SHOPPING CART

close

Bawa Tiga Poket Sabu, Warga Mertak Diciduk Polisi

SUARALOMBOKNEWS. COM – LOMBOK TENGAH | Satres Narkoba Polres Lombok Tengah terus bekerja keras untuk memberantas dan memutus mata rantai Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba Golongan Satu jenis Sabu  yang kini telah merambah ke pelosok wilayah Lombok Tengah, Prov. NTB.

Dari hasil kegiatan rutin, Senin (2/4/2018), Satres Narkoba Polres Lombok Tengah kembali berhasil mengungkap peredaran gelap dan penyalahgunaan Sabu, serta berhasil menangkap satu orang tersangka Pengedar  Sabu berinisial MS, 29 tahun, warga Dusun Sereneng, Kecamatan Pukut, Lombok Tengah.

Pria yang berprofesi sebagai Petani itu ditangkap di Dusun Sereneng, Desa Mertak sekitar Pukul 22.00 Wita.

Dari tangan Pelaku, Polisi berhasil mengamankan tiga Poket Barang Bukti Narkoba Golongan I jenis Sabu, tiga buah bekas Bungkus Sabu, rangkaian alat hisap Sabu, dan Korek api Gas.

Penangkapan Pelaku Pengedar dan pengguna Sabu itu dibenarkan Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP. Muhaimin, Selasa, (3/4/2018).

Menurut AKP. Muhaimin, penangkapan Pelaku Pengedar dan Pengguna Sabu itu berdasarkan laporan masyarakat. Saat dilakukan penangkapan Pelaku terbuki menguasai Narkoba jenis Sabu.” Selain itu penangkapan Pelaku juga hasil dari kegiatan rutin Satresnarkoba,” ujarnya.

Saat ini Pelaku beserta barang bukti Sabu diamankan di Mapolres Lombok Tengah, guna  menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, Pelaku di jerat Pasal 112 (1) dan atau pasal 127 (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (slNews – rul)

Tags:

0 thoughts on “Bawa Tiga Poket Sabu, Warga Mertak Diciduk Polisi

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

April 2018
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

STATISTIK