Pemkab dan Dewan Lombok Tengah Didesak Tetapkan Nama BIL
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Glombang aksi demo menolak SK Kemenhub RI Nomor KP 1421 Tahun 2018 tentang perubahan nama Bandara Internasional Lombok (BIL) menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali terjadi, Senin (03/02/2020).
Ratusan masa menolak perubahan nama BIL menjadi BIZAM yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak Perubahan Nama Bandara (GERAM) NTB, menggelar aksi demo di Kantor Bupati Lombok Tengah dan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah.
Setelah menyampaikan orasinya didepan Kantor Bupati Lombok Tengah, puluhan perwakilan masa aksi demo diterima oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.Ip didampingi Sekda Lombok Tengah, HM. Nursiah di Ruang Rapat Tastura I Kantor Bupati Lombok Tengah.
Tujuannya, mendesak Pemkab Lombok Tengah untuk mengajukan Rekomendasi penetapan nama BIL ke DPRD Lombok Tengah, dan meminta kepada DPRD Lombok Tengah untuk menetapkan nama BIL.” Tidak ada Rekonstruksi ulang, yang ada hannya Penetapan nama BIL dan BIL Harga Mati. Untuk itu kami meminta Pemkab Lombok Tengah bersurat ke DPRD Lombok Tengah dan kepada PT Angkasa Pura untuk menetapkan nama BIL. Sekali lagi kami tegaskan tidak ada rekonstruksi, yang ada hannya penetapan nama BIL,”tegas Koordinator Umum (Kordum) Geram NTB, Lalu Hizzi
Dihadapan Wakil Bupati Lombok Tengah dan Sekda Lombok Tengah, Ketua LSM Alarm NTB itu mengungkapkan, aksi turun ke jalan kembali dilakukan sebagai bentuk protes dan menolak upaya Pemprov NTB yang berambisi merubah nama BIL menjadi BIZAM, meskipun SK Kemenhub Nomor 1421 Tahun 2018 tersebut cacat hukum dan salah prosedur karena tidak melibatkan Bupati, DPRD,Tokoh Masyarakat dan Warga setempat dalam pengusulan perubahan nama BIL menjadi BIZAM.”Seharusnya Gubernur NTB mengundang dan mengajak Bupati, DPRD, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat Lingkar BIL dalam pengusulan perubahan nama Bandara, tetapi itu tidak dilakukan oleh Gubernur NTB. SK itu diterbitkan tahun 2018 dan sampai dengan sekarang belum dieksekusi, artinya SK itu kadaluarsa, sudah tidak berlaku lagi dan cacat hukum,”ucap Lalu Hizzi
Menurut Ketua Formapi NTB, Ikhsan Ramdhani, SK Kemenhub RI tetang perubahan nama BIL menjadi BIZAM tersebut haram dilaksanakan, karena cacat prosedur dan cacat hukum.” SK Kemenhub itu cacat hukum, karena prosesnya tidak sesuai dengan Permenhub nomor 39 Tahun 2019. Dan SK Kemenhub nomor 1421 Tahun 2018 itu haram hukumnya diterapkan. BIL harga Mati. Dan ada kezoliman, kesewenang – wenangan dan kebohongan yang dilakukan oleh Pemprov NTB dengan tidak melibatkan Bupati, DPRD, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat setempat dalam pengusulan perubahan nama Bandara,” kesalnya
Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.Ip memberikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Lombok Tengah yang menyampaikan aspirasinya terkait dengan penolakan perubahan nama BIL menjadi BIZAM dengan cara baik – baik demi menjaga kondusivitas wilayah Lombok Tengah.”Semua pihak sudah menunjukkan jadi diri dan Lombok Tengah kondisinya sangat aman,”ucapnya
Lalu Pathul juga mempersilakan kepada perwakilan masa aksi demo untuk melayangkan surat rekomendasi penetapan nama BIL kepada Pemkab Lombok Tengah untuk diteruskan kepada DPRD Lombok Tengah.” Kami menunggu suratnya untuk diteruskan ke DPRD Lombok Tengah,”ujarnya
Usai mendengarkan jawaban dari Pemkab Lombok Tengah, ratusan masa aksi demo langsung bergerak ke DPRD Lombok Tengah.
Di DPRD Lombok Tengah, perwakilan masa aksi demo menolak perubahan nama BIL menjadi BIZAM diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Sarjana.” BIL milik seluruh masyarakat, bukan milik kelompok atau masyarakat tertentu. Dan DPRD telah menandatangani surat penolakan perubahan nama BIL menjadi BIZAM, dan semangat kita sama BIL tetap BIL,”tegas Lalu Sarjana
Dewan Lombok Tengah berjanji akan segera berkoordinasi dengan seluruh fraksi – fraksi di DPRD Lombok Tengah terkait dengan langkah – langkah yang akan diambil dan ditempuh untuk menyikapi penolakan perubahan nama BIL menjadi BIZAM yang telah menimbulkan perpecahan dan gejolak ditengah – tengah masyarakat tersebut. [slNEWS – erwin]
Tinggalkan Balasan