615 KK di Lombok Tengah Dapat Program Bedah Rumah
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali meneruskan program bedah rumah.
Di Tahun 2019 ini, Pemkab Lombok Tengah mengalokasikan dana Rp. 14,5 miliar yang bersumber dari APBD Lombok Tengah untuk membangun 315 unit rumah tipe 21 siap huni, dan peningkatan kualitas 300 unit rumah tidak layak huni.” Dari Dana Alokasi Umum (DAU) Rp. 9 miliar untuk peningkatan kualitas 300 unit rumah tidak layak huni di 12 Kecamatan se – Lombok Tengah, dengan rincian 25 unit rumah per Kecamatan. Dan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp. 5,5 miliar untuk pembangunan 315 unit rumah tipe 21 siap huni di Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat 100 unit rumah, di Desa Serage, Kecamatan Praya Barat Daya 115 unit rumah dan di Desa Setanggor, Kecamatan Praya Barat 100 unit rumah,”ungkap Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Lombok Tengah, Lalu Pirman Wijaya, Senin (24/6/2019).
Lalu Pirman menjelaskan, pembangunan 315 rumah Tipe 21, saat ini masih dalam proses Tender, sedangkan untuk peningkatan kualitas 300 unit rumah tidak layak huni masih menunggu pembentukan kelompok.”DAU dilaksanakan dengan Kontraktual yang saat ini masih dalam proses Tender, paling lambat dikerjakan bulan Agustus. Sedangkan DAK dengan Swakelola oleh Kelompok Masyarakat, dan SK Kepala Keluarga (KK) penerima program peningkatan kualitas rumah sudah ada, tinggal menunggu pembentukan kelompok,”jelasnya
Kepala Keluarga (KK) penerima program Peningkatan Kualitas Rumah, kata Lalu Pirman, akan menerima dana Rp. 17, 5 juta per KK yang diterima dengan cara di Transfer lansung melalui rekening Bank.”Kalau kelompok sudah terbentuk, dananya tinggal di Transfer. Setelah dana diterima, nanti mereka (KK) yang membelanjakannya sesuai dengan kebutuhan, dengan didampingi oleh fasilitator. Sedangkan untuk pembangunan rumah baru tipe 21, harga per unitnya Rp. 29 juta dan KK Penerima tinggal terima konci rumah baru,”ucapnya
615 KK Penerima program pembangunan rumah dan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni itu lanjut, Lalu Pirman, merupakan KK Miskin yang telah masuk kedalam data penerima manfaat.
Selain itu, kata Lalu Pirman, pelaksanaan program pembangunan rumah tipe 21 dan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni itu mendapat pengawalan, pengawasan dan pendampingan dari Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Praya.”Sudah dipresentasikan di Tim TP4D,”ujarnya. [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan