Jual Sabu, Pemuda 17 Tahun asal Desa Beleka Diringkus Polisi
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Keseriusan jajaran Kepolisian Polres Lombok Tengah dibawah tongkat Komando Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika di Bumi Tatas Tuhu Trasna tidak hannya sekedar janji manis.
Terbukti, pada akhir bulan Juni sampai dengan diawal bulan Juli 2018, sedikitnya 4 kasus Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika berhasil diuangkap jajaran Satresnarkoba Polres Lombok Tengah.
Pada hari Selasa, (2/7/2018) Satresnarkoba Polres Lombok Tengah kembali berhasil mengungkap Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Sabu di wilayah Hukum Polsek Praya Timur, tepatnya di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
Dalam pengungkapan itu, Polisi berhasil menangkap Pelaku Pengedar Sabu berinisial RD, (17) warga Desa Beleka.”Pelaku ditangkap sekitar Pukul 05.00 Wita,” uangkap AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP. Muhaimin, kepada www.suaralomboknews.com, Rabu (3/7/2018).
Dari tangan Tersangka, Polisi berhasil mengamankan Baran Bukti berupa, 7 poket Sabu siap edar, 8 poket plastik klip bekas pembungkus Sabu, Rangkaian alat hisap Sabu, pipet dan pipa kaca.”Tersangka dan Barang Bukti telah kita amankan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP. Muhaimin. [slNews – rul].
Tinggalkan Balasan