Sat Pol PP Loteng Ciduk Warga Lotim Pemilik Huller Keliling
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Mesin penggilingan padi keliling atau Huller menjadi sasaran razia Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab. Loteng).
Selama ini, huller modifikasi itu banyak beroperasi di sejumlah desa di wilayah Loteng, khususnya pada saat musim panen padi.
Razia Huller keliling di wilayah Kecamatan Janapria, Loteng, Rabu siang (14/3/2018), Anggota Sat Pol PP Loteng dibantu personil Polsek Janapria menangkap basah dua orang warga yang tengah menjalankan mesin Huller keliling.
Dua warga sekaligus pemilik Huller Keliling itu ditemukan tengah menggiling padi milik warga di wilayah Desa Durian dan Kerembong, Kecamatan Janapria.
Salah satu operator yang juga pemilik mesin Huller Keliling berinisial FH diketahui merupakan warga Desa Jenggik, Kabupate Lombok Timur (Lotim). Sedangkan operator Huller Keliling berinisial DN merupakan warga Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Loteng.
Dalam pelaksanaan Razia Huller Keliling itu, Sat Pol PP tidak melakukan penyitaan terhadap dua Mesin Huller Keliling tersebut, dan hannya menyita alat dua buah Timbangan atau Dajin milik operator Huller Keliling tersebut.” Kagiatan ini masih dalam tahap sosialisasi dan pendataan. Untuk mesin Huller tidak kami sita, dan hannya mengamankan dua alat timbangan saja. Karena ada warga dari Lotim kita sarankan kembali ke Lotim dan tidak mengoperasikan Huller Keliling di Loteng, karena tidak sesuai dengan Perda Loteng,” terang Kabid KUKM pada Sat Pol PP Loteng Lalu Hataman, Rabu (14/3/2018).
Menurut Lalu Hataman, keberadaan Huller Keliling sangat merugikan Penggilingan Padi yang memiliki Izin usaha.
Selain itu kata Lalu Hataman, Huller Keliling juga mengganggu ketertiban masyarakat dan dapat menimbulkan polusi udara, mengingat penggilingan padi dilakukan di tengah-tengah pemukiman penduduk.” Huller Keliling itu tidak boleh diberikan ijin. Kalau mau melaksanakan kegiatan, silakan cari tempat yang menetap, kami siap membantu pengurusan ijin, asalkan persyaratannya lengkap. Dan Huller keliling itu sangat merugikan Huller yang memiliki ijin usaha, karena Huller tetap memiliki kewajiban membayar Pajak ke Pemda, sedangkan Huller Keliling tidak memiliki kontribusi dan kewajiban ke Pemda,” ucapnya.
Untuk itu Lalu Hataman menghimbau kepada masyarakat tidak mengoperasikan Huller keliling dan tidak menggunakan jasa pengilingan padi keliling.”Untuk saat ini kita himbau, kedepan kita akan tindak tegas sesuai aturan. Untuk itu silakan urus ijin sesuai aturan, peran serta masyarakat sangat kami harapan, jangan gunakan jasa Huller Keliling, dan kalau menemukan Huller Keliling segera laporkan ke Sat Pol PP,” himbaunya. (slNew – rul)
Tinggalkan Balasan