SHOPPING CART

close

Banggar DPRD Sampaikan Laporan Pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Lombok Tengah 2019

SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Lombok Tengah di Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Kamis (8/8/2019).
Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Tengah terhadap pembahasan nota keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019 dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lombok Tengah, H. Achmad Puaddi FT, SE dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.Ip, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekda Lombok Tengah, HM. Nursiah, para Asisten dan Kepala SKPD Lingkup Pemkab Lombok Tengah.
Dalam laporannya, Juru bicara Tim Banggar DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid menyampaikan, Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lombok Tengah telah melaksanakan pembahasan terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. Pembahasan Perubahan APBD yang dilaksanakan oleh Banggar DPRD bersama TAPD ini memiliki makna istimewa khususnya bagi Banggar DPRD Kabupaten Lombok Tengah Periode 2014 – 2019, karena Dokumen Perubahan APBD 2019 ini merupakan persembahan terakhir Banggar DPRD Kabupaten Lombok Tengah dalam pengabdianya kepada daerah dan masyarakat Lombok Tengah selama kurun waktu 5 tahun terakhir.”Untuk itu, Banggar DPRD bersama TAPD telah berupaya secara sungguh-sungguh untuk menghadirkan postur APBD yang lebih memihak kepada kepentingan masyarakat banyak dengan menghadirkan program-program kegiatan yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, baik di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan sosial ekonomi masyarakat yang bermuara pada percepatan perwujudan masyarakat Lombok Tengah yang BERSATU (Beriman, Sejahtera dan Bermutu). Namun demikian, kami pun menyadari bahwa apa
yang telah kami laksanakan dalam mengemban amanah rakyat khususnya dibidang penganggaran, masih belum dapat menjawab seluruh kebutuhan masyarakat mengingat keterbatasan anggaran yang kita miliki, untuk itu dengan segala kerendahan hati, Kami selaku Banggar DPRD Lombok Tengah memohon maaf yang sebesar-besarnya seiring harapan bahwa kedepan kita akan menyongsong masa depan yang lebih baik seiring dengan pesatnya berbagai agenda pembangunan daerah,”ucapnya
M. Tauhid memaparkan, secara normatif amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota khususnya pasal 17 ayat (3) yang menyebutkan bahwa “Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oleh Banggar DPRD dan TAPD”. Lebih lanjut dalam Pasal 18 juga disebutkan pula bahwa “Ketentuan mengenal pembahasan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD”. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang telah ditetapkan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dan telah berjalan kurang lebih 7 (tujuh) bulan, tentu tidak terlepas dari berbagai dinamika yang berpengaruh terhadap asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan maupun antar jenis belanja yang hal tersebut mengharuskan dilakukannya perubahan terhadap APBD
yang sedang berjalan. Hal tersebut secara teknis ditegaskan dalam ketentuan Pasal 154 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Perubahan APBD dilakukan apabila terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan, antar kegiatan dan antar jenis
antara lain, pergeseran anggaran antar unit organisasi belanja serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.”Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang telah dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.58, 3 milyar yang harus digunakan dalam tahun berjalan,”paparnya
Dalam penyampaian Laporan Banggar DPRD Lombok Tengah itu, M. Tauhid memaparkan terkait dengan hasil pembahasan terhadap terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 yakni Struktur Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019 meliputi Pendapatan Daerah bertambah sebesar Rp.9,1milyar menjadi sebesar Rp.2, 1 triliun, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah bertambah sebesar Rp. 3,6 milyar menjadi sebesar Rp 203,9 milyar dengan rincian, Hasil Pajak Daerah bertambah sebesar Rp.5,3 milyar menjadi sebesar
Rp.78.4 milyar. Hasil Retribusi Daerah berkurang sebesar Rp. 790 juta sehingga menjadi sebesar RP.22.7 milyar. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan berkurang sebesar Rp. 3, 2 milyar menjadi sebesar Rp.9, 1milyar. Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah bertambah sebesar Rp.2.2 milyar menjadi sebesar Rp.92.6 milyar. Dana Perimbangan bertambah sebesar Rp.7,2 milyar sehingga menjadi sebesar Rp.1,5 triliun dengan rincian Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak bertambah sebesar
Rp.7.2 milyar sehinggoa menjadi sebesar Rp.84.2 milyar. Dana Alokasi Umum ditetapkan sama dengan APBD Induk 2019
sebesar Rp.1.2 triliun. Dana Alokasi ditetapkan sama sebesar Rp.458.8 milyar. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah berkurang sebesar Rp.1.4 milyar dengan rincian Pendapat Hibah direncanakan berkurang sebesar Rp. 1,5 milyar sehingga menjadi sebesar Rp. 96.6 milyar. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya ditetapkan sama dengan APBD Induk 2019 sebesar Rp.82.5 milyar. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus ditetapkan sama dengarn APBD Induk 2019 sebesar Rp.207.4 milyar. Pendapatan Sumbangan Pihak Ketiga direncanakan bertambah sebesar Rp 27 juta sehingga menjadi sebesar Rp. 301 juta. Belanja Daerah bertambah sebesar Rp.46.4 milyar sehingga menjadi sebesar Rp.2.2 triliun, yang terdiri dari Belanja langsung bertambah sebesar Rp. 73.2 milyar sehingga menjadi sebesar Rp.1.6 triliun atau 46,61 persen dari total belanja daerah, Belanja Tidak Langsung berkurang sebesar Rp.26.7 milyar sehingga menjadi sebesar Rp.1.2 triliun atau 53,39 persen dari total belanja daerah dengan rincian Belanja Pegawai berkurang sebesar Rp. 25.7 milyar sehingga menjadi sebesar Rp. 846.9 milyar. Belanja Bunga pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dianggarkan sebesar Rp.2,1 milyar atau berkurang sebesar Rp. 2 milyar. Belanja Hibah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019
direncanakan berkurang sebesar Rp.100 juta sehingga menjadi Rp.42.3 milyar. Belanja Bantuan Sosial pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 direncanakan sama dengan APBD Induk 2019 yakni sebesar Rp.6, 5 milyar. Belanja Bagi Hasil Kepada Propinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa yang direncanakan pada APBD Induk Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.9,6 milyar mengalami peningkatan sebesar 451 juta. Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/ Kabupaten/ Kota/
Pemerintahan Desa yang ditargetkan di APBD Induk Tahun
Anggaran 2019 sebesar Rp.306.9 milyar meningkat sebesar Rp.722 juta, sehingga menjadi sebesar Rp.307.6 milyar. Belanja Tidak Terduga direncanakan sama dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.1 milyar.
Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah pada APBD Induk Tahun Anggaran 2019 ditargetkan sebesar Rp.79.9 milyar bertambah sebesar Rp.47.1 milyar menjadi sebesar Rp.127.1 milyar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya (Silpa) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.58.3 milyar dan penyesuaian besaran Penerimaan Pinjaman Daerah Tahun 2019 dari PT. Sarana Multi Infrastruktur yang semula sebesar Rp.79.9 milyar menjadi sebesar Rp.68.7 milyar atau berkurang sebesar Rp.11.1 milyar. Pengeluaran pembiayaan Pagu anggaran pengeluaran pembiayaan daerah pada APBD induk Tahun Anggaran 2019 yang semula dianggarkan nihil, berubah dan bertambah menjadi sebesar Rp.9,8 milyar yang diarahkan untuk pemenuhan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu pada PT. Bank NTB
sebesar Rp. 7,1 milyar dan PD. BPR NTB Lombok Tengah sebesar Rp. 2 ,6 milyar, Sehingga pembiayaan netto menjadi sebesar Rp.117.2 milyar.”Maka berdasarkan uraian di atas, Pendapatan Daerah ditambah Penerimaan Pembiayaan Daerah menjadi sebesar Rp.2.2 triliun sedangkan Belanja Daerah ditambah pengeluaran pembiayaan menjadi sebesar Rp.2.288.969.903.443.50 sehingga struktur Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lombok
Tengah Tahun Anggaran 2019 direncanakan dalam posisi berimbang. Terhadap pergeseran program kegiatan antar SKPD maupun pergeseran program kegiatan SKPD, secara teknis dilaksanakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada lampiran Laporan Badan Anggaran DPRD Lombok Tengah,”papar M. Tauhid
Terhadap hasil pembahasan tersebut, kata M. Tauhid, masing- masing Fraksi telah menyampaikan pendapat akhirnya yang pada umumnya menyatakan setuju terhadap Hasil Pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dengan catatan dan rekomendasi, DPRD Lombok Tengah menyampaikan keprihatinan atas semakin maraknya jumlah toko retail modern yang ada di Wilayah Kabupaten Lombok Tengah. terlebih keberadaan toko modern tersebut belum memberikan kontribusi secara berkelanjutan terhadap PAD. Untuk itu, secara khusus Badan Anggaran merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan kajian konfrehensif dan mendalam terhadap keberadaan toko retail modern tersebut untuk menghindari munculnya sinyalemen bahwa keberadaan toko retail modern tersebut justru mematikan para pengusaha lokal di sekitanya. Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyambut baik komitmen yang dibangun oleh Pemerintah Daerah dengan Pengelola Toko Retail Modem khususnya yang berkaitan dengan komitmen pengelola toko retail untuk mengakomodir produk UKM Lokal serta tidak membuka bidang usaha seperti penjualan pulsa listrik maupun pulsa selular. Namun demikiarn, komitmen tersebut harus benar benar dilaksanakan karena secara kasat mata bila dilihat bahwa mayoritas toko-toko retail modern tersebut belum melaksanakan komitmen yang telah dibangun bersama Pemerintah Daerah secara sungguh-sungguh. Sebagaimana diketahui bersama bahwa pada tahun 2017 yang lalu, telah diterbitkan Peraturan Daerah tentang Pemakmuran Masjid, namun sampai dengan saat ini belum nampak langkah-langkah konkrit untuk menerapkannya. Perlu di sampaikan bahwa salah satu latar belakang lahirnya Perda Pemakmuran Masjid adalah adanya keprihatinan bersama terhadap megahnya masjid namun belum dikuti dengan manajemen pengelolaan masjid yang memadai. Untuk itu, Badan Anggararn meminta kepada Pemerintah Daerah untuk lebih aktif melaksanakan sosialisasi serta melakukan pembinaan dan pelatihan manajemen pengelolaan masjid dengan bekerja sama dengan pihak terkait lainnya seperti BAZNAS dan Dewan Masjid Indonesia. Perlu upaya yang sungguh sungguh untuk meyakinkan masyarakat khususnya masyarakat terdampak terhadap pentingnya pembangunan DAM Mujur bagi kesejahteraan masyarakat Lombok Tengah. Hal ini menjadi penting mengingat saat ini, imej yang berkembang di masyarakat bahwa pembangunan DAM Mujur akan merugikan masyarakat terutama yang berkaitan dengan ganti rugi maupun resetlement (pemukiman kembali) Untuk itu, Tim Percepatan Pembangunan DAM Mujur harus benar-benar diberdayakan terutama dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkena dampak terutama untuk memberikan pemahaman bahwa DAM
Mujur hanus segera diwujudkan untuk mendukung program pemerintah dibidang swasembada pangan serta mendukung pengembangan Pariwisata di Wilayah Selatan khususnya KEK Mandalika.”Sebagai pintu awal suksesnya pembangunan DAM Mujur. Pemerintah Daerah harus segera menuntaskan kegiatan LARAP sehingga arah pembangunan DAM Mujur tersebut semakin terang benderang. Seiring dengan itu, untuk mendukung kinerja Tim Percepatan Pembangunan DAM Mujur, Banggar meminta kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan evaluasi terhadap perencanaan anggaran yang sudah tertuang dalam APBD Induk 2019, bilamana hasil evaluasi tersebut dibutuhkan tambahan
anggaran, maka anggarannya akan diupayakan dari reposisi anggaran pada Dinas terkait. Terhadap adanya indikasi kebocoran pendapatan asli daerah, khususnya yang bersumber dari Retribusi Parkir, Retribusi Pasar serta Pajak Hotel dan Restoran, maka untuk menemukan rumusan terbaik dan konkrit langkah untuk meminimalisir bahkan menutup potensi kebocoran tersebut Badan
Anggaran DPRD siap untuk duduk bersama dengan pemerintah daerah pada waktu-waktu yang akan datang,”pesan M. Tauhid.
Ditempat yang sama, atas nama Pemkab Lombok Tengah Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S. Ip dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi,baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap disepakatinya rumusan Nota keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019, khususnya kepada Anggota DPRD Lombok Tengah yang telah bekerja keras dan bersungguh – sungguh memberikan kontribusi yang sangat berharga dan bermakna dalam melakukan penyempurnaan Ranperda tersebut.
Makna keputusan DPRD tersebut, kata H. Lalu Pathul sangatlah strategis dalam membangun harmonisasi dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah. Hubungan baik antara DPRD dan Pemda dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, akan berimplikasi terhadap percepatan pencapaian kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.”Betapa indahnya kebersamaan itu, karena jika kita bersama maka rakyat pun akan tetap bersama kita. Dan saya yakin dalam setiap tahapan pembahasan yang lalu, telah terjadi silang pendapat, dan saling adu argumentasi terutama menyangkut akuransi program, baik dalam hal efektifitasnya maupun efesiensinya, kondisi tersebut adalah hal yang bisa dan sangat wajar terjadi dalam kehidupan berdemokrasi, demi tercapainya rumusan yang lebih baik. Untuk itu, pada kesempatan ini pula kami menyampaikan permohonan maaf apabila ada ketersinggungan selama pembahasan,”ujarnya. [slNEWS – erwin]

Tags:

0 thoughts on “Banggar DPRD Sampaikan Laporan Pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Lombok Tengah 2019

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Agustus 2019
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

STATISTIK