan dan kapasitas yang cukup dan memadai sehingga layak untuk bekerja.
7) Memiliki data pengangguran dan dimutahirkan (di-update) tiap tahun sehingga ada grafik pertahun yang bisa dijadikan alat ukur dan success story dalam meminimalisir pengangguran yang terjadi di Lombok Tengah.
8) Pemerintah perlu menyediakan sarana pelatihan bagi pecandu narkoba karena salah satu penyebab candu adalah karena tidak adanya aktivitas atau panggung untuk menyalurkan bakat dan hobinya.
9) Perlu difasilitasi oleh Pemerintah Daerah terkait kekurangan pegawai di Disnakertrans karena hal ini sangat mempengaruhi opetimalisasi pelayanan pada dinas tersebut.
F. Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana)
1) Pemerintah sangat penting untuk memperluas program industry rumahan berbasis desa yang pada tahun 2019 ini hanya menyentuh 2 desa.
2) Memperkuat program ketahanan keluarga untuk meminimalisir terjadinya angka perceraian yang dimana terjadi peningkatan janda tiap tahunnya berdasarkan data Pengadilan Agama Lombok Tengah 26 Februari 2018 terdapat 2500 kasus dan per hari sekitar 20 orang yang melakukan gugatan cerai (sumber Kepala Pengadilan Agama Praya).
3) Pemerintah harus melakukan pendataan, penertiban dan pembinaan anak yang berjualan dibawah umur di pantai Kuta atau di wilayah kota karena hal tersebut bisa dikenakan tindak pidana eksploitasi terhadap anak menurut UU No 23 Tahun 2002.
4) Mengintegrasikan program pusat seperti PAT BM, Puspaga dan Masjid Ramah Anak untuk dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
5) Pemerintah sangat penting untuk memperhatikan aspek profesionalitas
Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dengan memberikan honorarium yang wajar agar etos kerja menjadi petugas lapangan semakin bagus.
G. Urusan Kepemudaan dan Olahraga (Dinas Kepemudaan dan Olahraga)
1) Salah satu yang sangat merusak pemuda kita hari ini adalah narkoba, di Lombok Tengah angka pengguna narkoba menurut BNN NTB sangat tinggi. Ini menunjukkan bahwa Lombok Tengah adalah daerah rawan narkoba, sehingga pemerintah perlu membuat strategi yang revolusioner untuk meminimalisir atau menghilangkan narkoba ini di Lombok tengah
2) Pemerintah diharapkan bisa menginventarisir olah raga yang sudah jelas
berprestasi dan perlu juga untuk melakukan pengembangan pada cabor tersebut
3) Pemerintah perlu juga untuk membuat pola pembinaan pemuda di desa-
desa dalam mengikuti cabor, hal ini dihajatkan agar pemuda di Desa dapat menumpahkan bakat dan meminimalisir terjadinya narkoba dan hal-hal negative lainnya.
4) Pemerintah harus menyediakan anggaran yang sewajarnya untuk
memberikan reward kepada atlit berprestasi agar semakin memiliki spirit untuk meningkatkan dan mempertahankan prestasinya 5) Menginventarisir tanah pemda yang terbengkalai di kecamatan- kecamatan untuk dikelola dengan baik dan dijadikan sebagai sarana untuk pengembangan bakat para pemuda, seperti wisma di Kelurahan Leneng bisa diakuisisi oleh Dispora dan dimanfaatkan sebaik-baiknya.
H. Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa)
1) Pemerintah penting membuat peta profit permasalahan dan target penyelesaian masalah di semua Desa sehingga pemerintah bisa membuat tahapan penyelesaian masalah secara gradual berdasarkan skala prioritas
2) Meningkatkan Quality Control terhadap pelaksanaan pemilihan kepala
desa yang berpotensi menimbulkan perselisihan atau konflik horizontal.
3) Mengakomodir dan melakukan kajian dengan segera terhadap beberapa usulan desa persiapan.
I. Urusan Perpustakaan dan Kearsipan (dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan)
1) Meningkatkan mutu pelayanan dalam melayani pengunjung, seperti petugas murah senyum kepada pengunjung
2) Menambah koleksi buku-buku yang kekinian (up to date) sehingga
pengunjung bersemangat untuk berkunjung ke perpustakaan.
3) Pemerintah memperbanyak dan melengkapi buku yang diminati oleh pengunjung khususnya buku-buku motivator serta buku yang mengandung nilai-nilai interpreneurship (kewirausahaan).
4) Memperhatikan sanitasi dan kebersihan ruangan baik ruangan baca dan MCK sehingga menambah kenyamanan di ruang perpustakaan.
3. TINDAK LANJUT REKOMENDASI DPRD TERHADAP LKPJ KEPALA DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2018 DPRD Kabupaten Lombok Tengah berkeyakinan bahwa Pemerintah Daerah telah berupaya untuk menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD. Oleh karenanya, DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas berbagai upaya yang telah ditempuh guna perbaikan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, meskipun masih terdapat beberapa program tindak lanjut yang dinilai belum optimal dilakukan sehingga diharapkan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat menindaklanjutinya dan diminta kepada Pemerintah Daerah agar berbagai upaya positif yang telah dilakukan dapat terus ditingkatkan sehingga data yang tersajikan merupakan data yang berkesinambungan dari waktu ke waktu. Terhadap dokumen Laporan Tindak Lanjut Keputusan DPRD Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Lombok Tengah terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2018, DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan catatan dan rekomendasi sebagai berikut
a) DPRD Kabupaten Lombok Tengah masih menemukan adanya laporan yang
belum bersifat final dengan menggunakan kalimatisasi “akan”, seperti pada
pelaksanaan rekomendasi terhadap “upaya yang dilakukan untuk membangun tingkat kepatuhan kepada wajib pajak melalui penerapan Smart Tax dengan bekerjasama dengan P?: Bank NTB Syariah”. Dalam dokumen tercantum penjelasan bahwa apiikasi ini akan dipasang di 15 Hotel,/Restoran untuk percontohan, direncanakan dipasang pada akhir butan September 2019. Penggunaan kata “Akan” dan kalimat “direncanakan dipasang pada akhir bulan September 2019” tentu menunjukkan sesuatu yang belum pasti dan tidak selaras dengan nafas LKPJ yang merupakan dokumen progress report atas pelaksanaan kegiatan mulai dari bulan januari sampai dengan desember 2019.
b) DPRD Kabupaten Lombok Tengah masih menemukan adanya penjelasan
tindak lanjut rekomendasi yang tidak sejalan dengan rekomendasi DPRD, sebagai contoh adalah rekomendasi DRPD terkait dengan keberadaan tenaga
operator sekolah agar diberikan penghargaan yang layak baik dari aspek kesejahteraan maupun aspek legalitas, namun dalarn penjelasan tanggapan
dan tindaklanjutnya hanya menguraikan tentang upaya-upaya untuk meningkatkan kemampuan para operator sekolah, belum menjawab substansi
dari rekomendasi DPRD yang menginginkan agar Pemerintah Daerah memberikan penghargaan yang layak baik dari aspek kesejahteraan maupun
aspek legalitas.
c) DPRD Kabupaten Lombok Tengah meminta kepada Pemerintah untuk lebih
sungguh-sungguh dalarn melaksanakan rekomendasi DPRD sebagai bahan
perbaikan dalarn pelaksanaan pemerintahan daerah, hal ini menjadi penting
karena bagaimanapun juga pelaksanaan pemerintahan daerah di Kabupaten
Lombok Tengah ini merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah
Daerah dan DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
4. PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN
1) Jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2018, jumlah kegiatan maupun
anggaran yang bersumber pada Tugas Pembantuan (TP) pada tahun anggaran
2019 jauh menurun. Jika pada tahun anggaran 2018 kita menerima 8 kegiatan
dengan pagu sebesar Rp.18.855.244.000,-. Namun pada tahun anggaran 2019 Kabupaten Lombok Tengah hanya menerima 4 kegiatan Tugas Pembantuan dengan pagu anggaran sebesar Rp.7.459.815.000,-.
Berdasarkan uraian di atas, DPRD Kabupaten Lombok Tengah meminta kepada
Pemerintah Daerah untuk lebih intensif menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat serta DPR/DPD RI Dapil NTB agar program kegiatan yang dibiayai dari Tugas Pembantuan dapat terus meningkat setiap tahunnya.
2) Dalam pelaksanaan tugas pembantuan, khususnya berupa kegiatan padat karya maupun pelatihan-pelatihan berbasis kompetensi, hendaknya kegiatan
tersebut disampaikan kepada DPRD. Hal ini menjadi penting agar anggota
DPRD yang melaksanakan reses dapat menyampaikan langsung kepada
masyarakat sekaligus sebagai bahan pelaksanaan tugas pengawasan DPRD.
5. REKOMENDASI TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS UMUM PEMERINTAHAN
DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan tugas umum pemerintahan yang mencakup pelaksanaan Kerjasama Antar Daerah.
Koordinasi Dengan Instansi Vertikal di Daerah; Pembinaan Batas Wilayah.
Pencegahan dan Penanggulangan Bencana; Pengelolaan Kawasan Khusus yang
menjadi kewenangan daerah; serta Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Terhadap pelaksanaan tugas umum pemerintahan, DPRD Kabupaten Lombok Tengah memberikan catatan dan rekomendasi sebagai berikut :
1) DPRD Kabupaten Lombok Tengah meminta kepada Pemerintah Daerah untuk
terus berupaya meningkatkan kerjsama daerah baik baik berupa kerjasama dengan daerah lain maupun kerjasama dengan Pihak Ketiga terutama dalam
menghadapi bencana non alam Covid-19.
2) Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik, DPRD Kabupaten
Lombok Tengah juga mendorong Pemerintah Daerah untuk menjalin kerjasama
dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri maupun Lembaga di Luar Negeri,
terutama kerjasama pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, budaya,
peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan, serta promosi
potensi daerah; sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah.
3) DPRD Kabupaten Lombok Tengah meminta kepada Pemerintah Daerah untuk
secara sun~uh-sungguh memperhatikan kondisi daerah perbatasan kita dengan daerah lain agar jangan sampai ada wilayah kits yang diklaim oleh daerah lain, maupun ada warga masyarakat kita yang justru meminta bergabung dengan daerah lain akibat minimnya perhatian daerah terhadap pelayanan publik yang ada di daerah setempat. [slNews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Isi Rekomendasi Dewan Lombok Tengah Terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2019

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

April 2020
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  

STATISTIK