Datangi Apotek, Ini Yang Dilakukan Satresnarkoba Polres Lombok Tengah
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah mendatangi satu persatu Apotek yang ada di Kota Praya, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Jum’at (3/5/2018).
Kedatangan Anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah ke Apotek yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP. Muhaimin itu, bukan untuk melakukan penggerebekan penjualan obat – obat terlarang, melainkan untuk menyampaikan sosialisasi Perubahan penggolongan narkotika pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2018.
Dalam Permenkes Nomor 7 Tahun 2018 yang diteken Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek tertanggal 6 Maret 2018, dari deretan 148 jenis, Karisoprodol yang juga dikenal di pasaran dengan nama somadril, carnophen atau zenith serta PCC termasuk dalam golongan I Narkotika.”Jadi, bagi para penyalahgunaan obat jenis karisoprodol atau sejenisnya, tidak lagi dikenakan dengan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Jadi, mereka bisa dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Untuk itulah kami menghimbau Apotek untuk tidak menerima atau menjual kandungan obat Karisoprodol,” kata AKP. Muhaimin.
Menurut AKP. Muhaimin, karena obat-obat jenis Karisoprodol yang beredar telah masuk narkotika golongan I atau setara sabu, berdasarkan Permenkes Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.” Kegiatan Sosialisasi ke Apotik ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda NTB tentang terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Golongan Narkotika, untuk itu kami menghimbau kepada Apotek dan seluruh masyarakat untuk tidak menjual, membeli, menerima dan mengkonsumsi obat-obat jenis Karisoprodol,” ujarnya. (slNews – rul).
Tinggalkan Balasan