Lokasi Kantor Desa Tak Sesuai Proposal, Warga Prako Mengamuk
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Hearing warga Prako, Kecamatan Janapria di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Senin (9/10/2017) berlangsung tegang dan memanas.
Perwakilan warga Desa Prako yang ingin mendengarkan jawaban alasan pemindahan lokasi Kantor Desa Prako, bersitegang dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah, Drs.Jalaludin.
Dalam kesempatan tersebut, warga diterima Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, Lalu Rumiawan, anggota Komuisi IV, Tohri, Kabag Hukum, H.Mutawalli dan pihak terkait lainnya.
Ketua pemekaran desa persiapan Prako, Muslihin mencecar pihak DPMD Lombok Tengah dengan sejumlah pertanyaan, khususnya mengenai cara kerja tim verifikasi jilid dua yang dibentuk Pememrintah Daerah. Karena menurut Muslihin, pembentukan tim verifikasi tersebut cacat hukum. Selain itu, proses verifikasi tidak dijalankan sesuai ketentuan. “Banyak aturan yang dilanggar oleh tim verifikasi,” cetus Muslihin.
Dengan adanya surat keputusan (SK) pemindahan Kantor Desa dari Dusun Prako ke Dusun Sayang, kata Muslihin, sama dengan menganulir hasil kerja tim verifikasi sebelumnya. Anehnya, hal itu dilakukan secara sepihak, tanpa melibatkan para pihak yang ada dalam Proposal, termasuk dirinya selaku Ketua Pemekaran.
Selain itu lanjut Muslihin, 12 tim verifikasi jilid dua yang diketuai Kepala DPMD tidak pernah melakukan kajian secara utuh. Dalam hal ini, proses verifikasi hannya dilakukan di atas meja.” Saya tahu yang turun melakukan verifikasi hanya dua orang,” ungkapnya.
Pembentukan dan hasil verifikasi jilid dua tersebut, berpotensi menimbulkan banyak persoalan. Tidak hanya sekedar lokasi kantor desa, tapi banyak masalah yang akan timbul di tengah-tengah masyarakat. Jika melihat proses selama ini, pihaknya menuding pembentukan dan hasil kerja tim verifikasi jilid dua sarat kepentingan. Warga curiga, tim verifikasi berkerja berdasarkan “Pesanan” oknum-oknum tertentu. “Kami curiga ada bisikan gaib yang mempengaruhi kinerja tim verifikasi ini,” sebut Muslihin.
Selain itu ungkap Muslihin, alasan pemindahan kantor desa yang tercantum dalam SK tim verifikasi, tim verifikasi menyebutkan lokasi kantor desa di Dusun Prako masih berstatus sengketa. Padahal fakta di lapangan, lahan tersebut sama sekali tidak bermasalah.
Sebab lahan tersebut merupakan lahan pecatu Desa Loang Maka yang telah digarap selama puluhan tahun lamanya. Sehingga pihaknya mempertanyakan alasan tim verifikasi sehingga berani mengambil keputusan, tanpa menanyakan warga ataupun melibatkan pihak terkait, seperti pemerintah kecamatan maupun Inspektorat.
Agar tidak menjadi persoalan, Muslihin meminta tim verifikasi mengakui kesalahan dan mengembalikan keputusan lokasi kantor desa persiapan Prako sesuai berita acara kesepakatan yang ada dalam proposal pemekaran.” Anehnya, dalam rekomendasinya tim mengatakan bahwa lahan lokasi kantor desa bersengketa dengan Janapria. Padahal, ini jelas tidak bermasalah. Itu Profokasi , bisa menimbulkan percikan api di masyarakat,” ujar Muslihin.
Ditempat yang sama Kepala DPMD Lombok Tengah Drs.Jalaludin mengatakan, proses verifikasi sudah berlangsung selama lima bulan terakhir. Keterlibatan DPMD dalam hal ini, sebatas memfasilitasi adanya persoalan lokasi kantor desa yang belum selesai di masyarakat.
Setelah melakukan kajian, pihaknya menemukan bahwa ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan penetapan lokasi kantor desa di Dusun Prako. Sementara itu, lokasi kantor desa saat ini memang bermasalah. Hal itu dengan adanya laporan kepolisian yang dilayangkan pemerintah Desa Janapria. Atas pertimbangan keamanan masyarakat, tim verifikasi akhinya mengambil keputusan bahwa lokasi kantor desa dipindahkan ke Dusun Sayang.“Kami tidak punya kepentingan apapun,” tegas Jalaludin dengan nada tinggi.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Lombok Tengah, H.Mutawalli meminta semua pihak segera menyelesaikan persoalan tersebut. Sesuai ketentuan, waktu yang masih tersisa saat ini masih cukup lama, yakni dua tahun enam bulan. Jika tidak ingin gagal, lokasi kantor desa yang dipermasalahkan saat ini, harus diselesaikan dalam waktu tersebut. “Waktu kita masih panjang untuk mempersiapkan segala sesuatunya,” kata Mutawalli.
Terhadap persoalan tersebut, Inspektur pada Inspektorat Lombok Tengah, Lalu Aswatara, mengaku tidak banyak tahu tentang persoalan lokasi pembangunan kantor Desa Prako. Selama ini, pihaknya mengaku tidak pernah dilibatkan oleh tim verifikasi.
Namun jika merujuk pada ketentuan yang ada, penetapan lokasi kantor desa harus sesuai hasil musyawarah yang tertuang dalam proposal. Jika hasil musyawarah tersebut dicabut, harus mendapat persetujuan dari para pihak yang ada dalam berita acara. “Seharusnya para pihak yang ada dalam proposal diajak musyawarah dulu,” kata Aswatara.
Mengenai lahan kantor desa di Dusun Prako, sudah tidak ada persoalan. Jika ada pihak yang mengatakan bahwa lahan tersebut bermasalah, seharusnya ditanyakan dulu kepada Inspektorat atau masyarakat. Tidak lantas mengambil keputusan sepihak seperti saat ini. “LHP nya sudah jelas mengatakan lahan tersebut tidak ada masalah,jadi apa yang harus dikhawatirkan,” kata Aswatara.
Adapun mengenai dugaan penjualan raskin untuk pembebasan lahan kantor desa di Dusu Sayang, harus didalami terlebih dahulu. Namun demikian, pihaknya berharap persoalan tersebut segera diselesaikan.
Setelah melalui perdebatan cukup alot, semua pihak yang hadir dalam hearing tersebut sepakat bahwa lokasi kantor desa dikembalikan sesuai proposal pemekaran. Dengan catatan, hal itu harus disepakati oleh para pihak yang ada di dalamnya. (slNews.com – wis)
Tinggalkan Balasan