Sat Polair Polres Lombok Tengah Amankan Kapal Ikan Tanpa Dokumen di Samudera Hindia
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Satuan Polisi Perairan (SatPolair) Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan Kapal Motor Nelayan (KMN) Yayang 02 yang sedang mengangkut ikan hasil tangkapan tanpa dilengkapi dokumen Surat Ijin Penangkapan Ikan dan Surat Persetujuan Berlayar.
KMN Yayang 02 yang di Nakhodai HD, 43 Tahun, warga Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Tengah dengan membawa 4 orang Anak Buah Kapal (ABK) ditangkap di perairan Samudera Hindia pada posisi 8°55’10″S 116°24’04″E, Rabu (23/10/2019).
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang mengatakan, penangkapan terhadap kapal nelayan pengangkut ikan tersebut bermula ketika Anggota Polair sedang melakukan patroli rutin di sekitar perairan Samudera Hindia.” Sekitar Pukul 10.00 wita, Kapal Patroli (KP) XXI-1009 Polair berangkat dari Pangkalan Teluk Awang, menuju perairan Samudera Hindia guna melaksanakan Patroli Perairan dan mendeteksi pergerakan Kapal Motor Nelayan, dan langsung dilakukan pengejaran,”katanya
Setelah berhasil dikejar, KMN Yayang 02 yang mengangkut Ikan hasil tangkapannya, Anggota Polair Polres Lombok Tengah langsung melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan KMN Yayang 02 termasuk juga memeriksa Nahkoda dan 4 orang ABK KMN Yayang 02.”Dari hasil pemeriksaan tidak Surat Ijin Penangkapan Ikan dan Surat Persetujuan Berlayar,” ungkap AKP Rafles
Dari hasil penggeledahan, KMN Yayang 02 membawa ikan hasil tangkapan jenis Cumi – cumi dan Lumadang.
Setelah diamankan, kapal pengangkut ikan tersebut langsung dibawa ke dermaga Teluk Awang di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah untuk disandarkan sementara.”Sedangkan nakhoda serta 4 orang AKB dibawa ke Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Melengkapi Mindik, Melakukan Koordinasi dengan Ahli dan Melakukan Gelar Perkara,”ujar AKP Rafles [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan