Kejari Lombok Tengah Siaga Penuh dan Siap Lakukan Penindakan Tanpa Kompromi

SUARALOMBOKNEWS | Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini menjadi salah satu episentrum pertumbuhan ekonomi dan investasi nasional, terlebih dengan beroperasinya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Potensi besar ini mengharuskan kemandirian fiskal daerah turut meningkat.
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik dari sektor pajak maupun retribusi, adalah urat nadi penyediaan layanan publik dan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Namun, upaya mendongkrak PAD ini harus dibarengi dengan tata kelola yang bersih dan akuntabel.
Hal ini merupakan manifestasi dari Visi Asta Cita, khususnya pada poin ketujuh, yang menggarisbawahi pentingnya memperkuat reformasi birokrasi, serta mencegah dan memberantas korupsi.
Sejalan dengan visi tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah memedomani perintah harian Jaksa Agung Republik Indonesia, yang menginstruksikan agar jajaran Kejaksaan hadir sebagai bagian dari solusi (problem solver).”Penegakan hukum yang kami lakukan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi harus mampu memberikan kemanfaatan nyata bagi iklim investasi dan pemulihan ekonomi daerah. Optimalisasi PAD seringkali rentan terhadap kebocoran. Oleh karena itu, perbaikan sistem mutlak diperlukan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari S.H., M.H, usai kegiatan Kampanye Anti Korupsi dengan tema “Optimalisasi PAD, Retribusi dan Pajak” yang berlangsung di Ballroom Lantai 5 Gedung B, Kantor Bupati Lombok Tengah, Rabu, (20/5/2026).
Dalam konteks ini, lanjut Dr. Ayu, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengambil langkah proaktif melalui fungsi intelijen penegakan hukum.”Reorientasi pengamanan intelijen kita saat ini adalah menciptakan kondisi yang mendukung pembangunan, serta kondisi agar orang tidak melakukan korupsi. Sebagai wujud konkret dukungan kami terhadap iklim usaha yang sehat, di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, melalui Seksi Intelijen, saat ini telah dibentuk Satgas Percepatan Investasi. Satgas ini hadir dan siap berkoordinasi serta berkolaborasi dengan seluruh stakeholder untuk mengawal dan memberikan kepastian hukum bagi para investor, sekaligus memastikan tidak ada pungutan liar yang menghambat masuknya investasi dan merugikan PAD kita,” ucapnya
Dr. Ayu dengan tegas memperingatkan kepada seluruh pihak jangan sekali-kali melakukan tindakan-tindakan Korupsi, Jangan mencoba untuk menyuap, memberikan gratifikasi, atau bermain mata dalam kewajiban perpajakan.”Sekarang semua aktivitas tersebut dimonitoring dengan ketat dan hati hati. Selanjutnya, kepada stakeholder lainnya, kami menyadari bahwa peningkatan PAD sangat bergantung pada tingkat kepatuhan. Oleh karena itu, dalam rangka optimalisasi PAD, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Seksi Intelijen siap berkolaborasi memberikan penyuluhan dan peningkatan pemahaman hukum kepada para wajib pajak maupun subjek retribusi. Edukasi ini penting agar mereka memahami secara utuh kewajibannya terhadap negara, yang pada akhirnya akan berdampak signifikan pada peningkatan PAD,” tegasnya
Dr. Ayu kembali menegaskan, bahwa di balik langkah edukatif dan preventif tersebut, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bersiaga penuh dan siap melakukan penindakan yang tanpa kompromi.”Apabila dari hasil pemantauan kami di lapangan ditemukan adanya mens rea (niat jahat), keserakahan yang merugikan keuangan daerah, serta praktik-praktik koruptif yang merusak estetika dan tatanan pembangunan Lombok Tengah, kami pastikan hukum akan ditegakkan setegas-tegasnya. Selain edukasi dan penindakan, kami juga mendorong perbaikan sistem di tubuh Pemda. Lakukan digitalisasi pada setiap loket pungutan pajak dan retribusi untuk menutup segala ruang transaksi di bawah meja,” tegasnya
Dr. Ayu mengungkapkan, jika Jika Bapenda Lombok Tengah menemukan kendala dalam penagihan terhadap wajib pajak yang membandel, Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) siap menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk melakukan penagihan secara litigasi maupun non-litigasi.”Mari kita jadikan sebagai momentum penyatuan visi. Terkait dengan energi positif yang terbangun pada hari ini, saya sangat yakin dan percaya, apabila seluruh pihak dan seluruh stakeholder bersinergi dan berkolaborasi secara nyata, Kabupaten Lombok Tengah akan melesat menjadi daerah yang semakin maju, bermartabat, dan sejahtera. Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus hadir mengawal, mengamankan, dan mendampingi pembangunan di lombok tengah yang kita cintai ini,” pungkasnya. [SLNews – rul].

Tinggalkan Balasan