SHOPPING CART

close

Tak Lakukan Pencegahan dan Penanganan Virus Corona, Kades Akan Diberi Sanksi

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah melaksanakan Rapat Terbatas terkait pencegahan penularan dan penanganan Virus Corona atau Covid-19 bersama para Ketua Forum Kepala Desa (FKD) Kecamatan se Lombok Tengah yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.Ip di Aula DPMD Lombok Tengah, Senin (30/03/2020).
Hasil Rapat Terbatas tersebut menghasilkan 12 keputusan yang telah disefakati bersama antara DPMD Lombok Tengah dengan seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) se Lombok Tengah yakni :
1. Desa wajib membentuk Satgas penanganan Covid-19 dengan Keputusan Kepala Desa.
2. Pelaksanaan social distancing menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa, Forkopimdes dan Satgas Desa.
3. Satgas bekerjasama dengan pengurus masjid melakukan sosialisasi secara terus menerus melalui corong – corong masjid dan mushalla di setiap desa tiap hari.
4. Melakukan penyemprotan Disinfektan secara rutin di masing-masing Dusun.
5. Bagi masyarakat yang baru datang dari luar daerah ataupun luar negeri melakukan isolasi mandiri dirumah masing-masing yang diawasi oleh Satgas dengan berkoordinasi dengan aparat keamanan dan tim medis.
6. Pemerintah desa memberikan sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan isolasi diri.
7. Kepala Desa melaporkan kegiatan penanganan Covid-19 secara rutin kepada Bupati melalui Camat.
8. Memanfaatkan RMI (Rumah Mutiara Indonesia) jalan bypass depan Bandara Internasional Lombok (BIL) di Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah sebagai tempat karantina, pelayanan screaning dan observasi bagi warga masyarakat Lombok Tengah yang baru datang dari luar negeri dan luar daerah.
9. Pemerintah desa membuat kartu bagi masyarakat yang melakukan isolasi diri.
10. Sistem kerja dalam rangka pelayanan kepada masyarakat menjadi kebijakan Kepala Desa;
11. Pemerintah Desa melakukan perubahan APBDes sesuai dengan Surat Edaran Menteri Desa dan PDT Nomor 8 tahun 2020 Surat Edaran Bupati Lombok Tengah Nomor 41 0/ 352/ D PMD/ 2020.
12. Bagi pemerintah desa yang tidak melaksanakan poin 1 sampai poin 10 pencairan alokasi dana desa (DD) dilakukan penundaan.”Ini adalah keputusan dan kesefakatan kita bersama. Kalau ada Kades yang tidak menjalankan kesefakatan bersama ini, maka akan diberikan sanksi pencairan DD ditunda,”ujar Kepala DPMD Lombok Tengah, Jalaludin.
Hasil Rapat Terbatas tersebut juga disefakati langkah – langkah Penanganan Covid-19 bagi Pemerintah Desa yakni : Diharapkan adanya surat/SKB (surat keputusan bersama) dari Bupati maupun Kapolres Lombok Tengah terkait dengan penindakan terhadap masyarakat/ODP (orang dalam pengawasan) yang tidak mau melaksanakan isolasi diri.
Pengadaan APD (alat perlindungan diri) oleh Pemkab Lombok Tengah. Membuat grup WhatsApp Kecamatan bersama stake holder lainnya. Koordinasi dengan semua stake holder terkait penanganan oovid-19. Penerapan lsolasi mandiri dengan ujung tombak RT dan Kadus. Pengadaan Alat deteksi dini oleh Pemdes. Kepala Desa secara langsung turun kepada masyarakat untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan. Bagi masyarakat yang terindikasi Covid-19 harus dilaporkan ke Satgas Civid-19 di Dinas Kesehatan Lombok Tengah. Pemerintah Desa harus tegas terhadap persoalan Covid-19 dan Pemerintah Desa diharapkan melakukan perubahan APBDes sesuai Surat Edaran Menteri Desa dan PDT Nomor 8 Tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati Lombok Tengah Nomor 410/352/DPMD/2020. [slNEWS – rul].

Tags:

0 thoughts on “Tak Lakukan Pencegahan dan Penanganan Virus Corona, Kades Akan Diberi Sanksi

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Maret 2020
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

STATISTIK