Ditinggal Kerumah Mertua, Seorang Suami Depresi di Lombok Tengah Bunuh Diri Dengan Cara Gantung Diri
SUARALOMBOKNews – Lombok Tengah | Seorang pria bernama Mawardi, 31 Tahun, Warga Dusun Penyengak, Desa Peresak, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengakhiri hidupnya dengan cara Gantung Diri menggunakan Tali Nilon yang diikat di Balok Kayu plapon rumahnya, Jum’at (5/4/2019).
Jasad Mawardi pertama kali ditemukan dalam keadaan masih bergelantungan dengan leher terikat Tali Nilon oleh Istrinya, Nurhasana, 27 tahun, sekitar Pukul 15.30 Wita.
Aksi nekat pria yang sehari – hari berprofesi sebagai tukang yang mengakhiri hidupnya dengan cara Gantung itu dibenarkan Kapolres Lombok Tengah, AKBP Budi Santosa, melalui Kapolsek Batukliang, Iptu Rijal, Jum’at (5/4/2019).
Menurut Iptu Rijal, dari keterangan saksi – saksi, termasuk dari pihak keluarga, Mawardi mengakhiri hidupnya dengan cara Gantung diri, karena mengalami Depresi.” Berdasarkan keterangan saksi – saksi, korban mengalami Depresi,”ucapnya.
Iptu. Rijal menceritakan, sebelum di ditemukan tewas Gantung diri, Mawardi terlihat mondar – mandir disekitar rumahnya dengan membawa Tali Nilon yang digunakan untuk mengakhiri hidupnya itu.”Dari keterangan keluarga, korban sudah beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri. Hal itu dibuktikan, setiap hari korban terlihat membawa Tali Nilon. Dan Istri korban sudah beberapa kali merebut Tali Nilon yang dibawa korban dan disembunyikan,”ceritanya
Korban bunuh diri dengan cara gantung diri, pada saat Istrinya pergi ke rumah orang tuanya atau mertua dari Korban yang rumahnya tidak jauh dari rumah Korban.”Sebelumnya saksi (Istri korban) meninggalkan korban pergi berkunjung kerumah orang tuanya. Namun karena merasa was – was saksi pulang kerumah dan telah menemukan suaminya (korban) dalam posisi tergantung dengan tali nilon yang terikat dengan kayu yang diletakkan diatas tembok bagian dalam rumah,”tutur Iptu Rijal
Oleh pihak keluarga, menerima kematian korban sebagai musibah, dan menolak untuk dilakukan otopsi terhadap Jasad Korban yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh pihak keluarga korban.” Pihak keluarga menolak kasus kematian korban dilanjutkan ke ranah hukum yang diperkuat dengan surat pernyataan penolakan dilakukan Otopsi terhadap Jasad korban,”ujar Iptu Rijal. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan