Ini Fakta di Lapangan Hasil Pengerjaan Proyek Jalan Non Status Rp.7 M di Lombok Tengah
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Ditahun 2018 ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menerima kucuran dana segar dari Pemerintah Pusat yang nilainya mencapai Rp. 7 miliar lebih.
Kucuran dana yang bersumber dari APBN tahun 2018 itu merupakan dana untuk pelaksanaan Proyek Jalan Non Status di lima kecamatan di Lombok Tengah, yakni ruas jalan non status di Desa Setanggor, Kecamatan Praya Barat sepanjang 1, 2 Km, ruas jalan non status di Jembe , Kecamatan Janapria sepanjang 1,58 Km, ruas jalan non Status Tebelo, Desa Darmaji, Kecamatan Kopang sepanjang 1,7 Km, ruas jalan non status Gerurunung – Polak Penyayang, Kelurahan Gerunung, Kecamatan Praya sepanjang 1,875 Km dan ruas jalan non status Selebung di Desa Selebung, Kecamatan Batukliang sepanjang 1 Km.
Hasil penelurusan www.suaralomboknews.com, disalah satu proyek jalan non status yakni ruas jalan Gerunung – Polak Penyayang, di Kelurahan Gerunung, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Senin, (17/9/2018).
Kondisi dan kualitas pengerjaan proyek jalan non status sepanjang 1, 875 Km yang beberapa waktu lalu selesai dikerjakan itu, diduga pengerjaannya tidak sesuai dengan isi kontrak kerja.
Seperti, ketebalan timbunan dan penggunaan LPB diduga tidak sesuai standar timbunan jalan, dan ketebalan aspal Lapen juga diduga kurang dari 5 cm.
Ditemui www.suaralomboknews.com, Senin, (17/9/2018) diruang kerjanya di UPT Balai Pengujian Kendaraan Bermotor, Dinas Perhubungan Lombok Tengah, PPK Proyek Jalan Non Status Sahrun membantah jika dikatakan pengerjaan Proyek jalan non status yang ada di lima wilayah Kecamatan itu dikerjakan tidak sesuai dengan isi kontrak kerja.
Bahkan kata Sahrun, Pengerjaaan Proyek Jalan Non Status yang sumber dananya dari APBN Tahun 2018 senilai Rp. 7 miliar lebih itu mendapat pengawalan, pengamanan dan pendampingan dari Tim TP4D Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah.” Pelaksanaannya didampingi TP4D Kejari Praya, waktu pelaksanaan selama tiga bulan, dan telah selesai dikerjakan sesuai dengan isi Kontrak Kerja. Rata – rata Ketebalan untuk LPB kelas B 15 cm, dan ketebalan Aspal Lapen 5 cm, jadi total ketebalan jalan itu 20 cm,” jelas Sahrun.
Lebih lanjut Sahrun menjelaskan, material timbunan LPB kelas B yang digunakan telah lulus uji laboratorium, dan setelah proses timbunan selesai, kembali dilakukan pemeriksaan dan uji laboratorium.” Setelah LPB memenuhi syarat, baru dilakukan pemadatan, setelah itu baru di Lapen. Lapen itupun melalui proses dengan uji laboratorium dan uji coba, tujuannya untuk mengetahui penggunaan Aspal Lapen permeter persegi, dan penggunaan Aspal Lapen di lima titik ruas jalan non status itu sudah sesuai dengan aturan dan sesuai dengan kontrak kerja,” ujarnya. [slNews.com – rul].
Tinggalkan Balasan