Nenek 50 Tahun Ini Jadi Penadah Motor Hasil Curanmor
SUARALOMBOKNews – Lombok Tengah | Ternyata Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) termasuk penadah motor hasil Curanmor di Lombok Tengah, bukan hannya dari kalangan Remaja atau anak – anak.
Terbukti salah seorang Nenek berinisial ML alias Inaq (Ibu) Maulana, terbukti menjadi Penadah Motor hasil Curanmor.
Nenek , 50 tahun warga Dusun Batu Dese, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tenah, Provinsi NTB itu ditangkap Tim Opsnal Polres Lombok Tengah, pada hari Senin (26/2/2018) pagi dirumahnya di Dusun Batu Dese, Desa Kidang.
Selain Nenek ML, Polisi juga berhasil menangkap Pelaku Penadah Motor hasil Curanmor berinisial LN, 27 Tahun yang juga merupakan warga Dusun Batu Dese, Desa Kidang.
Penangkapan dua orang Pelaku penadah motor hasil Curanmor itu dibenarkan Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Rafles P Girsang, Selasa (27/2/2018).” Penangkapan kedua pelaku Penadah Motor hasil Curanmor itu berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/101/II/2018/NTB/Res Loteng, tanggal 26 Februari 2018,” terang AKP. Rafles.
Sebelum kedua pelaku penadah Motor hasil Curanmor itu ditangkap Polisi, pada hari Sabtu (24/2/2018) pagi, telah terjadi tindak pidana Curanmor di Dusun Pendem, Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, dan para pelaku Curanmor berhasil membawa kabur Sepeda Motor jenis Honda Scopy milik Riskia Nopiana Putri.
Pelaku mencuri sepeda motor korban, disaat korban tengah tertidur lelap, dan korban baru mengetahui sepeda motor kesayangannya raib diembat maling usai melaksanakan ibadah solat Subuh.” Berawal dari Laporan Curanmor itu, Tim mendapat informasi bahwa didalam rumah Pelaku Penadah motor hasil Curanmor itu ada tersimpan Sepeda Motor hasil Curanmor, dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah Pelaku Tim berhasil menemukan barang bukti Sepeda Motor jenis Honda Scopy hasil Curanmor, dan pelaku langsung kita amankan,” ungkap AKP. Rafles.
Dari hasil pengembangan dan penggeledahan di rumah Pelaku Inaq Maulana, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti motor hasil Curanmor, yakni 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 unit sepeda motor Honda Revo, 1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 buah mesin sepeda motor yamaha Vixion, ranga sepeda motor Honda Vario , 1 unit mobil cerry pick up 110 warna hitam dengan nomor polisi DR 9164 EZ, 2 buah roda sepeda motor Yamaha Vixion, 2 buah roda sepeda motor Honda Vario, Tengki, Jok , Stang sepeda motor Yamaha Vixion dan Honda Vario,” Kedua Pelaku dan barang bukti kita amanakan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, sementara itu untuk pelaku pemetik Curanmor masih dalam penyelidikan,” ujar AKP. Rafles.
Saat ini, kedua pelaku dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolres Lombok Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 480 KUHF tentang penadah barang hasil Curanmor dengan ancaman Pidana 6 tahun penjara. (slNews – rul).
Tinggalkan Balasan