SHOPPING CART

close

Pecat Perangkat Desa, Kades Berurusan Dengan Inspektorat

SUARALOMBOKNEWS.com – Lombok Tengah |
Belum genap menjabat satu bulan, pasca dilantik pada Tanggal, 27 Desember 2018 lalu, sejumlah Kepala Desa (Kades) terpilih hasil Pilkades Serentak 2018 memecat atau memberhentikan Perangkat Desa termasuk Kepala Dusun (Kadus).
Kuat dugaan pemberhentian Perangkat Desa oleh sejumlah Kades terpilih itu karena Dendam Politik pada Pilkades Serentak 2018 lalu.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah, Jalaludin, pemecatan Perangkat Desa oleh sejumlah Kades terpilih itu cacat hukum, karena pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa harus mendapat rekomendasi dari Camat setempat dan harus berdasarkan peraturan, mulai dari UU, Permendagri, Perda dan Perbup.”Pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa harus mendapat Rekomendasi dari Camat, harus sesuai dengan UU, Permendagri, Perda dan Perbup. Kalau tidak pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Cacat Hukum,”tegas Jalaludin, Rabu (16/1/2019).
Karena cacat hukum, kata Jalal, perangkat desa yang diangkat oleh Kades itu tidak boleh menerima Gaji maupun penghasilan lainnya yang bersumber dari ADD dan Dana Desa (DD).”Kalau ada yang menerima Gaji, kita akan laporkan ke Inspektorat, nanti berurusan dengan Inspektorat dan Inspektorat nanti yang memerintahkan mereka (Perangkat Desa, Kades) untuk mengembalikan Anggaran,”terangnya.
Jalal mengungkapkan, Perangkat Desa itu bisa diberhentikan apabila mengundurkan diri, telah berusia 60 tahun, tidak bisa melaksanakan tugas selama 6 bulan berturut – turut dan terlibat persoalan Hukum.”Jadi kalau ada Kades yang memecat perangkat Desa tanpa dasar sangat kami sayangkan, karena bertentangan dengan UU,”ujarnya. [slNews.com – rul].

Tags:

0 thoughts on “Pecat Perangkat Desa, Kades Berurusan Dengan Inspektorat

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Januari 2019
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

STATISTIK