Lagi ! TNI Gagalkan Penyelundupan CTKI Ilegal
Inilah 3 dari 11 orang CTKI Ilegal yang berhasil diamankan Timsus Kodim 1620/Loteng di Lombok Internasional Airport (LIA), Kamis,(4/5/2017)”
Lombok Tengah, SuaraLombokNEWS.com | Tim Khusus (Timsus) bersama Anggota Intel Kodim 1620/Lombok Tengah (Loteng) dan dari petugas BP3TKI Lombok Internasional Airport (LIA) Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Loteng berhasil menggagalkan pemberangkatan 11 orang Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) Ilegal di pintu kedatangan LIA, Kamis, (4/5/2017).
11 orang CTKI Ilegal yang akan dikirim ke Negeri Jiran Malaysia melalui jalur penerbangan Domistik dengan menggunakan Maskapai Lion Air rute Lombok – Surabaya – Batam itu diamankan Timsus Kodim 1620/Loteng sekitar Pukul 05.30 Wita, atau sesaat sebelum melakukan cek in.” 11 orang CTKI itu diamankan karena tidak memiliki Akad dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB,” terang Komandan Kodim 1620/Loteng Letkol. Inf. Is Abul Rasi, SE.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Unit Intel Kodim 1620/Loteng, 11 Orang CTKI itu akan diberangkatkan dari Batam Kepulauan Riau menuju Malaysia melalui jalur laut.” Rencananya, 11 orang CTKI itu akan diberangkatkan dari Batam ke Malaysia melalui jalur Laut,” ungkap Letkol. Inf. Is Abul Rasi.
Menurut para CTKI yang berhasil diamankan Timsus Kodim 1620/Loteng itu, mereka akan di berangkatkan ke Malaysia dan akan di pekerjakan sebagai Pembatu Rumah Tangga (PRT).” Pengakuan dari salah satu CTKI, mereka akan dipekerjakan di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga,” tutur Letkol. Inf. Is Abul Rasi.
2 dari 11 orang CTKI Ilegal yang akan di berangkatkan ke Malaysia itu diketahui merupakan warga Loteng yakni KR dan MR warga Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Loteng.
Sedangkan 10 orang CTKI lainnya diketahui merupakan warga Kabupaten Lombok Timur, yakni NH warga Montong Retek Dane Rase Kecamatan Keruak, RM warga Desa Labuan Panden Kecamatan Sambelia, HM warga Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya, SD warga Otak Desa Kecamatan Pringgabaya, UA warga Pekosong Kecamatan Pringgabaya, HK warga Tanjung Luar Keruak, HT warga warga Kecamatan Selong, HM warga Kecamatan Sambelia, dan HD warga Labuhan Haji Lombok Timur.
Selanjutnya 11 orang CTKI Ilegal itu diserahkan ke Petugas BP3TKI untuk dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.” 11 orang CTKI itu sudah diserahka ke petugas BP3TKI untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Letkol. Inf. Is Abul Rasi. (slNEWS.com – rul)
Tinggalkan Balasan