Segini! Kerugian Negara Yang Telah Dikembalikan Terdakwa Korupsi DD Pengembur
SUARALOMBOKNEWS.COM -LOMBOK TENGAH | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menolak Eksepsi yang diajukan Mantan Kepala Desa (Kades) Pengembur, Supardi Yusup, terdakwa kasus Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Pengembur, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah dan memutuskan sidang tetap dilanjutkan.”Karena Eksepsi terdakwa sudah masuk kedalam pokok perkara, makanya tidak ditanggapi oleh Majelis Hakim dan persidangan tetap dilanjutkan,”kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Agung Kunto Wicaksono, SH, Selasa (7/8/2019).
Saat ini sidang kasus Korupsi ADD dan DD Pengembur dengan terdakwa mantan Kades Pengembur Supardi Yusup telah memasuki sidang ke enam dengan agenda mendengarkan saksi- saksi yang dihadikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Mataram.”Hari ini (Selasa,7/9) sidang ke enam, dan pada sidang hari ini ada 5 orang saksi yang dihadirkan untuk dimintai kesaksiannya terkait dengan pelaksanaan Program pembangunan yang sumber anggarannya dari ADD dan DD Pengembur Tahun 2018,”ucap Agung
Dari Rp. 786 juta kerugian negara yang timbulkan dalam kasus Korupsi ADD dan DD Pengembur tersebut, Rp. 186 juta telah dikembalikan ke Kas Negara oleh Bendahara Pemdes Pengembur waktu itu, sedangkan sisanya Rp. 600 juta, baru dikembalikan sebesar Rp. 31 juta oleh Mantan Kades Pengembur Supardi Yusup.”Total yang telah dikembalikan Rp. 31 juta dari total kerugian negara sebesar Rp. 600 juta, dan terdakwa berjanji akan mengembalikan kerugian negara di Persidangan. Sedangkan untuk kerugian negara Rp. 186 juta, sudah dikembalikan semuanya oleh Bendara Pemdes Pengembur,”ungkap Agung
Agung mengatakan sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.”Rabu depan juga akan menghadirkan saksi – saksi, dilanjutkan Sidang berikutnya dengan menghadirkan ahli. Dan sekitar 5 kali sidang baru Sidang Tuntutan,”ujarnya. [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan