SHOPPING CART

close

Pesta Petasan Dibulan Ramadhan dan Ditengah Wabah Covid-19, 6 Remja di Lombok Tengah Ditangkap Polisi

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | 6 orang Remaja yang melakukan Pesta Petasan di ruas jalan raya Jembatan Biao, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa pagi (28/04/2020) berhasil ditangkap Polisi.
Penangkapan 6 orang Remaja yang melakukan Pesta Kembang Api usai Makan Makan Sahur itu dibenarkan oleh Kapolres Lombok Tengah, AKBP Budi Santosa pada saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Lombok Tengah, Selasa (28/04/2020).
Sebelum ditangkap Polisi, keenam orang Remaja tersebut kerap melakukan Pesta Petasan, mulai dari awal Bulan Suci Ramadhan 2020 pada Jumat, 24 April 2020.” Jadi Pesta Petasan ini sudah berlangsung dari awal Bulan Suci Ramadhan dan Pesta Petasan itu sangat meresahkan masyarakat, sangat menggaggu kekhusyukan ibadah dan membahayakan pengguna jalan termasuk membahayakan mereka (pelaku pesta petasan),”kata AKBP Budi Santosa.
Selain mengamankan 6 orang Remaja, Polisi juga berhasil mengamankan dan menyita Barang Bukti (BB) Petasan, diantaranya Petasan Panjang, Petasan Roket dan Petasan Galaxi.”Untuk sementara keenam Remaja itu kita kenakan wajib Lapor, dan orang  tua mereka kita panggil. Perbuatan para Pelaku Pesta Petasan itu sangat kami sayangkan. Kami prihatin disaat kita tengah berupaya membubarkan kerumuman untuk mencegah penularan Virus Corona atau Covid-19 justru mereka berkumpul dan melakukan Pesta Petasan yang sangat mengganggu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat,”kesal AKBP Budi Santosa
Selain menindak tegas para pelaku Pesta Petasan, AKBP Budi juga berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada para penjual Petasan Illegal.” Untuk penjual petasan juga akan kita tindak tegas. Nanti kita akan cek apakah yang dijual penjual petasan yang ada di depan Komplek Pertokoan Praya masuk katagori Petasan atau Kembang Api. Kalau masuk kedalam Katagori Petasan, akan kita tindak tegas, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya
AKBP Budi mengimbau kepada masyarakat, khususnya kepada orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada putra – putrinya, terlebih lagi Libur Sekolah akibat wabah Covid-19 masih berlangsung.”Masyarakat kami imbau untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada Putra – Putrinya, sehingga dimasa Libur Sekolah akibat Wabah Covid-19, Putra – Putri kita tidak melakukan kegiatan – kegiatan yang menyalahi Protokol Kesehatan dan melanggar hukum,”imbaunya. [slNews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Pesta Petasan Dibulan Ramadhan dan Ditengah Wabah Covid-19, 6 Remja di Lombok Tengah Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

April 2020
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  

STATISTIK