Pecat Kadus, Kades Ungga Didemo Warga
SUARALOMBOKNEWS.com – Lombok Tengah | Ratusan warga Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar aksi Demo sebagai bentuk protes terhadap sikap Kepala Desa (Kades) Ungga, Suasto yang dianggap telah bertindak arogan dengan memecat 4 Kepala Dusun (Kadus) tanpa dasar dan aturan yang jelas.
Aksi demo warga itu berlangsung pada saat Kades Ungga, Suasto tengah melantik pengganti Kadus yang dipecat di Kantor Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Rabu pagi (16/1/2019).
Salah satu dari 4 Kadus yang dipecat Kades Ungga yakni Kadus Batu Bolong, Muhamad Syukur.
Disela – sela aksi Demo bersama warga itu, Muhamad Syukur mengaku, telah dirugikan dengan sikap Kades Ungga yang memecat dirinya bersama tiga Kadus lainnya. Karena tanpa pernah menerima surat teguran dan tidak pernah melakukan kesalahan, dirinya tiba – tiba dipecat oleh Kades Ungga.
Parahnya lagi, kata Muhamad Syukur, SK Pemberhentian dirinya sebagai Kadus Batu Bolong bersamaan dengan Pengangkatan dan Pelantikan Kadus baru.“Saya tidak tau kesalahan saya seperti apa, kok tiba-tiba diberhentikan dengan cara begini,”kesalnya.
Hal senada juga dikatakan Anggota Forum Masyarakat Peduli Desa (FMPD), Bukran.
Menurut Bukran, Kades Ungga telah bersikap sewenang – wenang kepada Masyarakat dan Perangkat Desanya.
Karena dalam mengambil kebijakan, Kades Ungga tidak berpedoman pada peraturan perundang – undangan yang berlaku, termasuk Perda dan Perbup tentang pemerintahan desa.
Bukran menjelaskan, sesuai dengan Perbup Lombok Tengah Nomor 43 tahun 2018 Bab IV pasal 7 bahwa Kades boleh melakukan pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa setelah berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Perangkat Desa berhenti karena, meninggal dunia dan ketiga karena permintaan sendiri atau mengundurkan diri. Selanjutnya, diberhentikan karena telah berusia 60 tahun, diberhentikan karena tersangkut persoalan hukum, dan tidak bisa melaksanakan tugas selama 6 bulan secara berturut – turut. “Tapi ini kan tidak ada unsur di atas dipenuhi Kades, tiba-tiba memberhentikan orang. Kan ini melanggar hukum,” terangnya.
Bukran menegaskan, akan membawa persoalan pemecatan Perangkat Desa oleh Kades Ungga itu keranah hukum.”Apalagi infonya pemecatan ini akan berlanjut ke Perangkat Desa lainnya. Itu terukti Kades telah mengangkat 5 orang staf pembantu,” tuturnya.
Ketua BPD Ungga, Jaki Rahman juga menyayangkan keputusan Kades Ungga.
Jaki khawatir, persoalan pemecatan Kadus oleh Kades Ungga itu akan menjadi Gejolak di tengah – tengah masyarakat Desa Ungga.
Jaki mengaku telah memberikan masukan, saran dan pendapat kepada Kades Ungga terkait dengan pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa. Namun tidak diindahkan oleh Kades Ungga. Sehingga, apapun yang terjadi atas kebijakan Kades Ungga tersebut, BPD Ungga lepas tangan. “Saya dan teman-teman BPD yang lain sudah mencoba memberikan masukan ke beliau (Kades, red), tapi tidak diindahkan. Ya sudah, resiko tanggung sendiri,”sesalnya.
Sementara itu, Kades Ungga, Suasto menjelaskan, apa yang dilakukannya itu sudah sesuai dengan aturan yang ada dan berdasarkan saran, aspirasi serta masukan masyarakat. Selain itu, dalam pemberhentian Kadus, dari 7 dusun yang ada, hanya 3 Kadus yang diberhentikan yakni, Kadus Batu Bolong, Kadus Ketapang dan Kadus Tunak Malang. Sedangkan untuk Kadus Ampan Lolat, tidak diberhentikan melainkan mengundurkan diri beberapa waktu lalu. Kemudian untuk tiga Kadus lainnya, juga tidak diberhentikan melainkan di-SK-kan kembali menjadi Plt Kadus masing-masing. “Untuk 3 dusun yang Kadusnya kita berhentikan, Plt-nya kita SK-kan warga sekitar. karena tidak mungkin kami pakai perangkat desa yang ada di sekretariat,” paparnya.
Meskipun sudah diberhentikan, kata Suasto, ia mempersilakan 3 Kadus yang diberhentikan tersebut untuk nantinya mendaftarkan diri di Panitia Seleksi (Pansel) Perangkat Desa yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Karena memang, agenda hari ini yakni melantik semua Plt Kadus. Untuk itu, Suasto berharap agar masyarakat menerima keputusan ini tanpa harus ada protes demi terciptanya Kamtibmas di desa. “Tadi rencana kita mau lantik PLT, bukan Kadus Definitif seperti kata mereka. Tapi kalau mau ikut kompetisi nanti, silakan saja ikut Pansel,”ujarnya.
Kades Ungga, Suasto merupakan Kades terpilih hasil Pilkades Serentak 2018 yang dilantik oleh Bupati Lombok Tengah HM. Suhaili FT, SH pada Tanggal, 27 Desember 2018 lalu.
Aksi demo warga di Kantor Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya itu mendapat penjagaan dan pengawalan ketat dari puluhan aparat Kepolisian Polres Lombok Tengah.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah, Jalaludin mengaku sangat menyayangkan sikap sejumlah Kades terpilih hasil Pilkades Serentak 2018 yang memberhentikan Perangkat Desa termasuk Kadus tanpa di dasari Peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Menurut Jalal, Perangkat Desa maupun Kadus yang diangkat tanpa di dasari UU itu cacat hukum, dan DPMD Lombok Tengah akan melaporkan Kades yang mengangkat Perangkat Desa tanpa dasar UU itu ke Inspektorat, karena perangkat desa yang diangkat tanpa dasar UU, tidak boleh menerima Gaji atau penghasilan yang bersumber dari ADD maupun Dana Desa.”Kalau ada yang menerima Gaji, kita akan laporkan ke Inspektorat, nanti berurusan dengan Inspektorat dan Inspektorat nanti yang memerintahkan mereka (Perangkat Desa, Kades) untuk mengembalikan Anggaran,”tegasnya. [slNews.com – rul]
Tinggalkan Balasan