Ini Hasil Ops Pekat Gatarin Polres Lombok Barat Selama 14 hari
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK BARAT | Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Gatarin 2018 yang digelar Polres Lombok Barat selama 14 hari terhitung dari tanggal 12 – 25 April 2018 berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus dengan jumlah tersangka 24 orang, dimana empat diantaranya adalah Target Operasi atau TO.
Dalam Konpresipers yang digelar di Mapolres Lombok Barat, Kamis (26/4/2018), Wakapolres Lombok Barat Kompol Fauzan Wadi memaparkan, terkait pelaksanaan Operasi Pekat Gatarin 2018.
Menurutnya, Operasi Pekat Gatarin tahun 2018 pihaknya telah mengantongi 4 orang TO dari tiga sasaran yakni Judi, penjuaan Minuman Keras (Miras) dan Prostitusi. “Empat TO yang kita target bisa kita penuhi, yakni judi ada 2 orang, prostitusi 1 orang, dan Miras 1 orang,” kata Kompol Fauzan Wadi.
Ke empat TO yang berhasil diamankan yakni seorang pria berinisial LM alias Eci (26) warga Dusun Gubuk Lauk, Desa Sambelia, Lombok Timur atas kasus Prostitusi atau Tindak Pidana Penjualan Orang (TTPO). Kemudian, kasus Judi berhasil diamankan dua orang pria berinisial MI alias ECN (45) warga Lembar dan JP (35) warga Lembar, Lombok Barat. Sedangkan untuk kasus penjualan Miras, jajaran Polres Lpmbok Barat berhasil mengamankan seorang wanita berinisial MYA alias Onik (49) warga Dusun Tanah Embet Batu Layar, Lombok Barat.
Untuk Non TO, jajaran Polres Lombok Barat berhasil mengungkap 20 kasus baik itu kasus judi sebanyak 6 kasus, miras 11 kasus dan prostitusi sebanyak 3 kasus. “Dari 20 kasus itu jumlah tersangka secara keseluruhan sebanyak 24 orang yakni dari kasus Miras 11 orang tersangka, judi 10 tersangka, dan kasus prostitusi sebanyak 3 tersangka,” ungkap Kompol Fauzan Wadi.
Untuk barang bukti kasus penjualan Miras, lanjut Kompol Fauzan Wadi, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa Miras jenis Bir sebanyak 59 botol, kemudian minuman keras tradisional jenis Tuak dan Brem sebanyak 500 liter. “Untuk lokasi, ini tersebar hampir merata di semua Polsek yang ada di di wilayah Hukum Polres Lombok Barat,” ucapnya.
Kemudian untuk kasus perjudian, jajaran Polres Lombok Barat berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp567.000, 1 unit Televisi, 1 unit Play Station (PS), 2 buah stick PS, 1 set kartu remi, 3 buah handphone, 3 buah pulpen, 1 buah buku tulis untuk rekapan, 6 lembar kertas rekapan togel, 1 gulung kertas warna putih, serta 1 set kartu domino.
Selain barang bukti kasus Miras dan Judi, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari kasus prostitusi atau TPPO yakni uang tunai senilai Rp 825 ribu, 1 buah kondom, 3 buah handphone, 1 potong pakaian dalam, 2 lembar seprei, dan kemudian 1 lembar tisu putih yang diduga berisi sperma.
Atas perbuatannya, para tersangka kasus penjualan miras disangkakan melanggar pasar 44 Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan minuman beralkoho dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Untuk kasus perjudian, para tersangka disangkakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Kemudian untuk kasus prostitusi, para pelaku disangkakan melanggar Undang Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, atau pasal 506 KUHP yang berbunyi “Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun”.
Dalam kesempatan itu, Kompol Fauzan Wadi mengharapkan agar seluruh masyarakat untuk bekerjasama meminimalisir dan menyadarkan masyarakat dari kasus-kasus tersebut. “Untuk kasus prostitusi, yang kita amankan adalah yang menyediakan, dan itu yang akan kita proses,” pungkasnya. (slNews – miq).
Tinggalkan Balasan