Forka Lombok Tengah Ungkap Dugaan Pungli, Kecimol Bisa Mengiringi Nyongkolan, Jika Ada Dana Keamanan

SUARALOMBOKNEWS | Aturan tentang tidak diperbolehkannya Grup Musik Kecimol saat acara adat Nyongkolan di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), masih tumpang tindih.
Hal itu terlihat dari adanya beberapa Pemerintah Desa yang membolehkan Grup Musik Kecimol saat acara Nyongkolan dengan syarat mengeluarkan dana ke Desa untuk keamanan yang nilainya mencapai jutaan rupiah.”Aturan kecimol masih tumpang tindih, karena ada beberapa desa yang melarang, tapi dengan syarat – syarat tertentu dengan dalih keamanan yang dianggap sebagai Pungli oleh masyarakat luas. Dan itu terjadi di beberapa Desa, kami tidak bisa mengintervensi karena itu kebijakan dari masing masing Desa wabil khusus di tingkat Dusun masing masing,” ucap Ketua Forum Kepala Dusun (Kadus) dan Kepala Lingkungan (Kaliang) atau Forka Lombok Tengah, Lalu Welly Viddy Hamid, Jumat, (8/5/2026).
Pemdes, kata Lalu Welly, masih setengah hati dalam menjalankan aturan tentang larangan Grup Musik Kecimol saat acara prosesi Nyongkolan.”Kami tidak menampilkan memang kenyataan di lapangan ada beberapa desa yang masih setengah hati dalam melarang kegiatan pengiringan Nyongkolan oleh Kecimol, dalam arti kalau ada dana pengamanan maka kecimol bisa masuk mengiringi acara Nyongkolan pernikahan,” katanya
Menurut Lalu Welly, aturan yang sudah ditetapkan tidak bisa dibatalkan dengan dalih dana pengamanan. Sebab, lanjut Lalu Welly, keamanan menjadi tanggung jawab bersama.”Kalau dikaitkan dengan dana pengamanan ya semua juga butuh diamankan, dan soal keamanan itu tanggung jawab kita bersama. Dan seharusnya hal tersebut tidak dijadikan alasan untuk melakukan pungutan tertentu. Kami mendukung apapun kebijakan di Desa atau di Dusun masing terkait Awig Awig (Aturan), akan tetapi pelaksanaanya mungkin harus tegas, dalam arti kalau memang dilarang ya dilarang, kalau diperbolehkan ya diperbolehkan, jangan ada modus tertentu dalam aturan sebagai celah untuk loby loby tertentu yang nantinya jadi celah Pungli,”sebutnya.
Lalu Welly meminta, jika ada masyarakat yang diminta uang sebagai syarat menggunakan Grup Musik Kecimol saat melaksanakan Prosesi Nyongkolan untuk mengadukan persoalan tersebut ke Aparat Penegak Hukum atau APH.” Jika ada permintaan dana sebagai Syarat, bisa diadukan ke APH, karena itu ada unsur dugaan Pungli,” ujarnya. [SLNews – rul].

Tinggalkan Balasan