SHOPPING CART

close

Kamenag Lombok Tengah Sangkal Hasil Investigasi Ombudsman RI

SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melakukan Investigasi terhadap proses pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diseluruh  Madrasah di NTB.
Hasilnya Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan dugaan Perbuatan Maladministrasi Penyimpangan Prosedur, Penyalahgunaan Wewenang dan dugaan Perbuatan Melawan Hukum pada  proses pencairan dana BOS di 2.256 Madrasah se NTB, termasuk di Lombok Tengah pada pencairan tahap II tahun anggaran 2018.
Namun, hasil Investigasi Ombudsman RI Perwakilan NTB itu disangkal oleh Kantor Kementerian Agama (Kamenag) Lombok Tengah.
Pada proses pencairan dana BOS tersebut Ombudsman mengindikasikan telah terjadi proses pengkondisian secara sistemik.
Proses pembelian buku umum K 13 oleh Madrasah di masing-masing Kabupaten/Kota lingkup Kementerian Agama di NTB Secara berjenjang kuat dugaan telah  terjadi konspirasi dari pejabat di Kanwil Kemenag Provinsi NTB sampai dengan pejabat pada Kabupaten/Kota.
Hasil temuan Ombudsman, semua elemen Institusi saling terkait dengan penggunaan jabatan/kekuasaan. Perintah/himbauan non formal kepada seluruh Kasi Pendidikan Madrash kepada Seluruh Kepala Madrasah untuk melakukan pembelian buku umum K13 sebesar 20% dari anggaran BOS masing-masing Madrasah tanpa melihat kebutuhan buku masing-masing Madrasah dan penggunaan kurikulum. Perintah untuk pembelian buku hanya ke satu perusahaan penyalur buku. Pembelian buku diluar perusahaan  yang ditunjuk maka  tidak di akui.
Dari hasil Investigasi itu, Ombudsman juga menemukan pengkondisian  di seluruh madrasah semua jenjang dari MI, MTs dan MA se NTB dalam waktu yang telah ditentukan.”Kita telah mensosialisasikan, dan Madrasah diwajibkan untuk membeli buku dari dana BOS sebesar 20 persen dari total Dana BOS setahun. Dan kami tidak pernah memerintahkan Madrasah untuk membeli buku di satu Perusahaan, melainkan kami hannya menghimbau Madrasah untuk membandingkan harga buku dimasing – masing perusahaan,” bantah Kasi Mandrasah Kamenag Lombok Tengah, Muhammad Salim, Selasa, (23/10/2018).
Ombudsman juga menemukan, penyelenggaraan pendidikan, termasuk semua madrasah diharuskan untuk membeli buku umum sebesar 20% dari dana BOS yang diterima tanpa melihat kebutuhan dan kurikulum yang digunakan. Pihak pengelola madrasah diwajibkan membeli buku dalam bentuk tertentu oleh penyalur tertentu sebagai salah satu syarat wajib pencairan dana BOS tahap kedua tahun 2018. Bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota telah menunjuk satu perusahaan penyalur tertentu sebagai satu-satunya tempat pembelian buku yang diakui. Padahal dalam Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah TA 2018 tidak diatur seperti itu.  Karena seperti diatur pada Bab V terkait Penggunaan Dana BOS pada Komponen Pembiayaan memberikan keleluasaan sepenuhnya pada pihak madrasah dalam pembelian dan pengadaan buku sesuai kebutuhan dan kurikulum yang berlaklu. Temuan di lapangan madrasah dipaksa membeli buku umum yang tidak sesuai kebutuhan yakni buku umum K -13 (Kurikulum 2013).”Kami tidak memaksa madrasah untuk membeli buku K13 jenis tertentu di satu perusahan, buktinya banyak Madrasah yang membeli buku K13 diluar perusahaan yang disebut Ombudsman (PT. AK). Kalau ada buku K13 yang dibeli Madrasah tidak sesuai, bisa dikembalikan ke perusahaan tempatnya membeli. Dan kalau ada pesanan yang tidak sesuai itu kesalahan dari Perusahaan,”kelit Muhammad Salim.
Dari hasil investigasi itu, Ombudsman juga menemukan, bagi madrasah yang telah mengajukan permohonan pencairan tahap II tidak dapat diproses dikarenakan tidak melampirkan bukti pembayaran/pembelian buku sebesar 20% ke perusahaan yang telah ditentukan. Bahwa madrasah yang telah memiliki buku-buku umum K13 pada tiap tingkatannya, dianggap belum memiliki dan tetap harus membeli sebesar 20% dari dana BOS yang diterima.
Ketarangan para Kepala Madrasah kepada Ombudsman RI, pemaksaan pembelian buku K-13 berdasarkan instruksi dari pihak Kantor Kemenag Kota/Kabupaten. Bahwa Kepala Seksi Pendidikan Madrasah meminta kepada semua Kepala Madrasah untuk membeli Buku Umum Kurikulum 2013 (K13) pada satu Perusahaan yang telah ditentukan, dan jika  membeli kepada perusahaan lain maka tidak dianggap pernah membeli. Perusahaan tersebut adalah PT AK  yang bertempat di Pulau Lombok. Anehnya, Bagi Madrasah yang memiliki dana untuk pembelian buku  sebesar 20% dari jumlah dana BOS telah melakukan transaksi pembayaran buku tersebut dengan langsung mentransfer pembayaran kerekening yang telah ditentukan tersebut kepada PT AK.”Itu semua tidak benar. Kwitansinya bisa dari perusahaan mana saja, tidak harus dari PT. AK, asalkan kwitansi itu bisa dijadikan bukti Madrasah telah membeli Buku K13 20 persen dari total Dana BOS yang diterima setahun. Dan kami telah mengeluarkan rekomendasi kepada Madrasah untuk pencairan dana BOS tahap II,”ucap Muhammad Salim.
Untuk itu kata Muhammad Salim, dirinya mempersilakan aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan maupun Kepolisian untuk bersama – sama turun ke masing – masing Madrasah, sehingga bisa diketahui apakah ada Madrasah yang telah atau yang belum membeli Buku K13 dari Dana BOS tersebut.” Kemarin (senin) ada Jaksa yang datang, dan saya katakan mari kita turun ke masing – masing Madrasah, sehingga kita bisa mengetahui apakah ada madrasah yang sudah atau yang belum membeli Buku K13 dari dana BOS,” ujarnya. [slNews.com – rul].

Tags:

0 thoughts on “Kamenag Lombok Tengah Sangkal Hasil Investigasi Ombudsman RI

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Oktober 2018
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

STATISTIK