Polres Lombok Tengah, Tangkap DPO Lobster Bareskrim Polri
Lombok Tengah, suaralombokNEWS.com | Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap Mulyadi alias Molet 40 Tahun, Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Mabes Polri,Senin, (24/7/2017).
DPO Kasus Tindak Pidana Perikanan dan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan atau Penyelundupan Belur Lobster, itu ditangkap sekitar Pukul 11.30 Wita di Parkiran Komplek Pertokoan Praya, Lombok Tengah.
Penangkapan DPO yang merupakan warga Desa Batu Nampar, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur itu berdasarkan Nomor DPO/12/III/2017/Tipidter, dan LP/324/III/2017/Bareskrim, Tanggal, 23 Maret 2017.” Penangkapan berdasarkan DPO/12/III/2017/Tipidter, dan LP/324/III/2017/Bareskrim, Tanggal, 23 Maret 2017 terkait Tindak Pidana Perikanan dan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Jo Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” terang Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Rafles Girsang.
Informasi yang berhasil di himpun SuaraLombokNews.com, Mulyadi DPO Bareskrim Mabes Polri itu masuk ke dalam Parkiran Komplek Pertokoan Praya dengan mengendarai Kendaraan Roda Empat jenis Honda Jazz. Tidak lama setelah mengunjungi Komplek Pertokoan Praya, Mulyadi langsung diringkus Polisi.
Selanjutnya, Mulyadi yang berprofesi sebagai Nelayan itu langsung di bawa ke Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk di amankan.” Setelah dilakukan penangkapan kami langsung berkordinasi dengan Bareskrim Polri dan selanjutnya tim dari Bareskrim Polri hari ini juga ke Polres Lombok Tengah guna membawa tersangka ke Jakarta,” ujar AKP. Rafles Girsang. (slNEWS.com – rul)
Tinggalkan Balasan