Puluhan Warga Belum Serahkan Surat Persetujuan Pembebasan Lahan Jalan Tol LIA – KEK Kuta Mandalika
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), HM. Nursiah menungkapkan, dari 531 orang warga yang lahannya terdampak pembangunan Jalan Tol dari Bandar Udara Lombok Internasional Airport (LIA) di Desa Tanak Awu menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kuta Mandalika di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah sampai dengan saat ini belum menyerahkan surat persetujuan pembebasahan lahan.”Ada puluhan warga di Desa Sengkol dan di Desa Segale Anyar yang belum menyerahkan surat persetujuan pembebasan lahan,”ungkap HM. Nursiah, usai menghadiri acara Diskusi dan Pelantikan “Posisi Pemuda Dalam Pengembangan Pariwisata di Lombok Tengah” yang digelar DPD KNPI Lombok Tengah bersama Keluarga Pasca Sarjana Tastura Yogyakarta (KAPAS) di Aula Pendopo Wakil Bupati Lombok Tengah, Sabtu (22/6/2019).
Sekda menjelaskan, luas lahan milik warga yang akan dibebaskan untuk pembangunan Jalan Tol Bandara LIA – KEK Kuta Mandalika itu mencapai 80 hektar yang tersebar di sejumlah Desa di Kecamatan Pujut, diantaranya di Desa Tanak Awu, Ketare, Sengkol, Segale Anyar, Rembitan dan sebagian di wilayah Desa Kuta.”80 hektar lahan yang akan dibebaskan itu milik 531orang,”jelasnya
Saat ini kata Sekda, Tim Appraisal pembebasan lahan jalan Tol LIA – KEK Kuta Mandalika itu dalam proses Tender oleh Balai Jalan Provinsi NTB, dan hasil dari Tim Appraisal itu nantinya akan dijadikan dasar dan kepastian harga lahan milik warga yang akan dibebaskan tersebut.”Hasil Tim Appraisal itu akan menjadi kepastian harga , jadi harga lahan itu tidak bisa diandai – andai,”tegasnya
Selain lahan, lanjut Sekda, Tim Appraisal Pembebasan Lahan pembangunan Jalan Tol LIA – KEK Kuta Mandalika juga akan menilai dan menghitung harga bangunan termasuk tumbuhan yang hidup diatas lahan warga yang akan dibebaskan tersebut.”Semuanya akan dinilai dan dihitung, fisik tanahnya, luasnya berapa, luas bangunan, jenis bangunan dan lantai berapa, temboknya dari apa, kalau punya kandang dan pohon juga akan dibayar,”ucapnya.
Jika ada pemilik lahan yang tidak setuju terhadap harga pembebasan lahan, kata Sekda, nantinya akan diselesaikan melalui pendekatan dan mekanisme yang berlaku.”Kalau ada yang tidak setuju, ada mekanismenya,”ujar HM. Nursiah. [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan