Suruh Orang Lain Rampok Anak Kandungnya Sendiri, Kakek 57 Tahun di Lombok Tengah di Tangkap Polisi
SUARALOMBOKNEWS – LOMBOK TENGAH | Tim Resmob Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap Tiga orang Pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) atau Perampokan yang beraksi pada Rabu malam (28/8/2019) dirumah korban, H. Fahrudin, 49 tahun, warga Dusun Montong Gamang II, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.
Ketiga Pelaku Perampokan itu yakni seorang kakek – kakek yang sudah berusia 57 tahun berinisial, H. SP, warga Dusun Montong Gamang. MR, 47 Tahun, warga Dusun Bolor Simbur, Desa Rarang, dan SB alias Amaq Sapar, 45 tahun, warga Dusun Segenit, Desa Suredadi, Kecamatan Terare, Lombok Timur.
Ketiga Pelaku Perampokan itu ditangkap pada Selasa, (10/9/2019).
Otak dari aksi Perampokan itu diketahui merupakan Orang Tua kandung dari korban H. Fahrudin yakni H. SP.
Kepada SuaraLombokNews.com, Rabu (11/9/2019), Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang mengatakan, Terungkapan otak Perampokan tersebut berdasarkan keterangan dari Pelaku SB alias Amaq Sapar yang lebih dahulu ditangkap Tim Resmob Polres Lombok Tengah ditempat persembunyiannya diwilayah Kabupaten Lombok Timur.”Dari keterangan pelaku Amaq Sapar mengaku melakukan Curas di rumah korban berlima, dan pelaku melakukan Curas atas dasar karena ada suruhan dari bapak kandung korban atas nama H. SP. Selanjutnya Tim melakukan penangkapan terhadap H. SP dan dari keterangan H. SP menerangkan bahwa ketika menyuruh untuk melakukan Curas, H. SP minta tolong kepada Pelak MR, lalu Tim langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku MR dirumahnya. Dari pengakuan Pelaku MR membenarkan bahwa H. SP pernah menyuruhnya untuk melakukan pencurian dan Pelaku MR menjawab tawaran Pelaku H. SP dengan jawaban sudah tidak lagi bergelut di dunia hitam (Curas) kemudian Pelaku MR menghubungi Pelaku SB alias Amaq Simbah untuk melakukan Curas,”ungkapnya
Dihadapan Polisi Pelaku H. SP yang tidak lain merupakan Bapak Kandung dari Korban Curas mengaku menyuruh orang lain untuk melakkan Curas terhadap anak kandungnya sendiri karena persoalan jual beli tanah.”H. SP menyuruh para pelaku melakukan pencurian dirumah anak kadungnnya karena latar belakang permasalahan tanah,”ujar AKP Rafles P Girsang.
Saat ini Ketiga Pelaku Perampokan itu diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses Penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Selain berhasil mengamankan Otak dan Eksekutor Perampokan, Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti yang digunakan para pelaku pada saat melancarkan aksi Perampokan, yakni berupa Senjata Tajam seni Parang, Linggis, Pisau, Palu, Obeng, Senter, Gunting, Sarung Tangan, Handphone, Sarung, Masker dan termasuk Konci Leter T.
Pada saat melakukan Perampokan dirumah korban, para Pelaku masuk kedalam rumah korban, dimana pada saat itu korban tengah tertidur bersama istri dan anaknya yang masih balita didalam kamar rumahnya.
Pada saat korban terbangun, menemukan tiga orang pelaku sudah berada didalam rumahnya, dan langsung mengancamkan korban, jika korban melawan maka anaknya akan dibunuh. Korban pun pasrah dan membiarkan Pelaku mengambil barang – barang milik korban berupa, Hp, dan perhiasan emas. [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan