Warga Lingkar KEK Mandalika Tak Menikmati Dampak Pembangunan, Ini Faktanya
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Pembangunan sejumlah mega proyek inprastruktur dan Hotel berbintang di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Kuta, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, dampaknya tidak bisa dirasakan secara langsung oleh Warga termasuk eks Pemilik Lahan KEK Mandalika Kuta, justru warga Lingkar KEK Mandalika menjadi penonton di daerah mereka sendiri, karena para Kontraktor Pemenang Tender pembangunan mega proyek di atas lahan seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola PT. ITDC tidak memberdayakan warga sekitar, melainkan mendatangkan tenaga kerja, mulai dari pekerja, teknis, non teknis, dan buruh kasar, bahkan Pedagang Kaki Lima yang berjualan di dalam kawasan Proyek juga didatangkan dari luar Kecamatan Pujut.”Kami sama sekali tidak diberdayakan dan tidak diperhatikan, inilah yang kami takutkan, menjadi penonton di daerah sendiri,”uangkap Sekretaris Forum Pemuda Kuta Timur (FPKT), Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Alus Darmiah kepada www.suaralomboknews.com, Rabu (3/7/2018).
Karena merasa tidak diperlakukan adil, melalui FPKT warga melayangkan surat protes yang dialamatkan kepada salah satu kontraktor yakni PT. Wika. Dalam surat itu, warga meminta kepada PT. Wika untuk mengakomodir pedagang kaki lima atau warung makan dari warga Dusun Ujung Lauk, Desa Kuta, dan mendesak PT. Wika untuk tidak menampung Warung Makan dari luar Desa Kuta.
Warga juga meminta kepada PT. Wika yang saat ini tengah mengerjakan Hotel Fullmon, untuk memperkerjakan tenaga lokal dari warga Lingkar KEK Mandalika, kecuali tenaga Ahli atau Teknis. Dan warga juga meminta kepada PT. Wika berlaku adil terkait dengan upah tenaga kerja lokal yang terlibat dalam pekerjaan Proyek Hotel Berbintang tersebut.”Selama ini PT. Wika juga tidak pernah berkoorinasi dengan pemerintah di tingkat Dusun. Untuk itu kami memberikan waktu 2 x 24 jam, jika PT. Wika masih saja memberikan izin kepada Warung Makan dari luar Desa, maka kami akan membongkar warung – warung makan yang ada di dalam lokasi proyek PT. Wika. Selain itu kami juga meminta kepada PT. Wika untuk berlaku adil, upah kerja tukang dan buruh kasar, harus dibayar sesuai dangan upah kerja harian,” ujar Alus.
Sampai dengan berita ini dimuat di www.suaralomboknews.com, pihak dari PT. Wika belum bisa dikonfirmasi terkait dengan tuntutan dan tidak diberdayakannya warga Lingkar KEK Mandalika Kuta.
Surat tuntutan warga yang dialamatkan kepada PT. Wika itu juga ditembuskan kepada, Kades Kuta, Camat Pujut, Bupati Lombok Tengah, Kapolsek Kuta dan Kapoles Lombok Tengah. [slNews – rul].
Tinggalkan Balasan