SHOPPING CART

close

Pecat Parades, ADD Digembok

SUARALOMBOKNEWS.com – Lombok Tengah | Pasca dilantiknya 96 Kepala Desa (Kades) terpilih hasil Pilkades Serentak 2018 pada tanggal, 27 Desember 2018 lalu oleh Bupati Lombok Tengah HM. Suhaili FT, SH, suhu politik balas jasa dan balas dendam di tingkat Desa memanas.
Terbukti sejumlah Kades hasil Pilkades Serentak 2018 itu memecat atau memberhentikan dan mengangkat Perangkat Desa (Parades) tanpa didasari peraturan perundang – undangan tentang Pemerintahan Desa. Bahkan pemberhentian dan pengangkatan Parades di sejumlah Desa di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) tanpa rekomendasi dari Camat setempat.”Pemberhentian dan pengangkatan Parades ada aturannya, jadi Kades tidak bisa bertindak sewenang – wenang,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah, Jalaludin usai Penandatanganan Kontrak Kerja tenaga P3MD di Pendopo Wakil Bupati Lombok Tengah, Rabu (30/1/2019).
Jalal menegaskan, bagi Kades yang memberhentikan dan mengangkat Parades tanpa didasari UU, Perda dan Perbup tentang Pemerintahan Desa, sanksinya tidak bisa mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD).”Sanksinya ADD tidak bisa dicairkan dan Kades bisa diberhentikan sementara,”tegasnya.
Jalal menyebut, telah menerima pengaduan dari masyatakat terkait dengan pemecatan dan pengangkatan Parades oleh sejumlah Kades tanpa di dasari UU, Perda maupun Perbup, salah satunya Kades Ungga, Pelambek, Kecamatan Praya Barat Daya dan Kades Pengembur, Kecamatan Pujut.”Permasalahannya sedang kami dalami, jika terbukti Kades memberhentikan dan mengangkat Parades tanpa dasar UU, maka sanksinya jelas ADD tidak bisa dicairkan,”ujarnya [slNews.com – erwin]

Tags:

0 thoughts on “Pecat Parades, ADD Digembok

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Januari 2019
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

STATISTIK