Polisi Gerebek Rumah Penjual Tuak di Desa Menemeng
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Aparat Kepolisian Polsek Pringgarata, Polres Lombok Tengah, menggerebek Rumah penjual Minuman Keras (Miras) tradisional jenis Tuak di Dusun Jabon, Desa Menenmeng, Kecamatan Pringgarata, Selasa (3/4/2018) siang.
Dari dalam rumah milik Inaq Wati, 32 warga Dusun Jabon, Desa Menemeng, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti 45 Botol Miras jenis Tuak dengan kapasitas 2 liter yang disimpan di dalam Bunker khususnya yang ada di dalam rumah tersebut.
Penggerebekan Rumah penjual Miras Jenis Tuak di Desa Menemeng itu dibenarkan Kapolsek Pringgarata AKP. Supyan Hadi, Rabu (4/4/2018).
Menurut AKP. Supyan, penggerebekan rumah penjula Tuak itu berdasarkan aduan dari masyarakat yang merasa resah dan terganggu terhadap Aktivitas para Remaja yang keluar masuk kedalam rumah untuk membeli Tuak, bahkan sebagaian pembeli Tuak menggelar Pesta Miras di rumah tersebut.” Penggerebekan berdasarkan Informasi dari Masyarakat disekitar lokasi yang merasa resah dan terganggu karena sejumlah Masyarakat terutama para remaja yang kerap membeli Miras dan berpesta Miras, sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat setempat,” ucapnya.
Dari pengakuan Inaq Wati, Tuak yang dijualnya itu dibeli di wilayah Karang Bayan, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat , seharaga Rp. 95 ribu per Jerigen kapasitas 30 liter.
Untuk mengelabui petugas, Inaq Wati menyimpan Tuak di dalam Bunker khusus yang dibangun didalam rumahnya.” Selanjutnya Miras jenis Tuak itu diecer seharga Rp. 10 ribu per botol kapasitas dua liter. Untuk mengelabui petugas, yang bersangkutan menyimpan Tuak itu didalam Bunker khusus yang ada di dalam rumahnya,” ujar AKP. Supyan.
Saat ini Penjual Tuak beserta Barang Bukti puluhan liter Miras jenis Tuak itu diamankan di Mapolsek Pringgarata untuk proses penyidikan lebih lanjut. (slNews – rul)
Tinggalkan Balasan