Awas, Bandar Narkoba di NTB Manfaatkan Anak – anak
SUARALOMOKNews – Mataram | Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) mengungkap fakta baru peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Wilayah NTB pada Triwulan Pertama Tahun 2019.
Berdasarkan hasil pemetaan BNNP NTB, Bandar Narkoba diketahui mulai menyasar kalangan anak – anka dibawah umur, usia Remaja, hingga Ibu Rumah Tangga (IRT).
Terbukti, ditiga bulan terakhir atau pada Triwulan Pertama Tahun 2019, jumlah kasus Peredaran Gelap dan Penyalahunaan Narkoba yang melibatkan anak – anak dan usia Remaja yang ditangani BNNP NTB menunjukkan peningkatan.”Di NTB, Para Pengedar Narkoba, mencari, menggunakan dan memanfaatkan anak – anak dan remaja untuk mengedarkan Narkoba,” ungkap Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Muhamad Nurochman pada Konferensi Pers terkait Capaian Kinerja BNNP NTB pada Triwulan Pertama Tahun 2019 di Kantor BNNP NTB di Mataram, Selasa (9/4/2019).
Menurut, Brigjen Pol Muhamad Nurochman, para Bandar Narkoba memanfaatkan anak – anak dan kalangan Remaja, karena usia anak – anak dan remaja mudah dipengaruhi dan dibujuk untuk menggunakan maupun mengedarkan Barang Haram tersebut.
Karena ketidak tahuan tentang bahaya Narkoba lanjut Brigjen Pol Muhamad Nurochman, juga membuat kalangan anak – anak dan Remaja mencoba menggunakan hingga nekad mengedarkan Narkoba.”Dulu sasaran mereka (Bandar Narkoba) kalangan menengah ke atas. Sekarang mereka mengembangkan ke kalangan IRT, anak – anak dan kalangan Remaja,”tuturnnya
Untuk itu Brigjen Pol Muhamad Nurochman, menghimbau kepada para orang tua, Guru, termasuk Pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat NTB untuk bersama – sama mengawasi anak – anak dan remaja, menginggat saat ini para Bandar Narkoba memanfaatkan anak – anak dan Remaja sebagai pengguna maupun pengedar Narkoba.”Narkoba ini adalah musuh kita bersama. Untuk itu saya menghimbau, khususnya kepada keluarga untuk meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan pengawasan terhadap anak – anak,”imbaunya.
Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Pol Muhamad Nurochman juga menyampaikan terkait dengan layanan Asesmen Terpadu yang ada di BNNP NTB.
Dari 33 orang yang diajukan, setelah dilakukan Verifikasi hannya 9 orang yang dinyatakan layak. Sedangkan sisanya tetap menjalani proses hukum.
Dibidang Pemberantasan, BNNP NTB berhasil mengamankan 4 orang tersangka, dengan barang bukti Sabu, seberat 446,18 gram. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan