LH Minta, Perijinan Tertibkan Galian C Ilegal di Desa Sukadana
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Dinas Lingkungan Hidup (LH) Lombok Tengah merekomendasikan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau yang lebih dikenal dengan sebutan Dinas Perijinan Lombok Tengah untuk menertibkan aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Dusun Pogem, Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.” Tugas kami hannya mengeluarkan Rekomendasi terkait dengan dampak Lingkungan, untuk itu kami menyarankan kepada Perijinan untuk menyetop operasional Tambang Galian C Ilegal itu, karena Ijin Operasional itu ada di Perijinan,” kata Kadis LH Lombok Tengah Lalu Rahadian, Rabu, (4/4/2018).
Sebelumnya warga dari Tiga Desa di kecamatan Pujut, yakni Desa Kuta, Sukadana dan Desa Mertak melaporkan aktivitas Tambang Galian C ilegal itu ke Dinas LH Lombok Tengah, termasuk ke Kementerian LHK RI dan Presiden RI Joko Widodo.
Pasalnya, material tanah dari Tambang Galian C Ilegal itu dipergunakan untuk penimbunan lahan Parkir Masjid Nurul Bilad di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Kuta, Desa Kuta oleh PT. Bunga Raya selaku kontraktor pemenang tender.
Atas dasar laporan dari warga itu, petugas Dinas LH Lombok Tengah turun ke lokasi Tambang Galian C Ilegal tersebut, untuk memastikan dampak kerusakan dan pencemaran Lingkungan akibat dari Aktivitas Tambang Galian C Ilegal tersebut.” Karena ada laporan dari masyarakat Desa Kuta, hari ini ( Rabu –red) teman – teman turun kelapangan. Dan saya sudah meminta teman – teman untuk membuat laporan tertulis, sebab Tambang Galian C itu Ilegal,” tegas Lalu Rahadian.
Menurut Lalu Rahadian, sesuai dengan UU Pertambangan, perusahaan atau kontraktor dalam hal ini PT. Bunga Raya bisa dijatuhkan sanksi karena menggunakan material timbunan yang sumbernya dari Tambang Galian C Ilegal. Namun pihaknya tidak bisa memberikan sanksi, melainkan hannya bisa mengeluarkan rekomendasi terkait dampak kerusakan Lingkungan akibat dari aktivitas Tambang Galian C Ilegal tersebut.” Yang jelas sanksi itu ada, dan tugas kami hannya mengeluarkan rekomendasi terkait dengan dampak Lingkungan saja. Sebenarnya mereka (Perijinan – red) yang harus mengakomodir dan lebih berperan, untuk menertibkan Tambang Ilegal itu, karena persoalan Ijin itu ada di Perijinan, terlebih lagi Tambang itu Ilegal. Untuk itu kalau hasilnya nanti ditemukan kerusakan Lingkungan, kita minta kepada Perijinan untuk menertibkan Tambang Ilegal itu,” ucap Lalu Rahadian.
Selain itu lanjut Lalu Rahadian, dalam waktu dekat ini Dinas LH Lombok Tengah akan berkoodinasi dengan Pemrov. NTB terkait dengan aktivitas Tambang Galian C Ilegal tersebut.” Nanti kalau sudah ada hasilnya, Kami juga akan berkoodinasi dengan Pemrov, karena persoalan pertambangan itu ditangani Pemprov,” ujarnya. (slNews – rul).
Tinggalkan Balasan