Pengendara Minta Polisi Tidur Ditertibkan
Inilah Polisi Tidur yang dipasang Warga Lingkungan Kauman di ruas jalan belakang Sekretariat DPRD Loteng.
Lombok Tengah, suaralombokNEWS.com | Sejumlah Pengendara Roda Dua maupun Roda Empat mengeluhkan pemasangan Pembatas Kecepatan Kendaraan atau oleh masyarakat disebut Polisi Tidur, di ruas jalan belakang Kantor Sekretaris DPRD Lombok Tengah (Loteng) tepatnya di wilayah Lingkungan Kauman Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Loteng.
Para pengendara pun meminta kepada pihak terkait untuk menertibkan dan membongkar beton Polisi Tidur yang melintang di tengah jalan tersebut.
Pasalnya, selain pemasangan dan pembuatannya tidak sesuai dengan aturan, keberadaan Polisi Tidur itu juga membahayakan dan mengancam keselamatan Pengendara.
Pendapat Informasi keluhan dari Pengendara itu, Petugas Dinas Perhubungan Loteng langsung turun ke ruas jalan Lingkungan Kauman Praya, untuk memastikan keberadaan Polisi Tidur yang dipasang secara sepihak oleh warga setempat.” Kami sudah turun. Karena Jalan di Lingkungan Kauman itu tergolong Jalan Lokal, dan berdasarkan masukan dari masayarakat, dan hasil Musyawarah RW, warga memasang Polisi Tidur, karena di Jalan itu pada malam hari sering digunakan sebagai lokasi Trek – trekan sepeda motor,” terang Plt. Kepala Dinas Perhubungan Loteng Lalu Ahmad Sauki, Selasa, (16/5/2017).
Lalu Sauki menjelaskan, pada Pasal 25 ayat 1 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dijelaskan, bahwa setiap jalan yang digunakan untuk Lalulintas Umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, seperti Rambu – rambu lalulintas jalan, marka jalan, PJU, dan pengendali kenyamanan jalan.” Untuk Polisi Tidur sudah dijamin UU, tetapi dalam pelaksanaanya dibatasi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994 tentang alat pengendali dan pemakaian jalan, pada Pasal 4 dijelaskan, bahwa alat pembatas kecepatan kendaraan hannya boleh dipasang di jalan Pemukiman, dan jalan yang sedang dilakukan proses Kontruksi,” jelasnya.
Pada Pasal 5 lanjut Lalu Sauki dijelaskan, pemasangan pembatas kecepatan kendaraan atau Polisi tidur, ketinggian maksimal 12 cm, Lebar Minimal 15 cm, dan sisi kemiringan 15 persen. Tidak itu saja Polisi Tidur itu juga harus di cat sesuai dengan warna Lalulintas, sehingga pengendara melihat dan tahu posisi Polisi Tidur tersebut.” Ada aturannya, tidak bisa dipasang sembarangan. Kalau dipasang tanpa aturan, dikawatirkan mengganggu dan mengancam keselamatan pengendara. Tinggi, lebar dan kemiringannya sudah di atur untuk menghindari kecelakaan lalulintas,” ucapnya.
Untuk itu Lalu Sauki menghimbau dan meminta kepada Masyarakat, sebelum memasang Polisi Tidur, terlebih dahulu melayangkan surat permohonan dan pemberitahuan kepada Pemerintah Daerah. Sehinga pemasangan Polisi Tidur itu sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu serta mengancam keselamatan pengendara.” Tadi sudah kita minta, dan warga akan membuat surat permohonan , pemberitahuan ke Pemda. Niat warga sangat baik, terlebih lagi di Lingkungan Kauman itu ada SD dan komplek rumah dinas Dewan, tetapi pemasangan Polisi Tidur tetap kami awasi, dan harus sesuai dengan aturan, sehingga jangan sampai niat baik warga, justru menggangu dan mengancam keselamatan pengendara,” ujarnya. (slNEWS.com – rul).
Tinggalkan Balasan