Pemkab. Lobar Dinilai Lelet Tertibkan APK Cakada
SUARALOMBOKNews – Lombok Barat | Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lombok Barat (Lobar) menilai Pemkab. Lobar lambat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Kepala Daerah (Cakada) yang dipasang tidak sesuai dengan aturan.
Kepada SuaraLombokNews.com, Selasa (27/2/2018) Komisioner Panwaslu Lobar, Abror mengatakan, masing-masing lembaga memiliki tanggung jawab dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sedangkan untuk penertiban APK sendiri merupakan kewenangan Pemkab melalui Sat Pol PP, Dishub, Dinas Perizinan dan Dinas Perkim.“Bukan kami saja yang melaksanakan Penertiban. Kami sudah bersurat kepada KPU dan Pemda, tapi kami sayangkan masih banyak APK yang belum ditertibkan,” keluhnya.
Penertiban APK Cakada, kata Abror, diatur dalam Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2017 tentang kewenangan, tugas dan fungsi masing-masing lembaga penyelenggara Pemilu.“Kami sudah melaksanakan tugas, memberi rekomendasi terkait penertiban APK yang diletakkan tidak sesuai dengan aturan yang ada,” ucapnya.
Panwaslu berharap agar Pemda segera menggerakkan personelnya untuk membantu penertiban APK. Termasuk Satpol PP di tingkat kecamatan serta Linmas.“Kami sebenarnya sudah sempat turun ke lapangan, itu sebagai contoh, tapi kami juga bingung sampai hari ini masih saja ada APK yang belum ditertibkan,”tutur Abror.
Abror khawatir jika APK itu tidak segera di tertibkan bisa menimbulkan konflik. Seperti sejumlah kasus di sejumlah kecamatan, ada APK salah satu Cakada diturunkan paksa oleh orang tidak dikenal dan menyebabkan konflik.“Itu sangat rentan, ya jadinya harapan kita kepada semua Paslon, dan Tim Sukses masing – masing Paslon untuk sadar,” ujarnya. (slNews – com).
Tinggalkan Balasan