SHOPPING CART

close

Pelihara Kecial Kombok, Dipenjara 5 Tahun, Denda Rp. 200 juta

SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Sejumlah masyarakat di Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), hoby atau gemar menangkap  dan memelihara Burung Kecil Kombok.

Selain di pelihara di dalam sangkar, suara kicauan Burung Kecial Kombok itu juga di lombakan.

Meskipun burung Kecial Kombok itu di pelihara di dalam sangkar dan dirawat dengan baik, namun sesuai dengan  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, masyarakat dilarang menangkap, memperjual belikan dan memelihara Burung Kecial Kombok.

Pasalnya, sesuai dengan UU, Burung Kecial Kombok itu merupakan salah satu satwa yang dilindungi.

Untuk itu Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)NTB, mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, memperjual belikan dan memelihara Burung Kecial Kombok maupun Satwa yang dilindungi.

BKSDA NTB juga menghimbau kepada masyarakat yang memelihara Burung Kecial Kombok maupun Satwa yang dilindungi untuk diserahkan ke BKSDA atau dilepas ke habitatnya.”Kami minta bantuan dari semua pihak yang memelihara hewan langka, atau satwa dilindungi seperti Burung Kecial Kombok  segera menyerahkan kepada petugas BKSDA atau dilepas kealam,” kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA NTB Lalu Muhammad Fadli, Kamis, (14/9/2017).

Saat ini BKSDA NTB masih melakukan imbauan dan tindakan preventif untuk mengantisipasi warga memelihara satwa langka.

BKSDA NTB  juga tengah melakukan sosialisasi kepada warga agar tidak memelihara ,  menangkap dan tidak memperjual belikan satwa dilindungi.” Tim Langsung turun kelapangan, mendatangi  kerumah – rumah warga dan ke Pasar, untuk melakukan sosialisasi, dan menghimbau warga untuk tidak menangkap, memelihara dan memperjual belikan Satwa dilindungi,” ucap Lalu Muhamad Fadli.

Sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem mengatur larangan pemeliharaan satwa dilindungi.

Dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 sanksi tegas diterapkan bagi masyarakat yang memelihara hewan langka.” Sanksinya 5 Tahun kurungan penjara dan denda Rp. 200 juta. Untuk itu bagi masyarakat yang memelihara Satwa dilindingi, salah satunya Burung Kecial Kombok untuk diserahkan ke BKSDA atau dilepas kehabitatnya,” tegas Lalu Muhamad Fadli.

Selama bulan Juli – September 2017, tambah Lalu Muhamad Fadli, BKSDA NTB telah berhasil mengamankan 1.890 ekor Burung, yang terdiri dari 10 jeni, satu jenis burung yang dilindungi yaitu Burung Kecial Kombok.

1.890 ekor burung itu diamankan petugas BKSDA NTB bersama petugas Gabungan di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. Burung – burung itu akan diselundupkan ke Provinsi Bali, melalui jalur Pelabuhan Lembar – Padang Bay.” 1.300 ekor dilepas di Taman Wisata Alam (TWA) Kerandangan, dan 590 ekor di lepas di TWA Gunung Tunak, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Loteng,” ujar Lalu Muhamad Fadli. (slNews.com – rul)

Tags:

0 thoughts on “Pelihara Kecial Kombok, Dipenjara 5 Tahun, Denda Rp. 200 juta

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

September 2017
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930

STATISTIK