Hasil Pencabutan Nomor Urut Paslon Pilgub NTB 2018
SUARALOMBOKNews.com – Mataram | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Rapat Pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB 2018, Selasa (13/2/2018).
Rapat Pleno terbuka yang digelar di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram dihadiri oleh semua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta ratusan pendukung dan Tim Sukses dari masaing – masing Paslon yang berada di areal Hotel Lombok Raya.
Hasil Rapat Pleno terbuka pencabutan nomor urut Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2018 yang di umumkan KPU Provinsi NTB itu. Pasangan nomor urut satu, yakni H. Moh Suhaili FT dan H. Muh. Amin yang diusung oleh Partai Golkar, Partai Nasdem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Nomor urut dua H. Ahyar Abduh dan Mori Hanafi yang diusung oleh Partai Gerindra, PPP, PAN, PDIP, PBB dan Hanura.
Untuk nomor urut tiga, adalah pasangan Zulkieflimansyah dan Siti Rohmi Djalilah yang diusung dua Partai Politik yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat. Sedangkan untuk nomor urut empat menjadi milik pasangan yang maju lewat jalur Independent yakni H. Ali Bin Dachlan dan TGH. Lalu Gede Sakti.
Ketua KPU Provinsi NTB, Lalu Aksar Anshori menyampaikan, proses penentuan nomor urut paslon tersebut sesuai Undang-Undang nomor 10 tahun 16 Pasaa 51 ayat 3. Dimana, ada dua tahapan yakni mempersilahkan satu persatu pasangan calon mengambil nomor urut antrian sesuai nomor urut pendaftaran saat di KPU.
Nomor urut 1 untuk antrian jatuh ke Ali-Sakti, kemudian nomor urut antrian 4 pasangan Suhaili – Amin , Ahyar-Mori nomor urut antrian ke 2, dan Zul-Rohmi nomor urut undian 3.”Setelah pengambilan nomor urut yang akan dipasang di kertas pencoblosan, nomor urut 1 atas nama paslon Suhaili-Amin urut, dilanjutkan Ahyar-Mori nomor urut 2, paslon Zul-Rohmi nomor urut 3 dan Ali-Sakti nomor urut 4, “ucapnya.
Lalu Aksar mengaku, nomor urut paslon ini akan digunakan sebagai penomoran yang akan digunakan pada kertas suara pencoblosan, baliho, pamplet terhadap paslon tersebut.” Berdasarkan aturan, semua alat peraga kampanye akan ditanggung oleh KPU, “ujarnya.
Setelah penetapan nomor urut paslon ini, selanjutnya paslon sudah bisa memulai masa kampanye secara resmi. Batas masa kampanye adalah 15 Februari sampai 23 Juni.
Ahad (18/2) nanti KPU Provinsi NTB akan mengadakan deklarasi kampanye damai di Kantor KPU NTB. Di mana semua paslon akan menandatangani komitmen menjaga keamanan dan ketertiban selama masa kampanye. Di hari itu juga KPU secara resmi akan memperkenalkan ke empat paslon yang akan ikut dalam Pilgub NTB 2018. (slNews.com – di).
Tinggalkan Balasan