Masyarakat Diminta Serahkan Airsoft Gun, Ini Alasannya
( Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Rafles Girsang )
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Banyak yang bertanya tentang aturan penggunaan senjata bagi masyarakat sipil, seperti senjata Api (Senpi), Senapan Angin, maupun Airsoft Gun.
Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor SKEP/82/II/2004 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api non organik TNI Polri menjelaskan meski merupakan mainan, kepemilikan senjata Airsoft Gun diatur secara ketat.
Dalam aturan tersebut, pemilik dan penggunaan, pembawaan, dan penyimpanan peralatan keamanan yang belum diatur dalam perundang-undangan atau ketentuan lainnya, namun dilihat dari akibat penggunaannya dapat membahayakan bagi keselamatan jiwa seseorang dan dapat digunakan untuk melakukan kejahatan, maka untuk kepemilikan dan penggunaannya diberlakukan seperti senjata api.”Karenakan Airsoft Gun digolongkan sebagai tiruan karena bentuk fisik, teknis dan cara kerjanya menyerupai senjata api,” jelas Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Rafles Girsang, Sabtu (7/10/2017).
Meskipun memiliki izin, namun pemilik Airsoft Gun tetap tidak semauanya membawa atau menenteng senjata tersebut. Senjata tersebut harus dibawa dengan terpisah bagian-bagiannya, bukan utuh atau terakit.
Untuk memiliki senjata tersebut sejumlah persyaratan ketat juga harus dilalui oleh pemiliknya. Izin penggunaan dan pemilikan, serta nomor registrasi diterbitkan oleh Kabid Yanim Baitelkam Polri. Izin air soft gun juga diberikan bagi peruntukan olah raga menembak target dan tidak diberikan untuk bela diri.” Pembelian Airsoft Gun juga harus disertai surat izin import dan kwintansi pembelian. Pemilik juga terlebih dulu mengusulkan dirinya untuk menjadi anggota Perbakin,” kata AKP. Rafles.
Berdasarkan rekomendasi Perbakin, lanjut AKP. Rafles, dijadikan lampiran mengajukan izin ke Polda setempat dengan menyertakan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Izin kepemilikan dari Polda, berlaku satu tahun sekali, sedangkan untuk keanggotaan Perbakin dengan KTA selama dua tahun sekali.” Aturan sangat jelas, Airsoft Gun itu untuk fasilitas olahraga menembak bagi Anggota Perbakin, bukan untuk gaya – gaya maupun untuk dalih menjaga diri,” ucapnya.
Calon pemilik juga harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian, berusia 18 hingga 65 tahun, lulus tes psikologi, lulus tes kesehatan, serta harus lulus uji keterampilan mengamankan dan merawat Airsoft Gun.” Memilikinya juga ada sarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Kalau tidak pemilik atau pemegang Airsoft Gun itu bisa dijerat UU Darurat,” tutur AKP. Rafles.
Untuk itu bagi masyarakat diluar Anggota Perbakin yang memiliki, menguasai atau menyimpan Airsoft Gun dihimbau untuk menyerahkan Airsoft Gun secara sukarela ke Polres Lombok Tengah.” Kesadaran masyarakat sangat kami harapkan, untuk itu kami menghimbau bagi masyarakat yang memiliki Airsoft Gun untuk menyerahkannya secara sukarela ke Polres atau polsek – polsek terdekat,” ujar AKP. Rafles Girsang. (slNews.com – rul).
Tinggalkan Balasan