SHOPPING CART

close

Ini Syarat Maju Calon Perseorangan di Pilkada Lombok Tengah 2020

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Rapat Koordinasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lombok Tengah Tahun 2020, Jumat sore (25/10/2019).
Rakor yang digelar disalah satu Rumah Makan di Kota Praya, Lombok Tengah itu membahas terkait dengan tahapan, tata cara dan syarat – syarat yang harus dipenuhi oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah jalur perseorangan atau calon Independen pada Pilkada Lombok Tengah Tahun 2020.
Dalam sambutannya pada saat membuka Rakor, Ketua KPU Lombok Tengah, H. Achmad Puad Fahrudin menyampaikan, Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah dari jalur perseorangan di Pilkada Lombok Tengah Tahun 2020 harus mengumpulkan dukungan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang dilengapi dengan Formulir surat pernyataan dukungan.
Setiap satu dukungan fotokopi KTP elektronik yang dikumpulkan Calon Perseorangan atau calon Independen harus ditempel pada formulir surat pernyataan dukungan.”Kalau di Pilkada sebelumnya, formulir surat pernyataan dukungan bisa kolektif. Sekarang satu dukungan KTP elektronik harus ditempel di formulir pernyataan dukungan,”katanya
Puad mengatakan aturan persyaratan dukungan bagi Calon Perseorangan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 terkait dengan tahapan Pilkada serentak 2020.
Puad meminta peserta Pilkada Lombok Tengah Tahun 2020, terutama Calon Perseorangan agar segera melakukan persiapan.”Sesuai tahapan, jumlah syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan akan ditetapkan 26 Oktober 2019. Untuk pengumpulan syarat dukungan bagi calon perseorangan mulai 11 Desember 2019-5 Maret 2020,”ucapnya
Sesuai aturan lanjut Puad, jumlah syarat minimal dukungan untuk Calon Perseorangan di Pilkada Lombok Tengah Tahun 2020, yaitu, 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu Serentak 2019.
Jumlah DPT Kabupaten Lombok Tengah di Pemilu 2019 sebanyak 760.482 pemilih. Berarti 7,5 persen dari jumlah DPT itu sekitar 57.037 orang.”Sesuai dengan UU, sebaran dukungan Calon Perseorangan Pilkada Lombok Tengah 2020 di 7 Kecamatan dari 12 Kecamatan di Lombok Tengah,” ujarnya.
Rakor Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah itu dihadiri jajaran ketua dan Komisioner KPU Lombok Tengah, Asisten III Setda Lombok Tengah, H. Lalu Idham Halik, Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamiana, dan Kesbangpoldagri Lombok Tengah. [slNEWS – rul]

Tags:

0 thoughts on “Ini Syarat Maju Calon Perseorangan di Pilkada Lombok Tengah 2020

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Oktober 2019
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

STATISTIK