Lalu Pathul Sampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan KUA-PPAS APBD Lombok Tengah Tahun 2020
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Tengah terhadap Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2018, dan mendengarkan pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 dan penjelasan pemerintah terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan proritas dan Plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2020, Kamis (27/6/2019)
Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Lombok Tengah di Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah itu dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lombok Tengah, H. Achmad Puadi dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Lombok Tengah , H. Lalu Pathul Bahri, S.Ip, para wakil ketua dan Anggota DPRD Lombok Tengah dan para Kepala OPD Lingkup Pemkab Lombok Tengah.
Laporan Banggar DPRD Lombok Tengah terhadap Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2018, dan mendengarkan pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 dan penjelasan pemerintah terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan proritas dan Plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2020, Kamis (27/6/2019)
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul menyampaikan, pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 dan penjelasan pemerintah terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan proritas dan Plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2020.”Hari ini kita telah sama – sama menyetujui Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Lombok Tengah Tahun Anggaran 2018. Maka pada kesempatan yang baik ini, saya atas nama Pemkab Lombok Tengah, menyampaikan terimakasi dan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada segenap Anggota DPRD Lombok Tengah, yang telah meluangkan waktu dan pikirannya untuk membahasa dan menyempurnakan Ranperda yang hari ini telah kita setujui bersama. Segala hal – hal yang menjadi kekurangan dalam Pelaksanaan APBD Tahun angaran 2018, akan menjadi perhatian dan perbaikan untuk masa yang akan datang,”ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, H. Lalu Pathul juga menyampaikan Rancangan kebijakan umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020.
Lalu Pathul memaparkan, beberapa target Indikator kinerja daerah yang tertuang dalam RPJMD 2016 – 2021 yang tingkat pencapaiannya diatas target pada Tahun 2018, antara lain: IPM dengan capaian sebesar 65,3 Point , penurunan persentase penduduk miskin dengan capaian sebesar 13,87 persen dari target 15,32 persen. Penurunan tingkat pengangguran terbuka dengan capaian sebesar 3,80 persen dari target sebesar 5,77 persen. Jalan dalam kondisi mantap dengan capaian sebesar 70,62 persen dari target sebesar 69,74 persen. Luas layanan daerah irigasi kabupaten dengan capaian sebesar target yaitu sebesar 49,517 hektar, dan tingkat kepemilikan KTP dengan capaian 89,52 persen dari target sebesar 74,12 persen. Penurunan laju pertumbuhan penduduk dengan capaian sebesar 1,01 persen dari target sebesar 1,10 persen.
Lalu Pathul menjelaskan, Kebijakan Umum APBD (KUA) merupakan dokumen kebijakan Pemerintah Daerah yang menjadi dasar, arah atau petunjuk dan pedoman penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu Tahun Anggaran. Kebijakan umum ini diharapkan dapat menjembatani antara arah dan tujuan strategis jangka menengah dengan ketersediaan anggaran.
Selanjutnya, Lalu Pathul menyampaikan gambaran umum kebijakan penganggaran pendapatan Pemkab Lombok Tengah Tahun Anggaran 2010 yang meliputi :
Target Pendapatan Asli Daerah pada Tahun 2020 sebesar Rp. 216,5 milyar, atau meningkat sebesar RP. 17 milyar, dari target pendapatan asli daerah tahun anggaran sebelumnya RP.199.4 milyar. Peningkatan target pendapatan asli daerah tersebut bersumber dari pajak daerah sebesar RP.5.1 milyar, dari retribusi daerah sebesar RP.1.3 milyar. Dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar RP. 2 milyar, dan lain – lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar RP. 8.4 milyar.
Sedangkan target pendapatan dari dana perimbangan tahun anggaran 2020 sebesar Rp.1.6 triliun yang meliputi : Dana bagi hasil pajak / bukan pajak sebesar RP. 90 milyar. DAU sebesar RP.1 triliun. DAK sebesar RP.458.8 milyar. Dan lain – lain pendapatan daerah yang sah pada Tahun Anggaran 2020 sebesar RP.388.4 milyar yang meliputi : Pendapatan Hibah sebesar RP.98.1 milyar. Dana bagi hasil pajak dari Provinsi dan Pemerintah daerah lainnya sebesar RP.82.5 milyar. Dana penyesuaian dan otonomi khusus sebesar RP. 207.4 milyar. Pendapatan sumbangan pihak ketiga sebesar RP.302 juta.”Berdasarkan gambaran besaran komponen pendapatan daerah yang kita targetkan di tahun anggaran 2020 tersebut, maka secara total rencana Pendapatan daerah kabupaten lombok tengah pada tahun anggaran 2020, sebesar RP.2.2 triliun,”papar H. Lalu Pathul
Untuk kebijakan penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan yang berbentuk kuantitatif kata H. Lalu Pathul, diwujudkan melalui belanja. Strategi arah dan kebijakan pengelolaan belanja daerah Kabupaten Lombok Tengah untuk Tahun Anggaran 2020 adalah : Pengalokasian belanja daerah pada belanja yang bersifat wajib dan mengikat, seperti belanja gaji/ tunjangan dan pembayaran belanja bunga atas pinjaman daerah pada PT. Sarana Multi Infrastruktur. Mengalokasikan belanja daerah dalam rangka mendukung prioritas nasional dan prioritas Provinsi NTB dalam kerangka otonomi daerah NKRI. Peningkatan Proporsi belanja yang berpihak pada kepentingan publik, disamping tetap menjaga eksistensi penyelenggaraan Pemerintah dengan mengutamakan eksistensi penyelenggaraan pemerintah dengan mengutamakan efisiensi, efektivitas, dan penghematan sesui proritas, sehingga diharapkan dapat memberikan dukungan program – program strategis daerah. Menitikberatkan alokasi belanja daerah pada urusan pemerintah konkuren yang merupakan dasar pelaksanaan otonomi daerah. Mengalokasikan belanja pemerintah dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014. Alokasi belanja untuk pembayaran pembangunan Kanltor Bupati Tahun keempat. Alokasi belanja untuk penyediaan tanah untuk Infrastruktur pembangunan. Alokasi belanja pembangunan dan pemberdayaan kecamatan dan kelurahan.”Selain beberapa prioritas belanja tersebut di atas, terdapat pula beberapa belanja yang sudah diarahkan peruntukkannya berdasarkan sumber pendapatannya seperti dana alokasi khusus, dana bagi hasil cukai hasil tembakau, Dana bagi hasil pajak rokok, dana insentif daerah, dan dana desa,”jelas H. Lalu Pathul.
Sementara itu terhadap selisih lebih rencana pendapatan daerag dengan rencana belanja yang telah diarahkan peruntukannya tersebut, diarahkan untuk Penganggaran belanja dalam rangka mendukung agenda dan prioritas pembangunan yang telah direncanakan pada Tahun Anggaran 2020, serta dalam rangka mempertahankan capaian Pelaksanaa program dan kegiatan pada prioritas pembangunan di tahun anggaran 2019.
Adapun besaran anggaran belanja daerah kabupaten Lombok Tengah untuk tahun anggaran 2020 sebesar RP.2.1 triliun yang secara garis besar penganggaran belanja daerah pada rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020 yakni , Belanja Tidak Lansung, meliputi, Belanja Pegawai sebesar Rp.845.9 milyar. Belanja Bunga Rp.4.7 milyar yang diarahkan untuk pembayaran Bunga atas pinjaman daerah kepada PT. SMI. Belanja Hibah sebesar Rp.85.5 milyar, yang diarahkan untuk penyediaan pendanaan dalam rangka penyelenggaraan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, yang diberikan kepada KPU Kabupaten Lombok Tengah, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dan pendukung pengamanan penyelenggaraan pemilihan Bupati/Wakil Bupati maupun Pemilihan Kepala Desa tahun 2020. Belanja hibah juga diarahkan untuk memenuhi usulan dukungan pendanaan dalam rangka menunjang pelaksanaan program dan kegiatan badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan, khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Lombok Tengah serta pengalokasian DAK Non Fisik untuk Belanja Operasional PAUD swasta dan Pendidikan Kesetaraan. Bantuan Sosial sebesar Rp.6.5 milyar yang diarahkan untuk penyediaan dana jaminan kesehatan masyarakat non peserta, dan peningkatan kualitas perumahan swadaya yang bersumber dari DAK Fisik Bidang Perumahan. Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa sebesar Rp.10.3 milyar yang dialokasikan untuk 127 desa yang ada di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota/Pemerintahan Desa dan Partai Politik sebesar Rp.114.2 milyar.
Selain itu dialokasikan pula Dana Desa yang merupakan dana transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah desa melalui APBD dengan besaran pada Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.193.1 milyar. Di samping ADD dan Dana Desa dialokasikan juga bantuan keuangan bersifat khusus kepada Pemerintah Desa sebesar Rp.2.3 milyar yang diarahkan untuk tenaga/aparatur yang bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah. Sedangkan belanja bantuan kepada partai politik pada Tahun Anggaran 2020 dialokasikan sebesar Rp.800 juga, sehingga jumlah keseluruhan rencana anggaran Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa dan Partai Politik menjadi sebesar Rp.310.5 milyar. Belanja Tidak Terduga sebesar RP.1 milyar.” Berdasarkan uraian ditas, secara keseluruhan alokasi belanja tidak langsung pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp .1.2 triliun. Belanja Langsung untuk tahun anggaran 2020 sebesar RP.919.2 milyar. Dan berdasarkan rencana pendapatan daerah dan belanja daerah tahun anggaran 2020 sebagai mana yang telah saya sampaikan tersebut terdapat selisih Positif dan Surplus anggaran sebesar RP. 22 milyar. Surplus anggaran tersebut direncanakan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran pembiayaan daerag, yaitu kewajiban pembayaran angsuran pokok pinjaman daerag pada PT. SMI sebesar Rp.22 milyar. Dengan didasarkan pada rencana kebijakan penganggaran sebagaimana yang telah saya sampaikan tersebut maka secara struktur, sisa lebih pembiyayaan (SILPA) tahun berkenaan atau tahun anggaran 2020 dalam posisi berimbang,”jelas H. Lalu Pathul.
H. Lalu Pathul berharap, pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2020 dapat berjalan lancar dan tepat waktu.”Terhadap hal-hal yang belum jelas dan belum lengkap akan kami sampaikan dalam Agenda pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, guna menghasilkan kebijakan Penganggaran dan prioritas pembangunan yang terbaik dalam upaya mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lombok Tengah,”pungkasnya. [slNEWS – erwin]
Tinggalkan Balasan