Banggar DPR Apresiasi Upaya Pemkab Lombok Tengah Menekan jumlah SILPA
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Tengah terhadap Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2018, dan mendengarkan pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 dan penjelasan pemerintah terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan proritas dan Plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2019, Kamis (27/6/2019)
Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Lombok Tengah di Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah itu dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lombok Tengah, H. Achmad Puadi dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Lombok Tengah , H. Lalu Pathul Bahri, S.Ip, para wakil ketua dan Anggota DPRD Lombok Tengah dan para Kepala OPD Lingkup Pemkab Lombok Tengah.
Laporan Banggar DPRD Lombok Tengah terhadap Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2018, dan mendengarkan pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 dan penjelasan pemerintah terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan proritas dan Plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2020, Kamis (27/6/2019)
Laporan Banggar DPRD Lombok Tengah terhadap Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2018, dibacakan oleh juru bicara Banggar DPRD Lombok Tengah, Syarifudin, S.Ag
Dalam laporannya, juru bicara Banggar DPRD Lombok Tengah, Syarifudin menyampaikan, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 320 ayat (1). bahwa Kepala
Daerah mempunyai kewajban konstitusional untuk menyampaikan
Ranperda tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD
yakni berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan daerah adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran, yang ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah yang disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
Selain sebagai sebuah kewajban konstitusional, kata Syarifudin, laporan tersebut juga merupakan perwujudan dari kemitraan antara lembaga legislatif dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan efisien. Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara terbuka mulai dari proses perencanaan, penyusunan, pelaksanaan anggaran daerah hingga pada aspek pertanggungiawabannya.”Akuntabilitas
bermakna bahwa pertanggungjawaban publik juga diperlukan, dalam arti
bahwa proses penganggaran mulai dari perencanaan, penyusunan, dan
pelaksanaan benar-bena dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada publik. Kemudian, aspek kebermanfaatan yang berarti diterapkannya tiga prinsip dalam proses penganggaran yaitu ekonomis, efisiensi dan efektivitas,”kata Syarifudin
Dengan adanya penerapan prinsip-prinsip tersebut, ungkap Syarifudin, maka
pertanggungjawaban tersebut akan menghasilkan pengelolaan keuangan
daerah yang benar-benar mencerminkan kepentingan dan harapan masyarakat secara ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab yang pada gilirannya akan melahirkan tingkat kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat semakin baik dan berkualitas.”Oleh karenanya dalam mengevaluasi pelaksanaan anggaran itu sangat penting untuk memperhatikan sejauh mana anggaran tahun 2018 telah dilaksanakan sesuai fungsinya yakni fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilitasi dapat berperan memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lombok Tengah yang sama-sama kita cintai,”ungkapnya
Syafrudin menyampaikan, berbagai tahapan pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2018 telah dilalui, mulai dari penyusunan di tingkat pemerintah, penyampaian kepada DPRD, pemandangan umum fraksi dan saat
ini telah sampai pada penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD
Kabupaten Lombok Tengah terhadap hasil pembahasannya untuk
selanjutnya akan diminta persetujuan dari segenap anggota DPRD
Kabupaten Lombok Tengah.”Dari waktu secara normatif pembahasan Laporan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun
Anggaran 2018 ini telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku, dimana penyampaian oleh Pemerintah Daerah
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan
persetujuan terhadap Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2018 Insya
Allah dapat kita setujui bersama pada akhir bulan Juni ini atau tepat 6
(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana diamanatkan
dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah. Hal ini patut kita berikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat
dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda ini dengan harapan
semoga kedepan pembahasan Ranperda tentang Pertanggungajwaban
Pelaksanaan APBD ini dapat tetap dilaksanakan secara tepat waktu sesuai
amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ucap Syarifudin
Secara muatan materi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD itu, lanjut Syarifudin, tidak semata untuk melihat tampilan dan informasi data mengenai sumber dan alokasi dana yang telah dilaksanakan, tetapi dokumen pertanggungjawaban tersebut harus juga dapat dijadikan sebagai alat ukur yang jelas untuk merancang kebijakan dan membuat keputusan pada perencanaan anggaran pada tahun anggaran mendatang. Sebagai bentuk akuntabilitas terhadap realisasi anggaran, baik fisik dan non fisik dari program dan kegiatan selama kurun waktu satu tahun anggaran tahun 2018. dilakukan perhitungan yang disajikan dalam bentuk laporan keuangan yang memuat hal-hal
sebagaimana yang telah dipaparkan.
Dalam laporannya, Syafrudin memaparkan terkait dengan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2018, yakni sebagai berikut
1. Pada bagian Dasar Hukum, ditambah dengan beberapa dasar hukum yaitu : (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272). (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219)
(3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157)
2. Laporan Realisasi Anggaran
A. Pada sisi Pendapatan Daerah, dari target sebesar Rp. 2, 8 triliun telah terealisasi sebesar Rp.1,9 triliun atau 98,79 % dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan Asi Daerah, dari target sebesar Rp. 194,6 miliar, terealisasi sebesar Rp.187,3 milyar atau 96,24 %.
2. Pendapatan Transfer, dari target sebesar Rp. 1,7 triliun, telah terealisasi sebesar Rp.1,6 triliun atau 99.21 %
3. Lain-lain pendapatan Yang Sah, dari target sebesar Rp. 93,4 milyar, terealisasi
sebesar Rp.90,1 milyar, 96,45 %
B. Pada sisi Belanja Daerah, dari target sebesar Rp.1, 9 triliun, terealisasi
sebesar Rp.1.7 triliun atau 92,21 %.
Dengan memperhatikan komposisi pendapatan dan belanja daerah.
maka terdapat selisih pendapatan dan belanja daerah atau defisit
sebesar Rp.52,2 milyar.
C. Pada Komponen Pembiayaan Daerah, terdapat Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 110.6 milyar yang bersumber dari SILPA Tahun
sebelumnya sebesar Rp.99, 3 milyar. Pinjaman dalam negeri sebesar
Rp.11.1 milyar serta penerimaan dari pengembalian investasi non permanen lainnya sebesar Rp.11,1 milyar. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah nihil sehingga Pembiayaan Netto menjadi sebesar Rp.110.6 milyar.
Berdasarkan uraian di atas, dengan memperhatikan jumlah pendapatan, belanja, serta pembiyaan daerah, maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp.58,1 milyar atau menurun sebesar 41,27 % dibanding SIPA Tahun 2017 yang sebesar Rp. 99.3 milyar.”Badan Anggaran menyampaikan apresiasi terhadap upaya yang telah dilakukan Pemerintah Daerah yang telah berupaya keras untuk menekan jumlah SILPA dari tahun ke tahun, sehingga ke depan upaya- upaya untuk melakukan efisiensi terus dilakukan seiring dengan penyusunan perencanaan yang lebih matang,”ucap Syafrudin
3. Neraca
Sampai dengan 31 Desember 2018, Jumlah Aktiva sebesar Rp. 2, 8 trillun sedangkan jumlah Hutang sebesar Rp. 37, 1 milyar, sehingga Jumlah Ekuitas
Dana menjadi sebesar Rp.2.7 trillun.
4. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL)
Sampai dengan 31 Desember 2018, Saldo Anggaran Lebih Awal
sebesar Rp.99.3 milyar. Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar minus (Rp. 99.3 milyar). Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp.58,3 milyar, koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya sebesar 0,00 sehingga Saldo Anggaran Lebih Akhir menjadi sebesar
Rp.58,3 milyar.
5. Laporan Operasional
Laporan Operasional sampai dengan 31 Desember 2018, terdiri dari
a. Pendapatan Operasional sebesar Rp.1,8 triliun
b. Beban operasi operasional Rp.1.7 triliun, Surplus/defisit sebesar Rp 90.3 milyar
c. Surplus dari kegiatan non operasional sebesar Rp.110,9 juta
d. Surplus dari kegiatan non operasional sebesa Rp.5.4 milyar, Surplus/defisit non operasional sebesar minus Rp. 5.3 milyar.
e. Pendapatan Luar Biasa Rp.134, 7 juta.
f. Beban Luar Biasa Sebesar Rp.1,1 milyar, Surplus/Defisit luar biasa sebesar minus Rp. 996 juta.
g. Laporan Operasional menjadi Surplus sebesar Rp.83.9 milyar.
6. Laporan Perubahan Ekuitas
Laporan Perubahan Ekuitas sampai dengan 31 Desember 2018 adalah
sebagai berikut :
a. Ekuitas awal sebesar Rp.2.6 triliun
h. Surplus/Defisit LO sebesar Rp.83.9 milyar
b. Dampak komulatif Perubahan kebijakan/kesalahan mendasar surplus
sebesar Rp. 23,4 milyar. Sehingga Ekuitas Akhir menjadi sebesar Rp 2.7 triliun.
7. Laporan Arus Kas
a. Saldo Kas Awal per 1 Januari 2018 sebesar Rp.99.4 milyar.
b. Arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp.283.7 milyar
c. Arus kas bersih dari aktivitas investasi sebesar minus Rp. 335 milyar
d. Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar minus Rp. 11,2 milyar
e. Arus kas bersih dari aktivitas transitoris sebesar Rp. 27 juta
f. Saldo Kas di Kas Daerah sebesar Rp. 45,1 milyar
g. Saldo kas di FKTP sebesar Rp.6.1 milyar
h. Saldo kas di bendahara pengeluaran SKPD sebesar Rp. 9 juta
i. Saldo kas di bendahara penerimaan SKPD sebesar Rp. 40 juta
i. Saldo kas di BLUD sebesar Rp.6.8 milyar
k. Saldo kas di BOS sebesar Rp. 646 juta
I. Saldo Kas di Kas lainnya sebesar Rp.1 juta
m. Saldo kas akhir per 31 Desember 2018 sebesar Rp.58.9 milyar
Sesuai mekanisme pembahasan Ranperda yang tertuang
dalam Peraturan DPRD Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2018
tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Lombok Tengah, maka masing-masing
fraksi DPRD Kabupaten Lombok Tengah yakni
1. Fraksi Partai Golongan Karya:
2. Fraksi Partai Gerindra:
3. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa:
4. Fraksi Partai Demokrat:
5. Fraksi Keadilan Sejahtera:
6. Fraksi Partai Hanura;
7. Fraksi Partai Nasdem:
8. Fraksi Bulan Bintang: dan
9. Fraksi Nurani Perjuangan.
telah menyampaikan pendapatnya melalui juru bicaranya masing-masing
dan secara umum menyatakan SETUJU terhadap Ranperda tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun
Anggaran 2018 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Selanjutnya catatan dan rekomendasi dari masing-masing fraksi kami sampaikan dalam lampiran dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan ini.”Mengakhiri laporan ini, izinkan kami menyampaikan apresiasi dan
penghargaan yang setinggi-tingginya atas predikat Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) dari BPK untuk yang ke -7 kali berturut turut. Namun demikian menjadi penting kami ingatkan bahwa predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak berarti bahwa pengelolaan keuangan daerah
telah sempurna dilaksanakan, tetapi beberapa hal yang menjadi catatan BPK harus menjadi perhatian kita bersama sehingga pengelolaan keuangan
daerah dapat terus diperbaiki menuju pengelolaan keuangan daerah yang
efisien, efektif, transparan dan akuntabel. Untuk itu, secara khusus
meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera menindaklanjuti seluruh
rekomendasi yang yang telah dituangkan dalam dokumen Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) BPK RI,”ujar Syarifudin, S.Ag [slNEWS – erwin]
Tinggalkan Balasan